SuaraJakarta.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria telah meminta satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk mengusut kasus penggelapan uang seorang warga Tangerang yang diduga melibatkan Lurah Duri Kepa serta bendahara kelurahan.
"Kami sedang mengoordinasikan permasalahan ini dengan SKPD terkait sehingga dapat diketahui secara jelas duduk permasalahannya," kata Wagub DKI, Jumat (29/10/2021).
Riza mengaku sudah menerima informasi terkait Lurah Duri Kepa, Jakarta Barat, Marhali yang dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota terkait dugaan penipuan dan atau penggelapan uang seorang warga Tangerang berinisial SKD sebesar Rp 264,5 juta.
Uang itu, lanjut dia, disebut digunakan untuk membayar honor RT/RW dan keperluan lainnya.
Baca Juga: Korban Sebut Lurah Duri Kepa Jakbar Selalu Mengelak saat Ditanya Pinjaman Rp246,5 Juta
Meski begitu, Riza berjanji akan mencarikan solusi terkait permasalahan itu, meski tidak menjabarkan solusi tersebut.
"Insya Allah kami akan carikan solusi yang terbaik bagi semuanya sehingga baik bagi semua," ujar Wagub DKI.
Sebelumnya, SKD pada 25 Oktober 2021 melaporkan kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan dengan terlapor Lurah Duri Kepa, Marhali di Polres Metro Tangerang Kota dengan nilai kerugian Rp 264,5 juta.
Lurah Duri Kepa Marhali ketika dikonfirmasi membantah pihaknya melakukan pinjaman dana kepada SKD.
Ia menyebut pinjaman tersebut merupakan pinjaman pribadi bendahara yang mengatasnamakan kelurahan.
Baca Juga: Tipu Warga Modus Pinjam Duit, Lurah Duri Kepa dan Bendahara Dinonaktifkan
"Itu pinjaman pribadi yang mengatasnamakan kelurahan," ujarnya.
Sementara itu, Devi Ambarsari dalam surat pernyataannya yang ditandatangani 27 Mei 2021 menyebutkan bahwa SKD menitipkan uang sebesar Rp 264,5 juta di kelurahan Duri Kepa yang diketahui lurah.
Uang yang masuk ke rekening Kelurahan Duri Kepa itu, lanjut PNS kelahiran 1993 itu ditransfer bertahap dan digunakan untuk keperluan membayar honor RT/RW.
Dalam pernyataan itu juga disebutkan bahwa sistem pengembalian dibayarkan Kelurahan Duri Kepa dengan menambahkan biaya atau fee 10 persen dari nominal uang yang dititipkan.
"Saya sama sekali tidak menerima uang tersebut untuk kepentingan pribadi saya," tulis Devi dalam surat pernyataan.
Buntut dari kasus tersebut dan saling tuding antara Lurah Duri Kepa dan bendaharanya tersebut, Pemerintah Kota Jakarta Barat telah mengeluarkan surat pembebasan tugas kepada keduanya.
"Sudah dikeluarkan surat penonaktifan atau surat pembebasan dari jabatan ASN sambil menunggu hasil keputusan pemeriksaan atau keluarnya ketetapan hukuman," kata Wali Kota Jakarta Barat Yani Wahyu Purwoko, Jumat (29/10).
Berita Terkait
-
Polres Tangsel Tangguhkan Penahanan Ibu Yani Usai Dua Anaknya Jual Ginjal di Bundaran HI
-
Ahmad Riza Patria: Semoga Suara.com Terus Berjaya dan Mencerahkan Masyarakat
-
Dua Bulan Jalan, Wamen Desa Riza Patria Klaim MBG Berhasil: Sekarang 110 Negara Punya Program Sama
-
Resmi Jadi Wagub DKI, Tugas Berat Menanti Rano Karno, Lebih Berat dari Gubernur Banten
-
Diduga Gelapkan Uang Kas Sekolah dan Paket Lebaran Warga, Pasutri di Tanjung Barat Ini Kabur
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Tak Ada Operasi Yustisi, Pemprov DKI Prediksi Jumlah Pendatang Baru Menurun Dibandingkan Tahun Lalu
-
Bakal Ada Dermaga Baru dari PIK, Wisatawan Kepulauan Seribu Diyakini Bakal Meroket
-
Penjualan Mainan Pasar Gembrong Merosot hingga 90 Persen, Pedagang Salahkan Pemerintah
-
Pemprov DKI Ingatkan Pendatang Baru Tak Bisa Langsung Dapat Bansos, Harus Tinggal 10 Tahun Dulu
-
Jakarta Tak Sepi Lebaran Ini, Bang Doel Ungkap Hikmah Tak Terduga