Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Jum'at, 05 November 2021 | 19:53 WIB
Polres Metro Jakarta Utara menggelar barang bukti berupa dua unit sepeda motor saat konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana curanmor di Markas Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (5/11/2021). [ANTARA/Abdu Faisal]

SuaraJakarta.id - Polres Metro Jakarta Utara membekuk dua tersangka curanmor (pencurian kendaraan motor) di Cilincing. Motor hasil curian rencananya dijual Rp 2,2 juta per unit.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Guruh Arif Darmawan mengatakan, tersangka curanmor yang ditangkap itu berinisial AH (28) dan BM (23).

Polisi juga berhasil menyita 11 unit sepeda motor hasil curian yang akan dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Kendaraan sepeda motor hasil curian ditawarkan dengan dengan harga Rp 2,2 juta per unit motor," katanya, Jumat (5/11/2021).

Baca Juga: Waskita Karya Klaim Raup Untung Jual Empat Ruas Tol

"Jumlahnya ada 11 unit sepeda motor dari berbagai merek. Belum ada yang laku dijual," sambungnya dikutip dari Antara.

Menurut Guruh, dari 11 unit sepeda motor hasil curian tersebut, dua unit di antaranya ditampilkan pada saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara.

"Sembilan unit sepeda motor lainnya, masih ada di Polsek Cilincing," katanya.

Guruh mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraannya agar mendatangi Mapolsek Cilincing Jakarta Utara dengan membawa dokumen BPKB dan STNK asli.

Serta dokumen penting lainnya untuk dicocokkan terlebih dahulu oleh petugas, sebelum dipersilakan membawa sepeda motornya kembali.

Baca Juga: Diizinkan Polres Sukabumi, Tahanan Kasus Curanmor Ini Menikah di Kantor Polisi

"Silakan nanti diambil ketika selesai penyelidikan dan penyidikan, akan kami kembalikan. Lalu dua sepeda motor di sini juga selesai kegiatan ini langsung kami kembalikan kepada pemiliknya," kata Guruh.

Tersangka AH dan BM tertangkap saat ada observasi lapangan pada 3 Oktober 2021 sekitar pukul 04.00 WIB oleh Tim Operasional Unit Reserse Kriminal Polsek Cilincing.

Saat itu polisi curiga karena keduanya kabur saat dihampiri petugas.

"Kami kejar dan tangkap. Kemudian sepeda motornya kami geledah, ternyata di dalamnya ada kunci Y, itu yang biasa digunakan melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor," kata Guruh.

Selanjutnya, kedua tersangka diperiksa di Mapolsek Cilincing.

Saat diinterogasi, tersangka AH mengakui telah mengambil motor sebanyak 10 kali, salah satunya milik korban bernama Sutarman.

Saat mencuri kendaraan milik Sutarman, tersangka AH bekerja sama dengan BM dan berbagi peran.

AH merusak rumah kunci dengan menggunakan kunci Y. Sementara tersangka BM menunggu di luar sembari mengawasi keadaan.

"Tersangka ini bekerjasama, berboncengan, dan mengaku telah beraksi 10 kali melakukan pencurian sepeda motor, semuanya di Cilincing. Kami sedangkan mengembangkan kemungkinan ada di tempat lain," kata Guruh.

Tempat kejadian pencurian yang sudah diungkap di antaranya di kawasan Semper Timur kawasan Kebantenan V, kemudian Rorotan di Kampung Malaka Bulak dan Kampung Rawa Adem.

Terhadap para tersangka, polisi mengenakan pelanggaran pasal 363 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian Kendaraan Bermotor dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Load More