SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menggalakkan peraturan yang mewajibkan kendaraan di Ibu Kota sudah lulus uji emisi.
Kali ini, ia menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Dalam Pergub tersebut, Anies mengatakan pihaknya bakal memberikan sanksi tilang terhadap kendaraan motor dan mobil yang berusia di atas umur 3 tahun dan tidak lulus dalam uji emisi.
Sesuai rencana penilangan sebelumnya, regulasi ini rencananya akan dilaksanakan pada 13 November 2021 mendatang.
Baca Juga: Aturan Uji Emisi Baru Akan Membuat Harga Mobil Lawas Anjlok Besar-besaran
Nilai denda yang dikenakan bagi pelanggar adalah sebesar Rp 250.000 bagi pengendara kendaraan roda dua dan Rp 500.000 untuk pelanggar roda empat.
Pergub ini juga merupakan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor (diberi sanksi tilang tak lolos uji emisi), yang batas usia kendaraannya lebih dari 3 tahun," ujar Anies dalam Pergub tersebut, Kamis (4/10/2021).
Anies menyebut setiap pemilik kendaraan bermotor wajib melakukan uji emisi gas buang dan memenuhi ambang batas emisi.
Uji emisi dilakukan paling sedikit 1 kali dalam satu tahun yang dilaksanakan di tempat uji emisi dan dikerjakan oleh Teknisi Uji Emisi yang ahli.
Baca Juga: Polisi Terapkan Tilang Uji Emisi Jika Total Kendaraan yang Diuji Sudah Mencapai 50 Persen
"Biaya uji emisi gas buang dibebankan kepada pemilik mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor," kata Anies.
Sementara itu, untuk biaya uji emisi kendaraan mobil dipatok harga rata-rata Rp 150 ribu. Sementara untuk harga uji emisi sepeda motor antara Rp 50.000 sampai Rp 60.000.
Berita Terkait
-
BRI Finance Gelar Uji Emisi Gratis, Tekad Perbaiki Kualitas Udara dan Kurangi Polusi Jakarta
-
Pemprov Masih Kaji soal Wacana Perpanjang STNK di Jakarta Mesti Wajib Uji Emisi
-
Apa Saja yang Dicek Saat Uji Emisi? Yuk, Cari Tahu!
-
Yamaha Indonesia Beri Jawaban Soal Skandal Uji Keselamatan yang Menyeret Sejumlah Model
-
Agar Tunggangan Aman Bagi Pengguna dan Sekelilingnya, Kini Tersedia Uji Berkala Kendaraan Bermotor Keliling
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Menghitung Ranking FIFA Timnas Indonesia Jika Menang, Imbang, atau Kalah Melawan China
Pilihan
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
Terkini
-
Pemprov DKI Ingatkan Pendatang Baru Tak Bisa Langsung Dapat Bansos, Harus Tinggal 10 Tahun Dulu
-
Jakarta Tak Sepi Lebaran Ini, Bang Doel Ungkap Hikmah Tak Terduga
-
Pramono Teken Pergub Syarat PPSU: Cukup Ijazah SD, Kontrak Kerja Tiap 3 Tahun
-
Baru Tempati Rumah Dinas, Pramono Curhat Jatuh dari Sepeda Sampai Pelipis Luka
-
Lebaran Pertama Pramono Sebagai Gubernur: Dari Istiqlal, Istana hingga Rumah Mega Tanpa Ganti Sepatu