Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Sabtu, 23 Oktober 2021 | 19:05 WIB
Mantan Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin. (Foto: Wikimedia Commons)

SuaraJakarta.id - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohammad Taufik menilai usulan nama Jalan Ali Sadikin di Jakarta merupakan hal yang positif. Sebab, Ali Sadikin merupakan salah satu tokoh yang telah berkontribusi besar membangun Kota Jakarta.

Di samping itu, penamaan Jalan Ali Sadikin di salah satu ruas jalan di Ibu Kota, agar generasi mendatang tidak melupakan sejarah bangsanya. Khususnya warga DKI Jakarta.

"Wajar ada usulan nama Ali Sadikin, Dia Gubernur yang hebat. Kita harus menanamkan sejarah orang-orang hebat. Jangan sampai, mungkin 10 tahun lagi, orang tidak tahu siapa Ali Sadikin. Sejarah ini harus diturunkan ke generasi mendatang," kata Taufik saat dikonfirmasi, Sabtu (23/10/2021).

Menurut Taufik, kelemahan menanamkan sejarah kepada generasi muda bisa berdampak kurang baik. Sehingga usulan nama tokoh termasuk Ali Sadikin sebagai nama jalan adalah langkah baik untuk memberi pengetahuan kepada generasi mendatang.

Baca Juga: Polemik Usulan Nama Jalan Ataturk di Jakarta, Ini Kata Wakil Ketua DPRD DKI

"Kenapa usulan nama Ali Sadikin? Untuk kepentingan masyarakat, supaya anak-anak kita, cucu-cucu kita paham pernah ada gubernur bernama Ali Saidkin, yang berani membangun Jakarta saat tidak memiliki apa-apa. Kita narasikan keberhasilan itu, sebagai contoh bagi kita," ujar politisi Gerindra ini.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra Mohamad Taufik,. (Suara.com/Fakhri Fuadi)

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan, akan segera menindaklanjuti usulan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi soal nama Jalan Kebon Sirih diganti Jalan Ali Sadikin.

"Jadi memang ada permintaan dari teman-teman untuk memberi nama jalan dengan nama Ali Sadikin. Insya Allah ini menjadi perhatian kami," ucapnya.

Riza menambahkan, usulan ini akan segera dibahas oleh Dinas Perhubungan sebagai pihak yang berwenang mengurus penggantian nama jalan.

Sebagai informasi, mekanisme penggantian nama jalan di DKI Jakarta diatur dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Pedoman Penetapan Nama Jalan, Tanah, dan Bangunan Umum di DKI Jakarta.

Baca Juga: Ketua DPRD DKI Tagih Anies soal Nama Jalan Ali Sadikin, Pemprov DKI Akan Tindaklanjuti

Mengacu pada aturan tersebut, penggantian nama jalan dimungkinkan bila ada usulan dari perseorangan, kelompok, organisasi, maupun inisiatif pemerintah daerah. [Antara]

Load More