Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Ria Rizki Nirmala Sari
Sabtu, 23 Oktober 2021 | 13:19 WIB
Ilustrasi kekerasan terhadap jurnalis. [AJI]

Saat ditemui jaksa A mengajak Amri naik ke ruangannya di lantai 2 di salah satu gedung di Kejati Lampung.

Jaksa A meminta Amri untuk menitipkan barang bawaannya termasuk HP ke pos penjagaan.

Awalnya Amri sempat menolak HP dititipkan karena bagian dari alat kerjanya sebagai wartawan. Namun jaksa tersebut mengatakan itu sudah aturan, Jika ingin masuk ke Gedung Kejati Lampung.

Amri pun memutuskan menitipkan semua barang bawaannya ke pos penjagaan. Di dalam ruangan di lantai 2, jaksa A langsung mengintimidasi Amri.

Baca Juga: Kejaksaan Tinggi Lampung Minta Maaf Intimidasi Jurnalis Suara.com

Jaksa A mengatakan sudah menyimpan tangkapan layar pesan WA Amri dan mengonsultasikannya ke bagian Cyber Polda Lampung.

Menurut jaksa A, pesan yang dikirim Amri sudah bisa dikenakan pasal dalam UU ITE. Jaksa A lalu mengatakan akan ada dua orang yang menelepon Amri.

Kepada Amri, jaksa A mengaku sudah mencari Amri bersama dua orang. Karena pesan WA sebelumnya yang pernah dikirim Amri.

Pesan yang dimaksud adalah permintaan konfirmasi dari Amri mengenai masalah jual beli perkara yang diduga melibatkan A.

Baca Juga: Jaksa Intimidasi Jurnalis Suara.com, SAFENet: Ngawur, Bukti Penegak Hukum Tak Tahu Aturan

Load More