SuaraJakarta.id - Tujuh orang keluarga korban meninggal kebakaran Lapas Tangerang mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Kamis (28/10/2021).
Mereka datang didampingi oleh Tim Advokasi Korban Kebakaran (TAKK) yang terdiri dari LBH Masyarakat (LBHM), LBH Jakarta, Imparsial, dan LPBH NU Tangerang.
Kedatangan mereka guna menyampaikan tuntutannya kepada pemerintah. Khususnya Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) karena adanya sejumlah persoalan terkait pemenuhan hak mereka pasca bencana maut itu.
Pengacara Publik LBH Masyarakat, Ma’ruf Bajammal mengatakan, berdasarkan aduan yang mereka terima ada sejumlah temuan yang didapati.
Baca Juga: Mengecam Aksi "Smackdown" Polisi pada Demonstran, Komnas HAM: Harus Diusut!
"Dari keterangan keluarga korban tersebut terdapat setidaknya tujuh temuan yang ditemukan dari proses penanggulangan pasca kebakaran Lapas Tangerang yang disampaikan kepada Komnas HAM," kata Ma’ruf kepada wartawan di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat.
Dari ketujuh temuan itu di antaranya, ketidakjelasan proses identifikasi tubuh korban meninggal.
"Bahwa proses identifikasi tubuh korban tidak jelas dan transparan. Bahkan, sampai terakhir korban meninggal dimakamkan tidak ada informasi yang akurat yang menunjukkan atas dasar apa jenazah korban bisa benar-benar teridentifikasi," kata Ma’ruf.
Kemudian, pemberian uang Rp 30 juta oleh pemerintah dianggap tidak membantu keluarga korban.
"Pemerintah memberikan uang setidaknya sejumlah Rp 30 juta. Uang tersebut dikatakan sebagai bentuk 'uang tali kasih' dari pemerintah atas peristiwa kebakaran Lapas Tangerang. Alih-alih sebagai bentuk tali kasih atau bantuan kepada keluarga yang ditinggalkan, uang tersebut hanya habis untuk kepentingan penghiburan atau pendoan terhadap korban meninggal," ungkap Ma’ruf.
Baca Juga: Komnas HAM Desak Polisi Pembanting Mahasiswa Demo di Tangerang Disanksi Tegas
Lalu mereka juga mempersoalkan, tidak ada pendampingan psikologis yang berkelanjutan kepada keluarga korban pasca penyerahan jenazah korban. Kata Ma’ruf keluarga korban menanggung duka yang sangat yang mendalam.
Berita Terkait
-
Sempat Ada 4 Jenis Pelanggaran HAM, Kasus Mantan Pemain Sirkus OCI Diminta Diselesaikan Secara Hukum
-
Komnas HAM Tegaskan Guru Besar UGM dan Dokter Residen Pelaku Pelecehan Harus Dihukum Lebih Berat!
-
Komnas HAM Ingatkan Publik Kawal Kasus Mantan Kapolres Ngada agar Korban Dapat Keadilan
-
Komnas HAM Turun Tangan Selidiki Dugaan Pelanggaran Berat di Kasus Penembakan 3 Polisi di Way Kanan
-
Ajudan Kapolri Berulah, Komnas HAM Kecam Kekerasan Terhadap Jurnalis
Tag
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
Terkini
-
Jawab Tudingan PSI, Bank DKI Tegaskan Transaksi KJP Plus Tetap Aman
-
Pemprov DKI Salurkan KJP Tahap I ke 43.205 Penerima Baru, Cek Rekeningmu
-
Bukan Sekadar Mal, Konsep Unik Ini Ubah Cara Orang Nongkrong di Gading Serpong
-
Geger di Gedung DPRD DKI Jakarta, Inisial 'NS' Diduga Pelaku Pelecehan, Siapa Dia?
-
Terobosan Transportasi Jabodetabek: Transjakarta Ekspansi Besar-Besaran, Ini Rute-Rute Barunya