Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Selasa, 02 November 2021 | 21:51 WIB
Viani Limardi saat masih menjadi anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI. (Instagram/ms.tionghoa)

Nama pengganti ditentukan dari calon anggota legislatif yang mempunyai suara terbanyak setelah anggota legislatif yang saat ini menjabat.

Lalu, Prasetyo akan bersurat ke Gubernur Anies Baswedan untuk pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD PSI.

Selanjutnya, Anies bersurat ke Menteri Dalam Negeri untuk menerbitkan surat keputusan (SK) pergantian anggota dewannya.

Selama belum ada SK dari Mendagri, status Viani masih sebagai Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta dan Anggota Fraksi PSI. [Antara]

Baca Juga: Pede Bakal Menang Hadapi Gugatan Viani Limardi Rp 1 Triliun, PSI: Kami Punya Bukti Kuat

Load More