SuaraJakarta.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengakui pihaknya tak bisa mengabulkan begitu saja permintaan buruh untuk menaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI. Alasannya, pengusaha juga masih berat untuk bisa memenuhi permintaan itu.
Dengan menaikan 10 persen, berarti UMP Jakarta akan meningkat menjadi Rp5,3 juta. Dengan situasi ekonomi yang terimbas pandemi sekarang ini, Riza mengakui pengusaha bisa saja keberatan.
"Tentu kan kami juga lihat kemampuan para pengusaha. Pengusaha kan sekarang banyak juga yang berat," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/10/2021).
Kendati demikian, Riza mengatakan nantinya kenaikan UMP atau tidak ini akan menjadi pembahasan dewan pengupahan. Elemen pengusaha, buruh, pemerintah, dan lainnya akan terlibat dalam membahas UMP 2022 ini.
"Daripada waktunya nanti akan kita putuskan yang terbaik, yang terbaik buat buruh, pengusaha, pemerintah, yang paling penting baik bagi masyarakat," ujarnya.
Meski mengakui berat bagi pengusaha, permintaan para buruh itu akan jadi pertimbangan. Nantinya akan ada pembahasan lebih lanjut sebelum ada keputusan tetap.
"Semuanya pasti akan duduk bersama di satu meja utk mencari solusi terbaik," tuturnya.
Sebelumnya, sejumlah elemen kelompok buruh di Jakarta mendatangi kantor Gubernur Anies Baswedan, Balai Kota DKI Jakarta. Mereka melakukan aksi menuntut kenaikan UMP dinaikan 10 persen.
Saat ini, UMP DKI untuk tahun 2021 ini berkisar di angka Rp 4.416.186. Artinya, para buruh meminta kenaikan UMP jadi Rp 4.857.804.
Baca Juga: Pasien Anak Pneumonia Disebut Membludak di RS, Wagub DKI: Masih di Tingkat Wajar
"Kami menuntut (kenaikan) upah kurang lebih 10 persen," ujar Encep Supriyadi, koordinator aksi dari Presidium Gerakan Buruh Jakarta (GBK), Kamis (14/10).
Encep mengatakan, pihaknya khawatir tahun depan UMP DKI tak mengalami kenaikan. Pasalnya, ketentuan soal upah sektoral tidak diatur lagi dalam Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Sehingga otomatis kita yang tadinya ada kenaikan tahun 2021 itu kita enggak ada kenaikan. Karena upah sektoral 2020 itu Rp4,6 juta, lalu UMP Rp4,4 juta," katanya.
"Berarti kan tinggian 2020 dong upah sektoralnya dibandingkan UMP 2021, artinya tahun ini kita enggak ada kenaikan," tuturnya.
Jika mengikuti aturan itu, kenaikan UMP DKI 2022 juga tak akan terlalu signifikan. Diperkirakan, jumlahnya tak lebih dari Rp15 ribu.
"UPM DKI tahun 2022 disinyalir hanya ada kenaikan Rp12 ribu sampai Rp15 ribu saja. Berarti, otomatis UMP hanya naik jadi Rp4.428.186," ucapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Cara Refund Tiket Kereta Api 100 Persen Imbas Kecelakaan di Bekasi, Bisa Lewat HP
-
Mengapa Kereta Api Sulit Berhenti Mendadak? Belajar dari Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
-
Mengenal 'Black Box' Kereta Api yang Bisa Ungkap Penyebab Tabrakan Argo Bromo Anggrek di Bekasi
-
5 Wisata Museum Ikonik di Tokyo yang Wajib Dikunjungi
-
Cek Fakta: Benarkah Megawati Sebut Guru Honorer Sampah Negara? Ini Fakta Sebenarnya