Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Rabu, 03 November 2021 | 16:32 WIB
Kondisi bus TransJakarta yang mengalami tabrakan di Cawang, Jakarta, Senin (25/10/2021). [Dok. Satlantas Polres Metro Jaktim]

SuaraJakarta.id - Penyidikan kasus kecelakaan maut TransJakarta di Cawang, Jakarta Timur, dihentikan penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Penghentian kasus kecelakaan TransJakarta ini dikarenakan tersangka dalam kasus tersebut yakni sopir bus berinisial J, telah meninggal dunia.

"Ini kita hentikan dengan mekanisme SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) karena tersangka meninggal dunia sesuai dengan Pasal 77 KUHP," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Rabu (3/11/2021).

Sambodo mengungkapkan J ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tahun 2009 tentang Kelalaian yang Mengakibatkan Orang Meninggal Dunia dengan ancaman pidana paling lama enam tahun penjara atau denda Rp12 juta rupiah.

Baca Juga: Detik-detik Video Kecelakaan Maut TransJakarta di MT Haryono

Dalam penyidikan kasus tersebut polisi dengan dibantu oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan personel ATPM PT Hino selaku pabrikan bus turut mendalami dugaan masalah teknis pada bus tersebut.

Meski demikian, hasil pemeriksaan mendalam menyatakan bus TransJakarta tersebut dalam kondisi layak jalan.

Penyidikan selanjutnya adalah dugaan kesalahan manusia (human error) dan menemukan penyebab kecelakaan tersebut adalah pengemudi yang kehilangan kesadaran akibat serangan epilepsi beberapa saat sebelum terjadinya tabrakan.

"Kehilangan kesadaran tersebut diduga disebabkan serangan epilepsi secara tiba-tiba," kata Sambodo.

Baca Juga: Tewas Terjepit, Kasus Tabrakan Maut TransJakarta Diduga karena Sopir Mendadak Epilepsi

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap rekannya, J diketahui mengkonsumsi obat syaraf yakni Phenytoin dan obat darah tinggi Amlodipine.

Load More