- Aktivis HAM Munir Said Thalib, yang seharusnya berusia 60 tahun pada 2026, wafat diracun pada September 2004 saat perjalanan ke Eropa.
- Sejak awal karier advokasi, Munir konsisten mengkritisi kebijakan negara dan mengungkap pola terstruktur pelanggaran HAM tanpa penyelesaian akar masalah.
- Kasus pembunuhan Munir menjadi simbol keterbatasan penegakan hukum Indonesia ketika berhadapan dengan isu-isu yang menyentuh kekuasaan.
SuaraJakarta.id - Tahun 2026 ini, Munir Said Thalib seharusnya berusia 60 tahun. Namun bagi Munir, angka itu hanya menjadi bayangan. Hidupnya terhenti lebih awal, sementara pertanyaan-pertanyaan yang ia suarakan justru terus hidup dan terasa semakin relevan.
Pertanyaannya terdengar sederhana, tetapi sarat beban. Mengapa pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Indonesia kerap berhenti di batas tertentu dan mengapa keadilan yang menyentuh akar persoalan terus tertunda?
Bagi generasi yang tumbuh setelah reformasi, Munir kerap dikenang sebagai aktivis yang wafat diracun dalam penerbangan pada 2004. Namun Munir bukan sekadar sosok yang gugur. Ia menjadi cermin tentang bagaimana kekuasaan bekerja, bagaimana hukum dijalankan, dan bagaimana otoritas bersikap ketika dihadapkan pada tuntutan kebenaran.
Persinggungan Munir dengan militer dalam kerja-kerja advokasinya tidak muncul pertama kali pada Peristiwa Tanjung Priok 1984. Jejaknya dapat ditelusuri jauh sebelum Munir datang ke Jakarta dan dikenal luas sebagai pembela HAM.
Guru besar hukum perdata dan ketenagakerjaan Universitas Brawijaya, Rachmad Safa'at, mengenal Munir untuk pertama kali ketika ia menjabat Ketua Senat Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.
Dengan posisi sebagai ketua senat mahasiswa, Safa’at menilai Munir bukan sekadar menjalankan peran formal.
“Bukan sekadar menjalankan peran saja. Tapi dia lebih jauh mengkritisi kebijakan fakultas maupun kebijakan negara,” kata Safa’at kepada BBC News Indonesia.
Menurut Safa’at, Munir sejak awal memahami bagaimana minimnya peran negara dalam menyejahterakan rakyat maupun menjamin perlindungan hukum bagi masyarakat. Pada era kediktatoran Soeharto, berbagai persoalan hukum bermunculan, dengan militer sebagai aktor yang aktif terlibat, meski penyelesaiannya kerap tanpa ujung.
Begitu menamatkan studinya, Munir langsung terjun ke dunia advokasi sesuai bidang yang ia tekuni.
Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Menkeu Purbaya Ancam Luhut & Sri Mulyani Soal Pengembalian Uang Negara
“Waktu di LBH Surabaya Pos Malang, Munir memilih isu buruh,” ujar Safa’at.
Pilihan itu mempertemukannya dengan realitas keras relasi kuasa antara negara, aparat, dan warga sipil—pengalaman yang membentuk cara pandangnya terhadap hukum dan keadilan.
BBC Indonesia juga menuliskan bahwa Munir tidak memandang pelanggaran HAM sebagai peristiwa yang berdiri sendiri. Ia melihatnya sebagai pola yang berulang dan terstruktur, pola yang kerap berhenti pada pelaku lapangan tanpa menyentuh pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab lebih besar.
Bagi Munir, satu kasus justru menjadi pintu masuk. Ia jarang berhenti pada kronologi peristiwa. Ia bertanya lebih jauh: mengapa kekerasan bisa terjadi, siapa yang terdampak, dan sistem apa yang memungkinkan pelanggaran itu berulang tanpa penyelesaian yang memadai.
Dalam berbagai perkara, mulai dari kekerasan terhadap buruh, represi terhadap warga sipil, hingga penghilangan paksa aktivis, Munir melihat benang merah yang sama. Ada jarak yang konsisten antara proses hukum dan rasa keadilan yang diharapkan para korban.
Kasus pembunuhan Marsinah, buruh perempuan yang tewas setelah memimpin aksi menuntut hak pekerja, menjadi salah satu contoh yang kerap ia soroti. Munir mempertanyakan arah penyidikan dan proses hukum yang berjalan, karena bagi banyak pihak kebenaran tidak pernah benar-benar terungkap hingga tuntas.
