SuaraJakarta.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria telah meminta satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk mengusut kasus penggelapan uang seorang warga Tangerang yang diduga melibatkan Lurah Duri Kepa serta bendahara kelurahan.
"Kami sedang mengoordinasikan permasalahan ini dengan SKPD terkait sehingga dapat diketahui secara jelas duduk permasalahannya," kata Wagub DKI, Jumat (29/10/2021).
Riza mengaku sudah menerima informasi terkait Lurah Duri Kepa, Jakarta Barat, Marhali yang dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota terkait dugaan penipuan dan atau penggelapan uang seorang warga Tangerang berinisial SKD sebesar Rp 264,5 juta.
Uang itu, lanjut dia, disebut digunakan untuk membayar honor RT/RW dan keperluan lainnya.
Meski begitu, Riza berjanji akan mencarikan solusi terkait permasalahan itu, meski tidak menjabarkan solusi tersebut.
"Insya Allah kami akan carikan solusi yang terbaik bagi semuanya sehingga baik bagi semua," ujar Wagub DKI.
Sebelumnya, SKD pada 25 Oktober 2021 melaporkan kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan dengan terlapor Lurah Duri Kepa, Marhali di Polres Metro Tangerang Kota dengan nilai kerugian Rp 264,5 juta.
Lurah Duri Kepa Marhali ketika dikonfirmasi membantah pihaknya melakukan pinjaman dana kepada SKD.
Ia menyebut pinjaman tersebut merupakan pinjaman pribadi bendahara yang mengatasnamakan kelurahan.
Baca Juga: Korban Sebut Lurah Duri Kepa Jakbar Selalu Mengelak saat Ditanya Pinjaman Rp246,5 Juta
"Itu pinjaman pribadi yang mengatasnamakan kelurahan," ujarnya.
Sementara itu, Devi Ambarsari dalam surat pernyataannya yang ditandatangani 27 Mei 2021 menyebutkan bahwa SKD menitipkan uang sebesar Rp 264,5 juta di kelurahan Duri Kepa yang diketahui lurah.
Uang yang masuk ke rekening Kelurahan Duri Kepa itu, lanjut PNS kelahiran 1993 itu ditransfer bertahap dan digunakan untuk keperluan membayar honor RT/RW.
Dalam pernyataan itu juga disebutkan bahwa sistem pengembalian dibayarkan Kelurahan Duri Kepa dengan menambahkan biaya atau fee 10 persen dari nominal uang yang dititipkan.
"Saya sama sekali tidak menerima uang tersebut untuk kepentingan pribadi saya," tulis Devi dalam surat pernyataan.
Buntut dari kasus tersebut dan saling tuding antara Lurah Duri Kepa dan bendaharanya tersebut, Pemerintah Kota Jakarta Barat telah mengeluarkan surat pembebasan tugas kepada keduanya.
Berita Terkait
-
Dituduh Gelapkan Uang, Lurah Duri Kepa Siap Dipanggil Polisi: Biar Terang-benderang
-
Kisruh Ganti Rugi Rusun Petamburan, Pemprov DKI: Kita Sudah Mau Bayar Tapi Terkendala
-
Bantah Pinjam Uang Warga Rp264,5 Juta, Lurah Duri Kepa: Itu Pinjaman Pribadi Bendahara
-
Jokowi Minta Harga Tes PCR Turun, Wagub DKI: Sangat Membantu Penurunan Covid-19
-
Lurah Duri Kepa Dilaporkan Ke Polisi, Kasus Pinjam Uang Ke Warga Rp 264,5 Juta
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 Oktober 2025: Banjir 2.000 Gems, Pemain 110-113, dan Rank Up
Pilihan
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
Terkini
-
Dana DKI Jakarta Rp14 Triliun 'Menganggur'? Rano Karno Ungkap Fakta Sebenarnya
-
Cadangan Emas Terbesar Indonesia Ditemukan di Pulau Sulawesi, Siap Produksi!
-
Fakta di Balik Vonis Ijonk: Peran Aktor dalam Kasus Vape Ilegal Terungkap
-
Eks Kapolres Divonis 19 Tahun! KPAI: Ini Bukti Keadilan untuk Anak
-
Nenek 73 Tahun Meninggal Akibat Ledakan Gas, Polisi Ungkap Penyebabnya!