SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyusun aturan protokol kesehatan/prokes untuk usaha karaoke keluarga mulai aturan
jaga jarak, penggunaan aplikasi Peduli Lindungi, pembayaran nontunai hingga durasi berkunjung maksimal tiga jam pada masa uji coba saat PPKM Level Satu.
“Jumat ini karaoke yang sudah lolos verifikasi sudah boleh buka,” kata Kepala Seksi Pengawasan Hiburan dan Rekreasi Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI, Iffan Radja di Jakarta, Jumat (5/11/2021).
Adapun aturan protokol kesehatan itu diatur dalam Surat Edaran Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2021 yang dikeluarkan Kepala Dinas Parekraf Andhika Permata.
Tim Gabungan Penilaian Protokol Kesehatan DKI Jakarta di antaranya BPBD DKI, Dinas Kesehatan, Satpol PP dan Dinas
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI sudah memverifikasi 62 tempat karaoke keluarga yang boleh buka.
Standar operasi dan prosedur protokol kesehatan di tempat usaha karaoke keluarga itu di antaranya kapasitas maksimal pengunjung adalah 25 persen dan maksimal 50 persen ruangan yang boleh digunakan dari jumlah ruangan yang tersedia.
Bagi tempat usaha, manajemen mengarahkan untuk melakukan pemesanan daring, dan apabila tidak memungkinkan dilakukan pemesanan manual dengan menjaga jarak antara pengunjung dengan karyawan minimal satu meter dan pembatas transparan.
Menjaga kebersihan alat pemutar lagu, sistem suara dan mikrofon dengan sterilisasi sebelum digunakan pengunjung serta
menyediakan alat cuci tangan/sanitasi tangan di setiap ruangan.
Memberikan jarak /tanda silang pada setiap kursi di ruang bernyanyi dengan jarak minimal 1,5 meter, pembatasan jarak
antartempat duduk ruang bernyanyi minimal satu meter dalam membatasi jumlah pengunjung.
Selain itu, melakukan disinfeksi ruang bernyanyi dan pembersihan peralatan dan perlengkapan berkala pada seluruh area/fasilitas serta melakukan pengosongan ruangan selama satu jam sebelum digunakan kembali.
Baca Juga: Muncul Klaster Covid-19, Bupati Bantul Sebut Masyarakat Mulai Abai Protokol Kesehatan
Sedangkan mekanisme penerimaan pengunjung, selain wajib pemesanan daring juga wajib menggunakan metode pembayaran nontunai dan apabila tunai, wajib menyediakan mesin UV.
Kemudian bagi pengunjung, memiliki sertifikat vaksinasi COVID-19 yang berkoneksi aplikasi Peduli Lindungi dan pemeriksaan suhu tubuh, serta menggunakan masker. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Transaksi Rp270 Juta, BRI Tawarkan Ekstra 27.000 GarudaMiles
-
Jelajah IDW 2026 Sambil Bikin Konten, Pengunjung Berpeluang Bawa Pulang Hadiah
-
BRI Private Bawa Pengalaman Kesehatan Premium Lewat Layanan Medical Check Up
-
Mengabadikan Indonesia Lewat Lensa, BRI inFrame 2026 Angkat Cerita Ekonomi Kerakyatan
-
Gus Ipul Tempuh Jalur Hukum, Tiga Orang Disiapkan untuk Disomasi soal Muktamar NU