SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyusun aturan protokol kesehatan/prokes untuk usaha karaoke keluarga mulai aturan
jaga jarak, penggunaan aplikasi Peduli Lindungi, pembayaran nontunai hingga durasi berkunjung maksimal tiga jam pada masa uji coba saat PPKM Level Satu.
“Jumat ini karaoke yang sudah lolos verifikasi sudah boleh buka,” kata Kepala Seksi Pengawasan Hiburan dan Rekreasi Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI, Iffan Radja di Jakarta, Jumat (5/11/2021).
Adapun aturan protokol kesehatan itu diatur dalam Surat Edaran Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2021 yang dikeluarkan Kepala Dinas Parekraf Andhika Permata.
Tim Gabungan Penilaian Protokol Kesehatan DKI Jakarta di antaranya BPBD DKI, Dinas Kesehatan, Satpol PP dan Dinas
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI sudah memverifikasi 62 tempat karaoke keluarga yang boleh buka.
Standar operasi dan prosedur protokol kesehatan di tempat usaha karaoke keluarga itu di antaranya kapasitas maksimal pengunjung adalah 25 persen dan maksimal 50 persen ruangan yang boleh digunakan dari jumlah ruangan yang tersedia.
Bagi tempat usaha, manajemen mengarahkan untuk melakukan pemesanan daring, dan apabila tidak memungkinkan dilakukan pemesanan manual dengan menjaga jarak antara pengunjung dengan karyawan minimal satu meter dan pembatas transparan.
Menjaga kebersihan alat pemutar lagu, sistem suara dan mikrofon dengan sterilisasi sebelum digunakan pengunjung serta
menyediakan alat cuci tangan/sanitasi tangan di setiap ruangan.
Memberikan jarak /tanda silang pada setiap kursi di ruang bernyanyi dengan jarak minimal 1,5 meter, pembatasan jarak
antartempat duduk ruang bernyanyi minimal satu meter dalam membatasi jumlah pengunjung.
Selain itu, melakukan disinfeksi ruang bernyanyi dan pembersihan peralatan dan perlengkapan berkala pada seluruh area/fasilitas serta melakukan pengosongan ruangan selama satu jam sebelum digunakan kembali.
Baca Juga: Muncul Klaster Covid-19, Bupati Bantul Sebut Masyarakat Mulai Abai Protokol Kesehatan
Sedangkan mekanisme penerimaan pengunjung, selain wajib pemesanan daring juga wajib menggunakan metode pembayaran nontunai dan apabila tunai, wajib menyediakan mesin UV.
Kemudian bagi pengunjung, memiliki sertifikat vaksinasi COVID-19 yang berkoneksi aplikasi Peduli Lindungi dan pemeriksaan suhu tubuh, serta menggunakan masker. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
Terkini
-
7 Sepatu Lari Lokal Paling Underrated 2026: Kualitasnya Dipuji Runner, Tapi Masih Jarang Dilirik
-
Sepatu Lari Lokal Makin Viral, Tapi 5 Hal Ini Masih Bikin Sebagian Runner Ragu?
-
Deretan Elite Penegak Hukum dan Pejabat Hadir di Pelantikan PERADI Profesional
-
Anomali Pasar Properti Mewah, Vila Puluhan Miliar di BSD City Ludes Terjual
-
Bamsoet dan Erick Thohir Soroti Kepemimpinan Jerry Hermawan Lo