SuaraJakarta.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengakui pihaknya tak bisa mengabulkan begitu saja permintaan buruh untuk menaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI. Alasannya, pengusaha juga masih berat untuk bisa memenuhi permintaan itu.
Dengan menaikan 10 persen, berarti UMP Jakarta akan meningkat menjadi Rp5,3 juta. Dengan situasi ekonomi yang terimbas pandemi sekarang ini, Riza mengakui pengusaha bisa saja keberatan.
"Tentu kan kami juga lihat kemampuan para pengusaha. Pengusaha kan sekarang banyak juga yang berat," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/10/2021).
Kendati demikian, Riza mengatakan nantinya kenaikan UMP atau tidak ini akan menjadi pembahasan dewan pengupahan. Elemen pengusaha, buruh, pemerintah, dan lainnya akan terlibat dalam membahas UMP 2022 ini.
Baca Juga: Pasien Anak Pneumonia Disebut Membludak di RS, Wagub DKI: Masih di Tingkat Wajar
"Daripada waktunya nanti akan kita putuskan yang terbaik, yang terbaik buat buruh, pengusaha, pemerintah, yang paling penting baik bagi masyarakat," ujarnya.
Meski mengakui berat bagi pengusaha, permintaan para buruh itu akan jadi pertimbangan. Nantinya akan ada pembahasan lebih lanjut sebelum ada keputusan tetap.
"Semuanya pasti akan duduk bersama di satu meja utk mencari solusi terbaik," tuturnya.
Sebelumnya, sejumlah elemen kelompok buruh di Jakarta mendatangi kantor Gubernur Anies Baswedan, Balai Kota DKI Jakarta. Mereka melakukan aksi menuntut kenaikan UMP dinaikan 10 persen.
Saat ini, UMP DKI untuk tahun 2021 ini berkisar di angka Rp 4.416.186. Artinya, para buruh meminta kenaikan UMP jadi Rp 4.857.804.
Baca Juga: Bantah Konser BTS di JIS Demi Pemilu, Wagub DKI: Nanti Acara Nenek-nenek Dibilang Politik
"Kami menuntut (kenaikan) upah kurang lebih 10 persen," ujar Encep Supriyadi, koordinator aksi dari Presidium Gerakan Buruh Jakarta (GBK), Kamis (14/10).
Encep mengatakan, pihaknya khawatir tahun depan UMP DKI tak mengalami kenaikan. Pasalnya, ketentuan soal upah sektoral tidak diatur lagi dalam Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Sehingga otomatis kita yang tadinya ada kenaikan tahun 2021 itu kita enggak ada kenaikan. Karena upah sektoral 2020 itu Rp4,6 juta, lalu UMP Rp4,4 juta," katanya.
"Berarti kan tinggian 2020 dong upah sektoralnya dibandingkan UMP 2021, artinya tahun ini kita enggak ada kenaikan," tuturnya.
Jika mengikuti aturan itu, kenaikan UMP DKI 2022 juga tak akan terlalu signifikan. Diperkirakan, jumlahnya tak lebih dari Rp15 ribu.
"UPM DKI tahun 2022 disinyalir hanya ada kenaikan Rp12 ribu sampai Rp15 ribu saja. Berarti, otomatis UMP hanya naik jadi Rp4.428.186," ucapnya.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 36 Kode Redeem FF Max Terbaru 5 Juni: Klaim Ribuan Diamond dan Skin Senjata Apik
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
Pilihan
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
Terkini
-
Promo Hypermart Spesial Idul Adha Sampai 9 Juni 2025, Detergen Turun Harga
-
5 Rekomendasi Primer Untuk Kulit Kering Dan Membuat Tampilan Make Up Lebih Tahan Lama
-
Akhir Pekan Makin Cuan! Segera Klaim 5 Link Saldo DANA Kaget yang Sudah Tersedia
-
Rekomendasi 5 Merek Granit Lantai Premium, Diakui Awet Dan Punya Warna yang Bagus
-
Desain Rumah Tropis: Rekomendasi Hunian Nyaman dan Hemat Energi untuk Iklim Indonesia