Scroll untuk membaca artikel
Erick Tanjung | Fakhri Fuadi Muflih
Rabu, 03 November 2021 | 20:15 WIB
Assisten Pemerintah Sekretariat Daerah DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko. (Suara.com/Fakhri)

SuaraJakarta.id - Kelurahan Duri Kepa berdalih membayar honor RT dan RW untuk meminjam uang kepada warga Tangerang bernama Sandra. Namun, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membantah hal tersebut.

Assisten Pemerintah Sekretariat Daerah DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko mengatakan honor untuk RT dan RW sudah dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah/APBD tiap tahunnya. Dana sudah disiapkan dari kegiatan di Kelurahan hingga RT.

"Ada (honor RT). Anggaran kan dari mulai perencanaan ada musyawarah rembuk RW, ada musyawarah perencanaan pembangunan di kelurahan, tentu mekanismenya kan sudah terukur," kata Sigit di Puncak, Jawa Barat, Rabu (3/10/2021).

Karena itu, alasan tidak ada honor untuk RT tidak mungkin terjadi di Kelurahan. Pihak Kelurahan tidak perlu sampai meminjam dana untuk membayar utang.

Baca Juga: Anak Usia 6-11 Tahun di Jakarta Mulai Didata Buat Vaksinasi Covid-19

"Artinya mohon maaf tidak ada eskalasi yang tidak terprediksi. Harus dipisahkan antara mekanisme perencanaan dan tata kelola," ujarnya.

Sigit juga sudah menaikan kasus ini yang sebelumnya diperiksa oleh Inspektorat Kota Jakarta Barat menjadi tingkat Provinsi DKI Jakarta. Nantinya akan digali lagi mengenai siapa saja yang terlibat dalam kasus ini.

Berdasarkan keterangan inspektorat, diyakini pemeriksaan kasus ini akan rampung pada akhir November mendatang.

"Kami gali semua. Jadi semua pihak yang katakanlah punya peran di dalam peristiwa tersebut kita coba gali termasuk juga bagaimana ini sebagai mitigasi untuk terulang pada wilayah-wilayah yang lain," jelasnya.

Sejauh ini, baru Lurah dan Bendahara Kelurahan Duri Kepa yang telah dibebastugaskan. Pihaknya masih menunggu pemeriksaan inspektorat untuk mengambil langkah selanjutnya atas kasus ini.

Baca Juga: Kasus Lurah Duri Kepa Pinjam Duit Warga, Pemprov DKI Mulai Usut Pihak Lain

"Mekanisme pemeriksaan sednag berlangsung. Tentu hal rekomendasi yang diberikan itu akan menjadi dasar kita untuk memberikan sanksi pendisiplinan," tuturnya.

Sebelumnya, seorang warga berinisial SKD melaporkan Lurah Duri Kepa, Marhali ke polisi. Alasannya, kantor Kelurahan itu diduga meminjam uang sebesar Rp264,5 juta kepada SKD.

Peminjaman itu diketahui dari surat pernyataan yang dibuat oleh Bendahara Kelurahan Duri Kepa, Devi Ambarsari. Dalam surat yang dibuat pada 27 Mei 2021 lalu itu, Devi menyatakan telah menerima uang sebesar Rp 264,5 juta dari SKD.

Uang tersebut bakal dipakai untuk keperluan Kelurahan Duri Kepa, yakni membayar honor RT/RW, dan utang-utang lainnya.

"Uang yang masuk ke Kelurahan Duri Kepa secara bertahap dan bukti transfer terlampir. Uang tersebut benar digunakan untuk keperluan Kelurahan Duri Kepa membayar honor RT/RW dan hutang-hutang atas nama Kelurahan Duri Kepa," demikian isi surat pernyataan tersebut, dikutip Kamis (28/10).

Selanjutnya, Devi menyatakan uang tersebut nantinya akan dibayarkan oleh Kelurahan Duri Kepa dengan penambahan bunga sebesar 10 persen.

"Saya sama sekali tidak menerima uang tersebut untuk kepentingan pribadi saya," lanjut Devi pada poin ketiga suratnya.

Setelah dipinjamkan, ternyata Kelurahan Duri Kepa tak kunjung mengembalikan uangnya. SKD pun akhirnya melaporkan Marhali ke Polres Metro Tangerang Kota pada 25 Oktober 2021.

Marhali dalam laporan SKD ke polisi disebut telah melakukan tindak penipuan atau penggelapan uang. Kepolisian menerima laporan SKD dengan nomor LP/B/1202/X/2021/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.

Kepolisian juga disebutkan dalam laporannya itu menerima sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah bukti transfer, rekening koran, dan surat pernyataan terkait pinjaman itu.

Load More