SuaraJakarta.id - Pengunggah video pungutan liar (pungli) di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Yosi Aria Sandi mengakui salah paham telah mengunggah konten lewat akun TikTok @yosiiu9gal karena tidak tahu bagaimana prosedur memasuki kawasan perumahan di Penjaringan, Jakarta Utara tersebut.
"Saya bernama Yosi Ariya Sandi mengklarifikasi dan meminta maaf atas unggahan video yang viral di media sosial, kesalahpahaman terjadi karena saya tidak tahu prosedural memasuki PIK 2 dan tidak ada pungli di kawasan PIK 2. Saya meminta maaf kepada pihak manajemen, keamanan PIK dan pihak-pihak yang dirugikan. Terima kasih juga kepada Polsek Penjaringan," Kata Yosi dalam video klarifikasi berdurasi 42 detik, Selasa (16/11/2021).
Sementara itu, Kapolsek Metro Penjaringan, Kompol Rinaldo Aser mengatakan, pihaknya sudah memanggil kedua belah pihak untuk dimintai keterangan terkait video yang viral tersebut.
"Setelah pemanggilan secara langsung antara satpam dan pengunggah, ternyata hanya kesalahpahaman dan tidak ada pungli di PIK 2," kata Rinaldo.
Kini kedua belah pihak telah melakukan kesepakatan dan melakukan perdamaian dengan cara kekeluargaan tanpa menempuh jalur hukum.
"Saat ini kedua belah pihak telah bersepakat tidak akan membuat laporan dan permasalahan tersebut sudah diselesaikan dengan kekeluargaan dan berdamai," ujar Rinaldo.
Sementara itu, dikutip dari informasi peraturan berkunjung ke PIK 2, disebutkan bahwa tidak ada persyaratan membayar sebesar Rp 50 ribu kepada satpam seperti yang dituduhkan dalam video viral tersebut.
Namun, dalam poin pertama disebutkan bahwa akan ada pengecekan izin yang dilakukan sebelum memasuki kawasan PIK 2.
Dalam videonya, Yosi mengatakan bahwa dirinya hanya memiliki surat jalan untuk mengantar barang.
Baca Juga: Kemnaker Apresiasi Gerak Cepat Polri Tangani Kasus Pungli terhadap PMI
Sehingga kemudian pengendara sepeda motor yang disebut bos dalam video tersebut, harus datang melapor ke pos satpam untuk mengurus surat izin yang dibutuhkan untuk memasuki kawasan PIK 2 seperti yang dipersyaratkan dalam peraturan berkunjung ke PIK 2.
Berita Terkait
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
Pilihan
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
Terkini
-
7 Makeup Kit di Bawah Rp200 Ribu untuk Pemula, Tampil Cantik Tanpa Boros
-
Jarang Diketahui! Cara Hemat Naik LRT & MRT Jakarta, Bisa Irit Ratusan Ribu Sebulan
-
Akhir Pekan Tanpa Sinyal! Review Digital Detox di Kepulauan Seribu, Tanpa HP Tapi Bikin Ketagihan
-
Berani Jebol Garis Polisi, Aktivis Geruduk Mabes Polri Desak Tangkap Bos Tambang Ilegal di Bolmong
-
April Paling Ajib di NOYA, Saat Musik Global Menyatu dengan Gaya Hidup Urban Jakarta