SuaraJakarta.id - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Misan Samsuri mengklaim dana sebesar Rp 49 miliar bagi legislator untuk menyerap aspirasi masyarakat dengan cepat saat berkunjung ke Daerah Pemilihan (Dapil).
Pasalnya, kata Misan, jika hanya mengandalkan agenda reses, maka aspirasi masyarakat akan diterima tiga sampai empat bulan sekali.
Namun jika dengan penggunaan dana dapil tersebut, maka aspirasi bisa hitungan bulan atau dua mingguan direalisasikan.
"Aspirasi masyarakat kan tidak kita tampung empat bulan sekali, bisa saja bulanan atau dua mingguan. Pada prinsipnya kunjungan dapil ini dalam rangka penyerapan aspirasi di dapil, kira-kira apa yang mesti dilakukan di dapil masing-masing secara cepat," kata Misan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (16/11/2021).
Lebih lanjut, Misan menyebut bahwa dana dapil ini disepakati dalam Rancangan Kerja Tahunan (RKT), namun masih akan digodok pada pembahasan RAPBD 2022 di Komisi A DPRD DKI.
"Jadi itu masih dalam pembahasan apakah bisa dilaksanakan atau tidak, kita akan lihat nanti dalam pembahasan komisi-komisi," ucap legislator dari Fraksi Demokrat ini.
Terkait rincian setiap anggota DPRD DKI bakal menerima dana dapil sekitar Rp 38,4 juta per bulan, Misan menuturkan hal itu akan ada penyesuaian terhadap rencana yang disebutkan dan kesepakatan seluruh dewan saat pembahasan di setiap komisi.
"Kalau terlalu besar, tinggal kami efisiensi, kami sesuaikan dengan kemampuan anggaran dan lihat seberapa penting hal ini dilakukan. Tinggal disesuaikan nanti di komisi dibahas," ujar Misan.
Anggaran dapil bagi anggota DPRD DKI menjadi sorotan karena para legislator sudah memiliki kegiatan dan dana reses yang secara substansi mirip dengan kunjungan ke dapil.
Baca Juga: DPRD Minta Pemerintah Berkoordinasi Dengan Daerah Penyangga Ibu Kota Sebelum Tilang Emisi
Berdasarkan penghitungan, setiap anggota dewan bakal menghabiskan Rp 38,4 juta per sekali kunjungan, namun anggota DPRD DKI mengklaim tidak akan menerima uang tunai pada kegiatan ini.
Uang itu disebut dianggarkan untuk keperluan selama kunjungan, seperti penyewaan tenda hingga pengadaan makan, minum, serta cinderamata.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Waktu Imsak Jakarta 23 Februari 2026 Hari Ini, Lengkap Niat Puasa Ramadan
-
7 Fakta Kasat Narkoba Ditangkap, Diduga Terima Setoran Rp13 Juta dari Bandar Narkoba
-
Rp1,5 Miliar Raib, Istri Polisi Jadi Tersangka Penipuan Kredit HP, Ini 6 Faktanya
-
Dari Video TikTok ke Balik Jeruji, Dugaan Hina Nabi Ini Berujung Penahanan
-
Buka Puasa Jakarta Hari Ini 22 Februari 2026 Pukul Berapa? Cek Waktu Maghribnya