- Puluhan aktivis AMPLi berdemonstrasi di Mabes Polri Jakarta pada Senin, 3 April 2026, menuntut penindakan kasus tambang ilegal.
- Demonstran mendesak Kapolri menindak PT Xinfeng Gemah Semesta yang diduga beroperasi tanpa izin di Kabupaten Bolaang Mongondow.
- Aktivis menuntut pengusutan tuntas atas dugaan perusahaan yang berani membuka paksa lokasi tambang bergaris polisi tersebut.
SuaraJakarta.id - Puluhan aktivis yang tergabung dalam Gerakan Aktivis Anti Tambang Ilegal (AMPLi) menggelar demonstrasi di depan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Jakarta, pada Senin (3/4/2026).
Mereka mendesak aparat untuk menindak tegas dan menyelesaikan kasus dugaan pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang diduga dilakukan oleh PT Xinfeng Gemah Semesta di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara.
Aksi ini tidak hanya menyoroti dugaan pelanggaran hukum serius, tetapi juga menuntut kejelasan atas keberanian perusahaan yang diduga menjebol garis polisi.
Dalam orasinya, koordinator aksi Acil menyoroti dugaan pelanggaran serius yang dilakukan perusahaan tersebut.
Dengan lantang, ia menyuarakan ketidakpuasan aktivis.
"Kami menuntut Kapolri turun tangan! Jangan biarkan hukum dipermainkan! PT Xinfeng ini jelas-jelas tidak punya IUP, tapi berani-beraninya beroperasi dan bahkan membuka kembali lokasi yang sudah disegel polisi! Ini penghinaan terhadap negara! Jangan biarkan kasus ini masuk angin! Usut tuntas sampai ke akar-akarnya," teriak Acil di hadapan barisan polisi yang berjaga.
Kasus ini mencuat setelah warga menemukan adanya aktivitas warga negara asing (WNA) asal China di lokasi tambang tersebut.
Sebelumnya, Polres Bolmong telah turun tangan, melakukan penyidikan, menyita alat berat, dan memasang garis polisi untuk menghentikan operasional.
Namun, yang menjadi sorotan utama dan memicu kemarahan aktivis adalah temuan bahwa lokasi yang sedang dalam proses hukum itu diduga telah dibuka kembali.
Baca Juga: 7 Fakta Menyentuh di Balik Bocah 8 Tahun yang Tewas Saat Jual Tisu Karena Tak Ada Nasi di Rumah
"Padahal proses penegakan hukum belum selesai. Pertanyaannya, kenapa bisa dibuka kembali? Apakah PT Xinfeng menjebol paksa lokasi yang sudah diberi police line? Atau ada pihak lain yang membantu?," tanya Acil.
Gerakan ini menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar berat Pasal 134 ayat (2) dan (3) UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, yang melarang aktivitas tambang di tempat terlarang dan mewajibkan adanya izin resmi.
Berdasarkan Pasal 158 UU Minerba, sanksi bagi pelaku tambang tanpa izin sangat berat, yaitu pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar. Sementara untuk tahap eksplorasi tanpa izin diatur dalam Pasal 160 dengan ancaman kurungan 1 tahun atau denda Rp200 juta.
Hal ini juga sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan akan menertibkan sekitar 1.063 tambang ilegal yang tersebar di Indonesia.
Aktivis meminta beberapa poin penting agar kasus ini tidak berhenti di tengah jalan:
1. Proses hukum terhadap direktur PT Xinfeng tidak boleh masuk angin atau berhenti tanpa kejelasan.
Berita Terkait
-
7 Fakta Menyentuh di Balik Bocah 8 Tahun yang Tewas Saat Jual Tisu Karena Tak Ada Nasi di Rumah
-
Munir, dan Pertanyaan HAM yang Tak Pernah Benar-Benar Dijawab
-
Buzzer Serang Bahlil Lahadalia, PILAR 08 Lapor Polisi, Ujaran Kebencian dan Meme Jadi Bukti
-
Jalan Pengunjuk Rasa ke Istana Merdeka Diblokade Aparat, Ini Isi Demo Mahasiswa
-
Demo Kaum Muda Bikin Pemerintahan Negara Ini Bubar
Terpopuler
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
7 Sepatu Lari Lokal Paling Nyaman untuk Persiapan Olahraga Libur Lebaran
-
8 Fakta Kasus Ahmad Bahar dan GRIB Jaya, dari Dugaan Penyanderaan hingga Berujung Damai
-
Mas Dhito Berangkatkan Jemaah Haji Kabupaten Kediri dari Kawasan Simpang Lima Gumul
-
Pemkab Kediri Usulkan Bangun 2 TPST, Mas Dhito Ingatkan Pentingnya Pengelolaan Sampah dari Hulu
-
Film Pesta Babi Viral, Pengamat Sebut PSN Lumbung Pangan di Papua Harus Tetap Jalan