SuaraJakarta.id - Puluhan kendaraan roda empat diputar balik petugas Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan dan Suku Dinas Perhubungan Jaksel, karena tidak sesuai aturan ganjil genap di Ragunan.
Kasatlantas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Edi Supriyanto mengatakan, hingga Sabtu (23/10/2021) siang, sebanyak 25 kendaraan roda empat telah diputar balik.
"Sampai dengan hari ini kurang lebih 25 kendaraan roda empat semua yang diputarbalikkan," kata Edi saat ditemui di Ragunan, Sabtu siang.
Hingga siang hari kondisi lalu lintas masih relatif lancar. Kendaraan yang berkunjung ke Taman Margasatwa Ragunan (TMR) yang tak sesuai aturan ganjil genap, maka akan diputarbalikkan.
Baca Juga: Ganjil Genap di Kawasan Puncak Bogor Kembali Diberlakukan, Berikut 7 Titik Penyekatannya
Kendaraan yang yang diputar balik umumnya belum mengetahui adanya aturan ganjil genap untuk berkunjung berwisata bagi kendaraan pelat nomor ganjil pada hari ini.
Selain itu, sebagian lagi karena belum mendaftar secara daring (online) seperti ketentuan baru pengelola.
"Pembukaan Ragunan hari ini dimulai. Pembatasan ganjil-genap, yang boleh masuk harus sesuai dengan tanggal. Kalau hari itu ganjil ya ikuti ganjil, kalau genap ya genap," katanya.
Dia mengimbau masyarakat yang akan berkunjung ke Ragunan untuk tetap mengedepankan protokol kesehatan dan kebijakan lalu lintas.
"Jangan lupa tetap prokes kedepankan kedua ikuti kalender ganjil-genap karena merupakan daripada kebijakan pembukaan Ragunan," ujarnya.
Baca Juga: Mobil Masuk Ragunan, TMII, Ancol Pakai Sistem Nomor Ganjil Genap
Dinas Perhubungan DKI Jakarta menerapkan ganjil-genap di tempat wisata edukasi Taman Margasatwa Ragunan mulai Jumat (22/10/2021) saat PPKM Level 2.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo menetapkan kebijakan itu dalam Surat Keputusan Nomor 438 Tahun 2021 terkait sistem ganjil-genap saat PPKM Level 2 yang mulai berlaku Selasa (19/10) hingga 1 November 2021.
"Penerapan ganjil-genap di pintu masuk utara dan barat Taman Margasatwa Ragunan," demikian isi SK Kepala Dinas Perhubungan dikutip di Jakarta, Kamis.
Dalam SK tersebut juga diatur pelaksanaan ganjil genap, yakni pada 22 Oktober-24 Oktober 2021 dan 29 Oktober sampai 31 Oktober 2021. [Antara]
Berita Terkait
-
Aturan Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Hari Ini
-
Berencana Datangkan Mobil Hybrid, BAIC Harapkan Bisa Bebas Ganjil Genap
-
Pemprov DKI Tiadakan Ganjil Genap Pada 6 dan 9 Juni, Ini Alasannya
-
Jangan Sampai Rp500 Ribu Melayang, Begini Cara Pintar Gunakan Google Maps Saat Ganjil Genap
-
Ragunan Masih jadi Wisata Favorit Warga Jakarta, Sehari Saja Tembus 102 Ribu Lebih Pengunjung!
Terpopuler
- 3 Tempat Netral yang Lebih Cocok Jadi Tuan Rumah Round 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Drawing Round 4 Kualifikasi Piala Dunia: Timnas Indonesia Masuk Pot 3, Siapa Lawannya?
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Berdesain Mewah: Harga Mulai Rp 60 Jutaan
- Striker Langganan STY Tak Dipanggil Patrick Kluiver Berakhir Main Tarkam
- 5 Mobil Bekas buat Touring: Nyaman Dalam Kabin Lapang, Tangguh Bawa Banyak Orang
Pilihan
-
Timnas Indonesia Dilumat Jepang, Media Korsel: Penak Jaman STY Toh?
-
Update Ranking FIFA Timnas Indonesia, Turun Usai Dibantai Jepang!
-
4 Motor Baru QJMotor Meluncur Sekaligus Minggu Ini di Indonesia, Ada Pesaing Yamaha Aerox?
-
Eksklusif dari Jepang: Tifo Suporter Timnas Indonesia Banjir Tepuk Tangan
-
Perang Harga Mobil di China, Geely Ungkit Kasus Tangki Bensin Bermasalah BYD
Terkini
-
PB HMI Desak Pemerintah Perkuat Industri Baja Nasional
-
Uang Gratis Masuk Dompet Digital? Bocoran Trik Berburu DANA Kaget Terbukti
-
Siap-siap! Tarif Parkir Jakarta Bakal Naik Drastis
-
Cara Memilih dan Memasang Lampu Tidur: Tidur Nyenyak, Bangun dengan Tubuh Segar!
-
Jenazah di Pantai Indah Utara Jakarta Terikat Batu Pemberat