SuaraJakarta.id - Petugas Polda Metro Jaya menggerebek lima kantor pinjaman online alias pinjol ilegal selama Oktober 2021.
Tercatat ada 13 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan perannya masing-masing.
"Dari lima TKP (tempat kejadian perkara) yang sudah kami lakukan penggerebekan fintek ilegal atau kejahatan pinjol ilegal ini, ada 13 tersangka, sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Jumat (22/10/2021).
Yusri mengungkapkan lima kantor pinjol ilegal tersebut mengelola total sebanyak 105 aplikasi ilegal. Namun tidak menyebutkan nama pinjol ilegal tersebut.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Tetapkan 13 Tersangka Pinjol Ilegal, Mulai Direktur hingga Penagih
Lebih lanjut, dia menjelaskan lima kantor pinjol ilegal tersebut berlokasi di Ruko Kelapa Gading Bukit Indah, Green Lake City, Karet Pasar Baru, Tanah Abang dan Tangerang Selatan.
Yusri mengatakan Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memerintahkan seluruh jajaran kepolisian menindak pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat.
"Tidak hanya di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya saja, tapi jajaran Polres sudah melakukan. Termasuk Polres Jakarta Barat dan Polres Jakarta Pusat. Ini tak akan berhenti karena dampak pelaku sangat meresahkan. Kemarin, lihat sendiri dengan pinjaman Rp 2,5 juta tagihan sampai Rp 104 juta, apa tak mencekik?" ujar Yusri.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengungkapkan ke-13 tersangka ini memiliki peran yang berbeda-beda.
"Di antara 13 ini ada yang kami tangkap layer keduanya. Layer utama dirutnya tapi di antara 13 ini ada yang direkturnya, ada yang supervisiornya. Jadi, tidak hanya karyawan level bawah. Ada yang tertangkap supervisornya," ujar Auliansyah.
Baca Juga: Soal Pinjol Ilegal, Polisi Tangkap Satu Pelaku di Sumut
Lebih lanjut, Auliansyah juga mengatakan pihak kepolisian saat ini tengah mengembangkan penyelidikan untuk mencari pemilik maupun pemodal perusahaan pinjol ilegal tersebut.
"Mengenai perusahaannya atau pemodal utama, pasti ada. Kami masih lakukan penyelidikan dan pengejaran, kalau berhasil ditangkap, akan kami rilis kembali," pungkasnya. [Antara]
Berita Terkait
-
1.123 Pinjol Berhasil Tipu Masyarakat RI
-
5 Bank Ini Bisa Kasih Kredit Tanpa BI Checking, Yuk Dicoba
-
Ingin Pinjam Uang Tapi Kena BI Checking? Ini Aplikasi Pinjam Uang Tak Perlu SLIK OJK
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Pinjaman Syariah Tanpa Riba, Tenor Panjang dan Plafon Sampai Rp150 Juta!
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Jawaban Menohok Anak Bungsu Ruben Onsu Kala Sarwendah Diserang di Siaran Langsung
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik April 2025
-
Harga Emas Terbang Tinggi Hingga Pecah Rekor, Jadi Rp1.889.000
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
Terkini
-
Gubernur Pramono Singgung Performa Inkonsisten Rizky Ridho di Persija: Di Timnas Mainnya Bagus
-
Halal Bihalal Berujung 'Sidang', Gubernur Pramono Tanya Biang Kerok Performa Persija Jeblok
-
Janji Tinggal Janji? Warga Kampung Bayam Gigit Jari, Kunci KSB dari Gubernur Pramono Cuma Simbolis!
-
Banten-Jakarta Berbagi Macet hingga Banjir, Andra Soni Cs Temui Pramono Anung di Balai Kota
-
Bank Mandiri Percepat Sinergi Bisnis dengan Kopra Supplier Financing: Arus Kas Makin Efisien