Pendampingan serupa ia lakukan dalam Peristiwa Tanjung Priok 1984. Dalam pemberitaan BBC Indonesia, Munir digambarkan aktif mendampingi keluarga korban memberikan dukungan moril, mendorong konsolidasi, serta mengarahkan mereka menempuh jalur hukum melalui organisasi bantuan hukum.
Munir terlibat sejak tahap awal, ketika keluarga korban berupaya mengumpulkan bukti dan membawa kasus tersebut ke Komnas HAM hingga pengadilan. Namun hasil akhir proses hukum yang sempat menjatuhkan vonis bersalah di tingkat pertama sebelum dibatalkan di tingkat banding dan kasasi meninggalkan kekecewaan mendalam di kalangan korban dan pendamping.
Keadilan yang diharapkan justru terasa menjauh.
Membela hak asasi manusia di Indonesia, terutama pada masa ketika Munir aktif, tidak pernah berlangsung dalam ruang yang aman. Ancaman dan intimidasi kerap menyertai kerja-kerja advokasi. Namun Munir tetap memilih untuk bersuara, dengan keyakinan bahwa diam bukanlah netralitas, melainkan bentuk pembiaran yang justru memperpanjang ketidakadilan.
Keberanian itu membuat Munir disegani sekaligus diserang. Namun Munir tetap melangkah.
September 2004, Munir meninggal dunia akibat diracun dalam penerbangan menuju Eropa. Peristiwa ini mengguncang publik dan menarik perhatian internasional. Seorang pembela HAM terkemuka tewas, dan sistem hukum kembali diuji.
Proses hukum memang berjalan dan menjatuhkan hukuman kepada pelaku lapangan. Namun, sebagaimana dicatat BBC Indonesia, pertanyaan paling mendasar tidak pernah terjawab secara tuntas: siapa yang berada di balik perencanaan pembunuhan tersebut?
Bagi banyak kalangan, kasus Munir menjadi simbol keterbatasan penegakan hukum ketika bersentuhan dengan kekuasaan.
Enam dekade sejak kelahirannya, pertanyaan yang diperjuangkan Munir belum menemukan jawaban. Penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu masih tersendat. Setiap kali ruang kritik dipersempit atau kebebasan sipil diperdebatkan, nama Munir kembali disebut.
Momentum 60 tahun Munir bukan peringatan usia yang tak pernah ia capai, melainkan ruang refleksi: sejauh mana perubahan telah terjadi, dan sejauh mana pertanyaan-pertanyaan HAM masih menggantung hingga hari ini.
Bagi Munir, penegakan HAM pada akhirnya adalah soal bagaimana sebuah masyarakat memperlakukan para korban dan dari situlah kualitas keadilan diukur.
Munir telah tiada. Namun pertanyaan yang ia tinggalkan tetap hidup. Dan selama pertanyaan itu masih relevan, pekerjaan rumah tentang hak asasi manusia belum selesai.
Tag
Berita Terkait
-
6 Fakta Penting Broken Strings: Buku Aurelie Moeremans yang Viral dan Mengguncang Publik
-
Viral Pria Asing Ini Menangis Saat Tinggalkan Indonesia, Tak Kuat Berpisah dengan Nasi Padang
-
Viral Air Sinkhole di Limapuluh Kota Dipercaya Jadi Obat, ESDM Bongkar Fakta Sebenarnya
-
Cek Fakta: Viral Menag RI Sebut Dua Juta Umat Muslim Murtad Tiap Tahun, Ini Faktanya!
-
Viral Aksi Wanita Nyamar Jadi Pramugari Batik Air, Begini Kronologi dan Motifnya
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
-
Israel Klaim Menhan Iran dan Komandan Garda Revolusi Tewas, Nasib Khamenei Masih Misterius
-
Menlu Iran: Demi Allah! Kami Akan Balas Kematian 51 Siswi SD yang Dibantai Israel - AS
Terkini
-
Bank Mandiri Region 3 Berbagi Kebaikan Ramadan Lewat Buka Puasa dan Santunan Masyarakat Rentan
-
Program Loyalitas ALL Accor, ibis Jakarta Raden Saleh Gelar Paket Buka Puasa "Semarak Sate Ramadan"
-
Catat! Ada Mudik Gratis Bareng CSR PIK2 dan Karang Taruna Teluknaga, Ini Jadwal dan Tujuannya
-
Gelombang Tokenisasi Aset Global Menguat, Lebih dari 300 Aset Kripto Siap Diperdagangkan
-
Strategi Aviasi Indonesia Siap Mengokohkan Penerbangan Nasional