Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Ria Rizki Nirmala Sari
Sabtu, 23 Oktober 2021 | 13:19 WIB
Ilustrasi kekerasan terhadap jurnalis. [AJI]

Menurut jaksa A, pesan yang dikirim Amri sudah bisa dikenakan pasal dalam UU ITE. Jaksa A lalu mengatakan akan ada dua orang yang menelepon Amri.

Kepada Amri, jaksa A mengaku sudah mencari Amri bersama dua orang. Karena pesan WA sebelumnya yang pernah dikirim Amri.

Pesan yang dimaksud adalah permintaan konfirmasi dari Amri mengenai masalah jual beli perkara yang diduga melibatkan A.

Baca Juga: Kejaksaan Tinggi Lampung Minta Maaf Intimidasi Jurnalis Suara.com

Load More