SuaraJakarta.id - Polda Metro Jaya meringkus delapan orang diduga spesialis pelaku jambret terhadap para pesepeda dan masyarakat yang tengah berolahraga di empat lokasi Ibu Kota.
"Ini empat TKP yang diungkap Subdit Jatanras dengan delapan tersangka. Sebenarnya ada sembilan pelaku, tetapi satu masih dalam pengejaran," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Rabu (27/10/2021).
Dijelaskan Yusri, kasus pertama adalah penjambretan pada 1 Oktober 2021 di daerah Tanah Mas Raya di Kayu Putih, Pulo Gadung dengan dua orang pelaku tertangkap yakni inisial BG dan HS.
Kasus kedua adalah penjambretan pada 2 Oktober 2021 di daerah Pulomas, Jakarta Timur.
Baca Juga: Joki Pejambret HP Pesepeda di Sudirman Ditangkap, Eksekutor Masih Diburu
Ada dua pelaku dalam kasus tersebut, namun baru satu pelaku yang berinisial ABL yang berhasil ditangkap, sedangkan satu orang lainnya masih dalam pengejaran.
Kasus ketiga adalah penjambretan terhadap pesepeda di Setiabudi, Jakarta Selatan pada 21 Oktober 2021 dengan dua pelaku ditangkap berinisial BAP dan MI.
Kasus terakhir adalah penjambretan terhadap seorang perempuan yang tengah berolah raga di Tamansari, Jakarta Utara, pada 3 Oktober 2021.
Polisi kemudian menangkap dua pelaku yang berinisial MFI dan ABA dan saat dilakukan pemeriksaan keduanya juga terdeteksi positif mengonsumsi narkoba.
Sedangkan pelaku terakhir yang ditangkap petugas yakni berinisial M yang berperan sebagai penadah barang hasil curian.
Baca Juga: Kronologi 2 Pelaku Jambret Tewas Disundul Mobil Korban di Tebet
Dijelaskan Yusri, modus para pelaku tersebut sama yakni keluar pada pagi hari sekitar pukul 6.00 WIB dan mengincar pesepeda dan masyarakat yang berolahraga di tempat sepi.
"Pernah saya sampaikan kepada masyarakat yang hobi sepeda, tolong barang berharga betul betul diamankan, jangan menjadi satu kesempatan bagi pelaku pelaku ini. Ada rumus niat plus kesempatan sama dengan tindak pidana," tambahnya.
Dia kemudian memberikan contoh, para pesepeda kerap menjadi incaran pelaku jambret karena lengah menyimpan barang berharga seperti ponsel.
"Teman-teman pesepeda pasti di kantong belakang isinya barang harga. Inilah digunakan pelaku untuk ambil menjambret barang si korban," tuturnya.
Atas perbuatannya, ketujuh pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sedangkan penadah barang hasil curian tersebut dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. [Antara]
Berita Terkait
-
Prabowo-Gibran Salat Ied Bareng di Masjid Istiqlal, Polda Metro Jaya Kerahkan 710 Personel
-
2.500 Personel Gabungan Siaga Malam Lebaran, Jakarta Larang Konvoi Takbiran dan Petasan
-
Perusahaan Travel Dipolisikan Kasus Penipuan Modus Kode Booking Palsu, Korban Rugi Miliaran Rupiah
-
Volume Arus Mudik Terus Meningkat, Dirlantas PMJ Prediksi Puncak Mudik Mulai Malam Tadi
-
Produksi Vape Narkotika Jenis Baru di Apartemen Mewah Jakpus Dibongkar, Disebut Sulit Dideteksi
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Penjualan Mainan Pasar Gembrong Merosot hingga 90 Persen, Pedagang Salahkan Pemerintah
-
Pemprov DKI Ingatkan Pendatang Baru Tak Bisa Langsung Dapat Bansos, Harus Tinggal 10 Tahun Dulu
-
Jakarta Tak Sepi Lebaran Ini, Bang Doel Ungkap Hikmah Tak Terduga
-
Pramono Teken Pergub Syarat PPSU: Cukup Ijazah SD, Kontrak Kerja Tiap 3 Tahun
-
Baru Tempati Rumah Dinas, Pramono Curhat Jatuh dari Sepeda Sampai Pelipis Luka