SuaraJakarta.id - Ombudsman Jakarta Raya berencana memeriksa sejumlah instansi di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta soal laporan ganti rugi 473 kepala keluarga (KK) di Rusun Petamburan yang belum dibayarkan.
"Kami akan melakukan pemeriksaan ke Biro Hukum Pemprov DKI, pengelola aset BPAD dan pihak lain," kata Kepala Ombudsman Jakarta Raya Teguh P Nugroho, Kamis (28/10/2021).
Dia menjelaskan pihak lain yang akan dilakukan pemeriksaan itu yakni Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait putusan eksekusi pembayaran ganti rugi dan DPRD DKI juga bakal dimintai informasi soal penganggaran.
Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria ketika dikonfirmasi mengatakan seluruh proses pembangunan di Ibu Kota melalui proses dan prosedur yang ketat.
Baca Juga: Tidak Tepat Janji, Warga Rusun Petamburan Laporkan Anies Baswedan ke Ombudsman
Meski begitu, pihaknya akan meneliti kembali soal laporan warga tersebut.
"Semua proses pembangunan kita ini sangat ketat, prosedur SOP, selalu menjadi perhatian. Jadi, dugaan itu nanti kita akan teliti, cek kembali mudah-mudahan, tidak seperti yang diberitakan," ucap Wagub DKI di Balai Kota Jakarta.
Sebelumnya, perwakilan warga Rusun Petamburan yang memenangkan gugatan terhadap Pemprov DKI Jakarta mengadukan Gubernur DKI Jakarta kepada Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya pada Rabu (27/10/2021) dengan didampingi Pengacara Publik LBH Jakarta, Charlie Albajili.
Gubernur DKI Jakarta diadukan karena diduga melakukan malaadministrasi karena tidak menjalankan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Putusan tersebut memerintahkan Pemprov DKI membayar ganti rugi kepada 473 KK warga Petamburan sebesar total Rp 4,7 miliar dan memberikan unit rumah susun sesuai dengan janjinya sebelum penggusuran.
Baca Juga: Janji Ganti Rugi Belum Dipenuhi, Warga Rusun Petamburan Adukan Pemprov DKI ke Ombudsman
Dalam siaran pers LBH Jakarta, kasus itu bermula ketika 473 KK warga RW 09 Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat digusur oleh Pemprov DKI Jakarta pada 1997 untuk pembangunan Rusunami di wilayah tersebut.
Meski demikian, lanjut LBH Jakarta, pada pelaksanaannya Pemprov DKI melakukan pembebasan tanah yang diduga sepihak hingga relokasi yang tertunda sampai lima tahun karena molornya pembangunan Rusunami.
Warga kemudian menggugat Pemprov DKI yang kemudian dikabulkan melalui Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 107/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Pst tanggal 10 Desember 2003.
Putusan tersebut dikuatkan melalui Putusan pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 377/Pdt/2004/PT.DKI tanggal 23 Desember 2004 dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2409/KPDT/2005 tanggal 26 Juni 2006.
Pemprov DKI Jakarta mengajukan Peninjauan Kembali yang kemudian ditolak melalui Putusan Mahkamah Agung No. 700/PK.pdt/2014.
Pemprov DKI juga sempat mengajukan permohonan status tidak dapat dieksekusi (non-executable) kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat namun kembali ditolak.
"Tidak ada alasan Pemprov tidak mengeksekusi putusan dan memulihkan hak warga," kata Charlie.
Berita Terkait
-
Joko Agus Setyono Dicopot Pj Gubernur Setyabudi, Marullah Matali Kembali Isi Jabatan Sekda DKI
-
Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis, Pj. Gubernur Teguh Uji Coba ke Sekolah
-
Serahkan Hasil Kajian, Ombudsman RI: Terdapat Disharmonisasi Regulasi Jamsostek
-
Pulau Tidung Darurat TPU, Pramono Anung Siap Bebaskan Lahan jika Perlu
-
Pemprov DKI Berlakukan Retribusi Sampah 2025, Rumah Tangga Ini Dikecualikan
Terpopuler
- Mahfud MD Sebut Eks Menteri Wajib Diperiksa Kasus Judol Pegawai Komdigi, Budi Arie Bilang 'Jangan Kasih Kendor'
- Rocky Gerung Spill Dalang yang Bongkar Kasus Judi Online Pegawai Komdigi
- Kejanggalan Harta Kekayaan Uya Kuya di LHKPN KPK, Dulu Pernah Pamer Saldo Rekening
- Berani Sentil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Segini Harta Kekayaan Melly Goeslaw
- Bak Gajah dan Semut, Beda Citra Tom Lembong vs Budi Arie Dikuliti Rocky Gerung
Pilihan
-
Pindad Segera Produksi Maung, Ini Komponen yang Diimpor dari Luar Negeri
-
Petinggi Lion Air Masuk, Bos Garuda Irfan Setiaputra Ungkap Nasibnya Pada 15 November 2024
-
Profil Sean Fetterlein Junior Kevin Diks Berdarah Indonesia-Malaysia, Ayah Petenis, Ibu Artis
-
Kritik Dinasti Politik Jadi Sorotan, Bawaslu Samarinda Periksa Akbar Terkait Tuduhan Kampanye Hitam
-
Bakal Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siapa yang Dirubah Engga Tahu!
Terkini
-
Topupgaming.com: Dapatkan Top Up Game Murah dengan Keamanan Terjamin
-
Tingkatkan Kenyamanan Bertransaksi, Bank Mandiri Hadirkan Layanan Verifikasi Bank Garansi
-
Kesal Diomeli Bini karena Keluar Malam dan Minum-minum, Suami di Pasar Minggu Tega Aniaya Istri Pakai Gunting
-
Perkuat Perda-Perkada, Pemkab Kediri Tingkatkan Kompetensi ASN Melalui Diklat Legal Drafting
-
Klarifikasi Pemberitaan PT Asuransi Allianz Life Soal CWIG yang Buka Bantuan Hukum