Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Senin, 25 Oktober 2021 | 19:38 WIB
Ilustrasi pekerja seks komersial (PSK).

"Tarif yang mereka pasang bervariasi, mulai dari Rp 500 ribu sampai dengan Rp 1 juta. Ada yang sudah melakukannya satu tahun dan paling baru empat bulan," ungkap Muksin.

Muksin menuturkan, razia tersebut dilakukan terkait adanya dugaan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat nomor 9 tahun 2012. Selain wanita open BO, petugas juga mengamankan ratusan minuman keras.

"Selain razia tersebut tim juga mengamankan miras 447 botol di salah satu lokasi di Serpong Utara," pungkasnya.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

Baca Juga: Aurel Minta Babymoon ke Dubai, Atta Halilintar Ragu: Agak-Agak Riskan

Load More