SuaraJakarta.id - Nexus for Health, Environment, and Development (Nexus3) pada tahun 2019 lalu pernah melakukan riset yang hasilnya menyebut cat pada alat bermain di 32 Ruang Publik Terbuka Ramah Anak (RPTRA) di Jakarta mengandung zat timbal yang berbahaya bagi anak. Namun, sejak saat itu, Pemprov DKI Jakarta tidak juga menindaklanjutinya.
Penasihat Senior Nexus3, Yuyun Ismawati mengatakan, setelah mengemukakan hasil riset itu, pihaknya bersama Pemprov DKI sempat melakukan pertemuan sebanyak tiga kali. Bukannya menghadirkan solusi, Yuyun menyebut Pemprov malah meminta Nexus3 untuk bertanggung jawab dengan mengurusnya.
"Tanggapan atau reaksi seperti ini salah besar dan menggelikan sebetulnya. RPTRA itu sebetulnya ruang publik dan fasilitas milik Pemprov, yang mestinya punya alokasi budget untuk pemeliharaan dan operasional," ujar Yuyun saat dihubungi Suara.com, Selasa (16/11/2021).
Menurutnya, kandungan timbal pada RPTRA di Jakarta sangat mengkhawatirkan. Bahkan, ada RPTRA yang mendapatkan penghargaan dari Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengandung 120.000 ppm timbal.
"Angka aman 90 ppm. Tetapi kebijakan Pemprov DKI yang dilaksanakan saat ini adalah cuci atau lepas tangan dan mengandalkan dana (kemitraaan) dgn perusahaan-perusahaan dalam konteks CSR," katanya.
Karena tak ada dukungan dari Pemprov, akhirnya pihaknya bergerak sendiri mengumpulkan dana dan mencari sponsor untuk melakukan pengecatan ulang pada alat bermain di lima RPTRA. Ia mendapatkan bantuan dari dua perusahaan cat untuk mengecat empat RPTRA dan satu lagi menggunakan dana yang dikumpulkan kerabatnya.
Setelah melakukan koordinasi dengan pengurus RPTRA, pihkanya pada 23 Oktober lalu melakukan pengecatan. Taman-taman yang dicat ulang adalah RPTRA Bambu Petung, Jakarta Timur; RPTRA Amir Hamzah Jakarta Pusat; RPTRA Jeruk Manis, Jakarta Barat; RPTRA Kenanga, Jakarta Pusat; dan RPTRA Penjaringan, Jakarta Utara.
"Kami kirim surat pemberitahuan kepada Dinas PPAPP bahwa kami akan lakukan cat ulang di 5 RPTRA pada minggu ketiga Oktober. Enggak ada komentar, respon, atensi apapun dari Pemprov DKI," katanya.
Ke depannya, Yuyun menyebut belum merencanakan RPTRA mana lagi yang akan dicat ulang. Namun, ia berharap Pemprov DKI bisa turun tangan mengatasi masalah ini dan membuat aturan yang memberikan perlindungan bagi anak.
Baca Juga: Riset 2019 Tak Digubris Pemprov DKI, Nexus3 Cat Ulang 5 RPTRA Berbahaya di Jakarta
"Debu halus timbal dari cat yang tergerus saat anak bermain dan memegang permukaan mainan, bisa terhirup oleh anak. Menurut WHO Timbal termasuk salah satu logam berat yang membahayakan kesehatan publik," pungkasnya.
Berita Terkait
-
32 RPTRA Jakarta Mengandung Cat Timbal, Wagub DKI: Sisa Pengecatan Sebelumnya
-
Top 5 SuaraJakarta: Cat Bertimbal di 32 RPTRA, Dana Hibah ke MUI Jakarta Lebih Besar
-
Temuan Cat Bertimbal di 32 RPTRA, Wagub DKI: Dari Pengecatan Sebelumnya
-
Klaim Seluruh RPTRA Jakarta Bebas Timbal, Wagub DKI: Kita Standar Internasional
-
77 RPTRA di Jakarta Utara Kembali Dibuka Secara Bertahap
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Pembiayaan dan Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro
-
Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI
-
Wajah Baru Museum Kediri, Kini Jadi Pusat Layanan Budaya Terpadu
-
Raih Penghargaan IDX Channel 2026, BRImo Taiwan Jadi Solusi Keuangan Diaspora dan PMI
-
Kasus Dolar Singapura Palsu, Kuasa Hukum Ungkap Janji Imbalan 1.500 SGD Per Lembar