SuaraJakarta.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengakui pihaknya tak bisa mengabulkan begitu saja permintaan buruh untuk menaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI. Alasannya, pengusaha juga masih berat untuk bisa memenuhi permintaan itu.
Dengan menaikan 10 persen, berarti UMP Jakarta akan meningkat menjadi Rp5,3 juta. Dengan situasi ekonomi yang terimbas pandemi sekarang ini, Riza mengakui pengusaha bisa saja keberatan.
"Tentu kan kami juga lihat kemampuan para pengusaha. Pengusaha kan sekarang banyak juga yang berat," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/10/2021).
Kendati demikian, Riza mengatakan nantinya kenaikan UMP atau tidak ini akan menjadi pembahasan dewan pengupahan. Elemen pengusaha, buruh, pemerintah, dan lainnya akan terlibat dalam membahas UMP 2022 ini.
"Daripada waktunya nanti akan kita putuskan yang terbaik, yang terbaik buat buruh, pengusaha, pemerintah, yang paling penting baik bagi masyarakat," ujarnya.
Meski mengakui berat bagi pengusaha, permintaan para buruh itu akan jadi pertimbangan. Nantinya akan ada pembahasan lebih lanjut sebelum ada keputusan tetap.
"Semuanya pasti akan duduk bersama di satu meja utk mencari solusi terbaik," tuturnya.
Sebelumnya, sejumlah elemen kelompok buruh di Jakarta mendatangi kantor Gubernur Anies Baswedan, Balai Kota DKI Jakarta. Mereka melakukan aksi menuntut kenaikan UMP dinaikan 10 persen.
Saat ini, UMP DKI untuk tahun 2021 ini berkisar di angka Rp 4.416.186. Artinya, para buruh meminta kenaikan UMP jadi Rp 4.857.804.
Baca Juga: Pasien Anak Pneumonia Disebut Membludak di RS, Wagub DKI: Masih di Tingkat Wajar
"Kami menuntut (kenaikan) upah kurang lebih 10 persen," ujar Encep Supriyadi, koordinator aksi dari Presidium Gerakan Buruh Jakarta (GBK), Kamis (14/10).
Encep mengatakan, pihaknya khawatir tahun depan UMP DKI tak mengalami kenaikan. Pasalnya, ketentuan soal upah sektoral tidak diatur lagi dalam Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Sehingga otomatis kita yang tadinya ada kenaikan tahun 2021 itu kita enggak ada kenaikan. Karena upah sektoral 2020 itu Rp4,6 juta, lalu UMP Rp4,4 juta," katanya.
"Berarti kan tinggian 2020 dong upah sektoralnya dibandingkan UMP 2021, artinya tahun ini kita enggak ada kenaikan," tuturnya.
Jika mengikuti aturan itu, kenaikan UMP DKI 2022 juga tak akan terlalu signifikan. Diperkirakan, jumlahnya tak lebih dari Rp15 ribu.
"UPM DKI tahun 2022 disinyalir hanya ada kenaikan Rp12 ribu sampai Rp15 ribu saja. Berarti, otomatis UMP hanya naik jadi Rp4.428.186," ucapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Beredar 24 Nama Terseret Kasus BGN, Kuasa Hukum Sony Sonjaya: Nama Itu Sudah Diserahkan ke Penyidik
Pilihan
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
-
Harry de Fretes Bagikan Kabar Haji Bolot Meninggal, Keluarga: Hoaks, Itu Orang Kurang Kerjaan
Terkini
-
Gemakan Menuju Indonesia Bangkrut, Mahasiswa Gelar Aksi di Bundaran HI
-
Pemuda Bayar Motor Rp12 Juta dengan Uang Palsu, Modusnya Terbongkar dalam Hitungan Menit
-
Puluhan Rumah di Lenteng Agung Dibongkar, FMN UI Sebut Warga dan Mahasiswa Terluka
-
PMB 2026 Universitas Nusa Mandiri Gelombang 4 Dibuka! Daftar Program S1 Hingga Doktoral (S3)
-
Kejati DKI Telusuri Dugaan Mark Up Rp13,5 Miliar di PLN, Desakan Transparansi Menguat