SuaraJakarta.id - Pengunggah video pungutan liar (pungli) di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Yosi Aria Sandi mengakui salah paham telah mengunggah konten lewat akun TikTok @yosiiu9gal karena tidak tahu bagaimana prosedur memasuki kawasan perumahan di Penjaringan, Jakarta Utara tersebut.
"Saya bernama Yosi Ariya Sandi mengklarifikasi dan meminta maaf atas unggahan video yang viral di media sosial, kesalahpahaman terjadi karena saya tidak tahu prosedural memasuki PIK 2 dan tidak ada pungli di kawasan PIK 2. Saya meminta maaf kepada pihak manajemen, keamanan PIK dan pihak-pihak yang dirugikan. Terima kasih juga kepada Polsek Penjaringan," Kata Yosi dalam video klarifikasi berdurasi 42 detik, Selasa (16/11/2021).
Sementara itu, Kapolsek Metro Penjaringan, Kompol Rinaldo Aser mengatakan, pihaknya sudah memanggil kedua belah pihak untuk dimintai keterangan terkait video yang viral tersebut.
"Setelah pemanggilan secara langsung antara satpam dan pengunggah, ternyata hanya kesalahpahaman dan tidak ada pungli di PIK 2," kata Rinaldo.
Kini kedua belah pihak telah melakukan kesepakatan dan melakukan perdamaian dengan cara kekeluargaan tanpa menempuh jalur hukum.
"Saat ini kedua belah pihak telah bersepakat tidak akan membuat laporan dan permasalahan tersebut sudah diselesaikan dengan kekeluargaan dan berdamai," ujar Rinaldo.
Sementara itu, dikutip dari informasi peraturan berkunjung ke PIK 2, disebutkan bahwa tidak ada persyaratan membayar sebesar Rp 50 ribu kepada satpam seperti yang dituduhkan dalam video viral tersebut.
Namun, dalam poin pertama disebutkan bahwa akan ada pengecekan izin yang dilakukan sebelum memasuki kawasan PIK 2.
Dalam videonya, Yosi mengatakan bahwa dirinya hanya memiliki surat jalan untuk mengantar barang.
Baca Juga: Kemnaker Apresiasi Gerak Cepat Polri Tangani Kasus Pungli terhadap PMI
Sehingga kemudian pengendara sepeda motor yang disebut bos dalam video tersebut, harus datang melapor ke pos satpam untuk mengurus surat izin yang dibutuhkan untuk memasuki kawasan PIK 2 seperti yang dipersyaratkan dalam peraturan berkunjung ke PIK 2.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kronologi Gubernur Bali Wayan Koster Diamuk Pegawai SPBU
- Apa Manfaat dari Bedak Marcks? Kenali 5 Fungsi dan Keunggulan Variannya
- 7 Moisturizer Mengandung Formula Anti-aging untuk Wajah Kencang dan Awet Muda
- Wacana Gaji ASN Disalurkan Lewat Koperasi Merah Putih Dinilai Sebagai Langkah Mundur
- Jelang Persebaya vs PSS Sleman, Bonek Punya Misi Kemanusiaan untuk Korban Karhutla
Pilihan
-
Rakyat Kecil Jadi Korban Antrean BBM, dari Ojol Kehilangan Pendapatan hingga Kampus Terpaksa WFH
-
Singapura Bongkar 7 Perusahaan Indonesia Terkait Karhutla, Ini Daftar Lengkapnya
-
Asap Karhutla Hari Ini Sudah Sampai Jakarta dan Banten!
-
Maruli Simanjuntak Disebut Dilantik Prabowo Jadi Wakil Panglima TNI, Kamis Sore Ini
-
Kompak Berpakaian Dinas Lengkap Sambangi Istana, Perwira Tinggi TNI Siap Dilantik Prabowo
Terkini
-
Mahasiswa Malaysia Pelajari Mitigasi Bencana dan Tata Air Pesisir Jakarta
-
UMKM Binaan Astra Catat Transaksi Ekspor Rp400 Miliar, Bidik Pasar Global
-
BRI Peduli Perkuat Akses Infrastruktur Desa Kemang Lewat Jembatan Gantung
-
Buka Peluang Bagi Pedagang Baru, Mas Dhito: Pasar Ngadiluwih Beroperasi 24 Jam
-
Dampingi Menko Pangan Cek Operasional Kopdes, Mas Dhito Kawal Kelengkapan Administrasi