SuaraJakarta.id - Penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya segera mengumumkan tersangka dalam kasus kecelakaan maut TransJakarta di Cawang, Jakarta Timur, yang menewaskan dua orang.
"Gelar perkara sudah rampung, pemeriksaan juga sudah selesai, tinggal rilis resmi menunggu Pak Direktur Lalu Lintas," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono, Senin (1/11/2021).
Menurut Argo, saat ini pihaknya masih akan memeriksa dua saksi tambahan yakni dari pihak dokter dan Direktor Operasi TransJakarta.
Penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya hingga saat ini telah memeriksa 16 orang saksi terkait kasus kecelakaan TransJakarta tersebut.
"Pemeriksaan dua saksi, untuk melengkapi karena ada keterkaitan. Kita sudah memeriksa 16 orang saksi ditambah dua orang ini jadi 18 orang," ujarnya.
Argo mengatakan, dua saksi tambahan tersebut nantinya akan memperkuat kesimpulan penyidik dalam mengungkap kecelakaan tersebut.
"Jadi, keterangan dua orang ini memperkuat asumsi dari penyidik sehingga terjadilah kesimpulan perbuatan yang dilakukan pengemudi sehingga menimbulkan kecelakaan," pungkasnya.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, sebelumnya telah menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) tabrakan bus TransJakarta di Cawang dan menemukan bahwa bus yang menabrak melaju pada kecepatan 55,4 km/jam.
Olah TKP tersebut juga mengungkapkan bus yang ditabrak sempat terdorong hingga 17 meter. Sebanyak 33 orang dilaporkan menjadi korban dalam tabrakan antara dua bus TransJakarta di Cawang pada Senin (25/10) sekitar pukul 9.40 WIB.
Baca Juga: Satu Pasien Terakhir Kecelakaan TransJakarta Diperbolehkan Pulang dari RS Polri Hari Ini
Dari 33 korban, dua orang meninggal dunia di tempat, yakni sopir bus yang berinisial J dan satu penumpang yang duduk di kursi depan.
Tag
Berita Terkait
-
Diduga Sopir Mengantuk, Dua Bus TransJakarta Bertabrakan di Cipulir
-
Sopir Tertidur Picu Tabrakan Adu Banteng Transjakarta di Cipulir, 24 Orang Luka-Luka
-
Ini Penampakan Dua Bus TransJakarta yang Ringsek Usai Adu Banteng di Jalur Langit
-
Diduga Sopir Mengantuk, Transjakarta Tanggung Biaya Medis Korban Tabrakan Dua Armada di Koridor 13
-
Mobil Pribadi Nyangkut di Pembatas Beton, Layanan Transjakarta di Pulomas Bypass Terganggu
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 24 Februari 2026: Catat Waktu Sahur, Subuh & Buka Puasa
-
3 Fakta Tiga Pegawai SPBU Dianiaya Oknum Aparat Karena Tolak Isi Pertalite
-
Jadwal Buka Puasa Jakarta Hari Ini 23 Februari 2026, Catat Waktu Magrib & Isya
-
Waktu Imsak Jakarta 23 Februari 2026 Hari Ini, Lengkap Niat Puasa Ramadan
-
7 Fakta Kasat Narkoba Ditangkap, Diduga Terima Setoran Rp13 Juta dari Bandar Narkoba