- Puluhan aktivis AMPLi berdemonstrasi di Mabes Polri Jakarta pada Senin, 3 April 2026, menuntut penindakan kasus tambang ilegal.
- Demonstran mendesak Kapolri menindak PT Xinfeng Gemah Semesta yang diduga beroperasi tanpa izin di Kabupaten Bolaang Mongondow.
- Aktivis menuntut pengusutan tuntas atas dugaan perusahaan yang berani membuka paksa lokasi tambang bergaris polisi tersebut.
SuaraJakarta.id - Puluhan aktivis yang tergabung dalam Gerakan Aktivis Anti Tambang Ilegal (AMPLi) menggelar demonstrasi di depan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Jakarta, pada Senin (3/4/2026).
Mereka mendesak aparat untuk menindak tegas dan menyelesaikan kasus dugaan pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang diduga dilakukan oleh PT Xinfeng Gemah Semesta di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara.
Aksi ini tidak hanya menyoroti dugaan pelanggaran hukum serius, tetapi juga menuntut kejelasan atas keberanian perusahaan yang diduga menjebol garis polisi.
Dalam orasinya, koordinator aksi Acil menyoroti dugaan pelanggaran serius yang dilakukan perusahaan tersebut.
Dengan lantang, ia menyuarakan ketidakpuasan aktivis.
"Kami menuntut Kapolri turun tangan! Jangan biarkan hukum dipermainkan! PT Xinfeng ini jelas-jelas tidak punya IUP, tapi berani-beraninya beroperasi dan bahkan membuka kembali lokasi yang sudah disegel polisi! Ini penghinaan terhadap negara! Jangan biarkan kasus ini masuk angin! Usut tuntas sampai ke akar-akarnya," teriak Acil di hadapan barisan polisi yang berjaga.
Kasus ini mencuat setelah warga menemukan adanya aktivitas warga negara asing (WNA) asal China di lokasi tambang tersebut.
Sebelumnya, Polres Bolmong telah turun tangan, melakukan penyidikan, menyita alat berat, dan memasang garis polisi untuk menghentikan operasional.
Namun, yang menjadi sorotan utama dan memicu kemarahan aktivis adalah temuan bahwa lokasi yang sedang dalam proses hukum itu diduga telah dibuka kembali.
Baca Juga: 7 Fakta Menyentuh di Balik Bocah 8 Tahun yang Tewas Saat Jual Tisu Karena Tak Ada Nasi di Rumah
"Padahal proses penegakan hukum belum selesai. Pertanyaannya, kenapa bisa dibuka kembali? Apakah PT Xinfeng menjebol paksa lokasi yang sudah diberi police line? Atau ada pihak lain yang membantu?," tanya Acil.
Gerakan ini menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar berat Pasal 134 ayat (2) dan (3) UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, yang melarang aktivitas tambang di tempat terlarang dan mewajibkan adanya izin resmi.
Berdasarkan Pasal 158 UU Minerba, sanksi bagi pelaku tambang tanpa izin sangat berat, yaitu pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar. Sementara untuk tahap eksplorasi tanpa izin diatur dalam Pasal 160 dengan ancaman kurungan 1 tahun atau denda Rp200 juta.
Hal ini juga sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan akan menertibkan sekitar 1.063 tambang ilegal yang tersebar di Indonesia.
Aktivis meminta beberapa poin penting agar kasus ini tidak berhenti di tengah jalan:
1. Proses hukum terhadap direktur PT Xinfeng tidak boleh masuk angin atau berhenti tanpa kejelasan.
Berita Terkait
-
7 Fakta Menyentuh di Balik Bocah 8 Tahun yang Tewas Saat Jual Tisu Karena Tak Ada Nasi di Rumah
-
Munir, dan Pertanyaan HAM yang Tak Pernah Benar-Benar Dijawab
-
Buzzer Serang Bahlil Lahadalia, PILAR 08 Lapor Polisi, Ujaran Kebencian dan Meme Jadi Bukti
-
Jalan Pengunjuk Rasa ke Istana Merdeka Diblokade Aparat, Ini Isi Demo Mahasiswa
-
Demo Kaum Muda Bikin Pemerintahan Negara Ini Bubar
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Kata Warga, Pedagang hingga Ojol soal Demo Mahasiswa Digelar di Bundaran HI
-
Bantu Warga Terdampak Gempa NTT, BRI Bangun Tiga Posko Logistik dan Dapur Umum
-
Upacara Kemerdekaan di Tapal Batas, Serasan Jadi Pintu Ekonomi Indonesia
-
Tak Perlu Pusing Budget, Ini Solusi Paket Rapat di Jakarta Pusat yang Bisa Sesuaikan Anggaran
-
Harmoni Dalam Persatuan: Semangat NHM Membangun Gosowong Maju di Hari Kemerdekaan