Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Kamis, 04 November 2021 | 19:49 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (kedua kiri) berikan keterangan terkait penangkapan pelaku perampokan di Depok dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (4/11/2021). [ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat]

Yusri mengatakan saat ini tersangka RR sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang perampokan atau pasal 751 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Load More