SuaraJakarta.id - Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan soal harga tes PCR. Teranyar, harganya lebih murah dibanding sebelumnya.
Untuk wilayah Jawa-Bali ditetapkan sebelumnya harga tes PCR sebesar Rp 495 ribu kini menjadi Rp 275 ribu. Sementara di luar Jawa-Bali yakni dari Rp 525 ribu menjadi Rp 300 ribu.
Soal batas harga PCR itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan, dr Allin Hendallin Mahdaniar mengaku, masih banyak fasilitas kesehatan di Tangsel yang belum menerapkan aturan anyar itu.
Menurutnya, perlu waktu bagi para faskes dalam menerapkan dan menyesuaikan dengan harga tes PCR terbaru.
Baca Juga: Anggota DPR RI Desak Ungkap Dugaan Keterlibatan 2 Menteri dalam Bisnis Tes PCR
"Sampai saat ini, surat pengumuman itu sudah kita sampaikan ke faskes-faskes. Cuma memang di lapangan itu biasalah terjadi penyesuaian, jadi belum seragam semua," kata Allin kepada SuaraJakarta.id, Senin (1/10/2021).
"Beberapa masih harga lama. Saya belum cek lagi hari ini yang sudah berubah, nanti coba saya akan tanyakan lagi," tambah Allin.
Allin menerangkan, pihaknya bakal melakukan pembinaan dan pengawasan bagi faskes yang menerapkan tes PCR dengan harga teranyar.
Menurutnya, penyesuain harga yang lebih rendah tidak mudah bagi para faskes. Pasalnya, lanjut Allin, mereka sudah terlanjur membeli alat PCR dengan harga tinggi sebelumnya.
"Beli barangnya kemarin sebelum turun, mereka kan harus menghabisi stok kemaren biar nggak nombok. Mereka itu ada barang yang dibeli dengan harga kemarin kan kita juga nggak bisa tutup mata. Ya sudah habiskan dulu deh, tapi nanti kalau sudah (habis) menyesuaikan. Intinya dilakukan penyesuaian dan peralihan," ungkap Allin.
Baca Juga: Pantau Harga Tes PCR, Pemprov DKI Kerahkan Tim
Pihaknya pun memberi target waktu hingga sebulan bagi para faskes di Tangsel untuk menerapkan harga tes PCR sesuai aturan pemerintah pusat.
"Harusnya sih ada tenggat waktu maksimal sampai akhir November sama seperti sebelumnya kayaknya sebulanan deh penyesuaiannya. Ini kan sebulan target paling lama. Kita lihat kondisi di lapangan," tutur Allin.
Diketahui, penerapan batas harga tertinggi tes PCR diberlakukan oleh Kementerian Kesehatan melalui Surat Edaran nomor HK 02.2/1/3843/2021 pada akhir Oktober lalu.
Hasil pemeriksaan PCR dengan tarif batas tertinggi anyar itu dikeluarkan dengan durasi waktu maksimal 1x24 jam dari pengambilan sample pada pemeriksaan PCR.
Dalam surat edaran tersebut, jika ada laboratorium yang bandel dan tak mengikuti harga dengan aturan terbaru, maka akan dilakukan pembinaan.
Jika tetap ngeyel, maka sanksi tegasnya akan dilakukan penutupan hingga pencabutan izin operasional lab.
Kontributor : Wivy Hikmatullah
Berita Terkait
-
Polres Tangsel Tangguhkan Penahanan Ibu Yani Usai Dua Anaknya Jual Ginjal di Bundaran HI
-
Lagi Hits! 5 Tempat Bukber di Tangsel dengan Suasana Instagramable
-
Banjir di Tangsel Belum Surut, Catat Nomor-nomor Penting Ini untuk Kondisi Darurat
-
Seorang Wanita Tewas Usai Jadi Korban Penjambretan, Kepala Terbentur Aspal Gegara Tas Ditarik Hingga Terjatuh
-
Pemkot Tangsel Sediakan 35 Puskesmas untuk Cek Kesehatan Gratis, 3 RSUD Jadi Rujukan
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Terupdate April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
Terkini
-
Pemprov DKI Ingatkan Pendatang Baru Tak Bisa Langsung Dapat Bansos, Harus Tinggal 10 Tahun Dulu
-
Jakarta Tak Sepi Lebaran Ini, Bang Doel Ungkap Hikmah Tak Terduga
-
Pramono Teken Pergub Syarat PPSU: Cukup Ijazah SD, Kontrak Kerja Tiap 3 Tahun
-
Baru Tempati Rumah Dinas, Pramono Curhat Jatuh dari Sepeda Sampai Pelipis Luka
-
Lebaran Pertama Pramono Sebagai Gubernur: Dari Istiqlal, Istana hingga Rumah Mega Tanpa Ganti Sepatu