SuaraJakarta.id - Ombudsman Jakarta Raya berencana memeriksa sejumlah instansi di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta soal laporan ganti rugi 473 kepala keluarga (KK) di Rusun Petamburan yang belum dibayarkan.
"Kami akan melakukan pemeriksaan ke Biro Hukum Pemprov DKI, pengelola aset BPAD dan pihak lain," kata Kepala Ombudsman Jakarta Raya Teguh P Nugroho, Kamis (28/10/2021).
Dia menjelaskan pihak lain yang akan dilakukan pemeriksaan itu yakni Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait putusan eksekusi pembayaran ganti rugi dan DPRD DKI juga bakal dimintai informasi soal penganggaran.
Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria ketika dikonfirmasi mengatakan seluruh proses pembangunan di Ibu Kota melalui proses dan prosedur yang ketat.
Meski begitu, pihaknya akan meneliti kembali soal laporan warga tersebut.
"Semua proses pembangunan kita ini sangat ketat, prosedur SOP, selalu menjadi perhatian. Jadi, dugaan itu nanti kita akan teliti, cek kembali mudah-mudahan, tidak seperti yang diberitakan," ucap Wagub DKI di Balai Kota Jakarta.
Sebelumnya, perwakilan warga Rusun Petamburan yang memenangkan gugatan terhadap Pemprov DKI Jakarta mengadukan Gubernur DKI Jakarta kepada Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya pada Rabu (27/10/2021) dengan didampingi Pengacara Publik LBH Jakarta, Charlie Albajili.
Gubernur DKI Jakarta diadukan karena diduga melakukan malaadministrasi karena tidak menjalankan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Putusan tersebut memerintahkan Pemprov DKI membayar ganti rugi kepada 473 KK warga Petamburan sebesar total Rp 4,7 miliar dan memberikan unit rumah susun sesuai dengan janjinya sebelum penggusuran.
Baca Juga: Tidak Tepat Janji, Warga Rusun Petamburan Laporkan Anies Baswedan ke Ombudsman
Dalam siaran pers LBH Jakarta, kasus itu bermula ketika 473 KK warga RW 09 Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat digusur oleh Pemprov DKI Jakarta pada 1997 untuk pembangunan Rusunami di wilayah tersebut.
Meski demikian, lanjut LBH Jakarta, pada pelaksanaannya Pemprov DKI melakukan pembebasan tanah yang diduga sepihak hingga relokasi yang tertunda sampai lima tahun karena molornya pembangunan Rusunami.
Warga kemudian menggugat Pemprov DKI yang kemudian dikabulkan melalui Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 107/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Pst tanggal 10 Desember 2003.
Putusan tersebut dikuatkan melalui Putusan pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 377/Pdt/2004/PT.DKI tanggal 23 Desember 2004 dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2409/KPDT/2005 tanggal 26 Juni 2006.
Pemprov DKI Jakarta mengajukan Peninjauan Kembali yang kemudian ditolak melalui Putusan Mahkamah Agung No. 700/PK.pdt/2014.
Pemprov DKI juga sempat mengajukan permohonan status tidak dapat dieksekusi (non-executable) kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat namun kembali ditolak.
Berita Terkait
-
Komisi II DPR Tetapkan 9 Anggota Ombudsman RI 2026-2031, Hery Susanto Jadi Ketua
-
Soal Sengketa Tanah Jimbaran, Ombudsman RI Sebut BPN Bali Patuhi Rekomendasi
-
Jakarta Dikepung Cuaca Ekstrem, Pemprov DKI Imbau Perusahaan Terapkan WFH
-
Pemprov DKI Jakarta Luncurkan Bus Sekolah Ramah Disabilitas
-
DPR Gelar Fit and Proper Test 18 Calon Anggota Ombudsman RI 26 Januari, Cari 9 Nama Terbaik
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
-
H-135 Kick Off Piala Dunia 2026, Dua Negara Ini Harus Tempuh Perjalanan 15.000 KM
-
5 Rekomendasi HP RAM 12 GB Paling Murah, Cocok buat Gaming dan Multitasking
-
Kenaikan Harga Emas yang Bikin Cemas
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Bank Mandiri Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Lewat Kopra by Mandiri
-
Bank Mandiri Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Lewat Kopra by Mandiri
-
Pelaku Usaha Minta Dialog, Kebijakan Transportasi Dinilai Perlu Sinkronisasi
-
Cek Fakta: Benarkah Purbaya Mau Hapus Dana Desa dan Diganti Subsidi Listrik hingga Sembako?
-
Cek Fakta: Detik-Detik Pesawat ATR Jatuh karena Power Bank Terbakar Viral, Ini Faktanya