SuaraJakarta.id - Perjalanan MI (33) menggelapkan uang perusahaan dengan modus kuintansi fiktif demi berfoya-foya bersama teman kencan wanitanya, berakhir sudah.
Pegawai bagian administrasi processing di sebuah perusahaan konfeksi di Sampora, Cisauk, Kabupaten Tangerang itu diringkus petugas Polres Tangerang Selatan.
Penangkapan MI setelah sang pemilik usaha merasa ada yang janggal dalam siklus transaksi keuangan perusahaan. Kejanggalan itu terkuak berdasarkan hasil audit selama setahun terakhir.
Kanit Reskrim Polsek Cisauk, Iptu Margana mengatakan, MI sudah melakukan aksi penggelapan uang perusahaan selama setahun terakhir.
MI bekerja di bagian pemesanan barang kebutuhan konveksi dan sewa kendaraan angkutan barang. Untuk memudahkan dan kelancaran pekerjaannya, MI pun dipercaya dan diberi wewenang memegang kartu ATM perusahaan.
Namun, MI justru gelap mata. Alih-alih menjaga amanat terhadap pekerjaannya, MI justru mengakali untuk menikmati uang tersebut dengan membuat kuitansi fiktif.
"Tersangka ini membuat pemesanan fiktif, seolah-olah ada klien yang yang melakukan pemesanan barang, seolah ada pembayaran terhadap sewa angkutan kendaraan padahal itu nggak ada. Jadi dia membuat kuitansi penagihan fiktif ke perusahaan tempat kerja," kata Margana saat dikonfirmasi SuaraJakarta.id, Selasa (16/11/2021).
Margana memperkirakan, dalam sebulan MI bisa mendapat keuntungan sekira Rp 30 juta dari hasil pembuatan kuitansi fiktif ini. Aksinya pun berjalan mulus hingga satu tahun.
Kerugian perusahaan diperkirakan lebih dari Rp 300 juta. Uang itu, kata Margana, digunakan untuk berfoya-foya bersaman teman kencan wanita.
Baca Juga: Rumah di Tengah Jalan Poris Gaga Tangerang Dibongkar, Dibayar Rp1,5 Miliar
"Aksi tersangka ini diketahui setelah perusahaan melakukan audit. Ternyata sudah terjadi selama setahun. Kerugiannya mencapai Rp 318 jutaan, sebulan diperkirakan Rp 30 juta. Uangnya dipakai foya-foya sama perempuan," papar Margana.
Margana menuturkan, kasus itu dilaporkan ke Polsek Cisauk pada September 2021. Sebulan berikutnya, tersangka kemudian berhasil diringkus di tempatnya bekerja.
Saat diamankan uang perusahaan yang digelapkan dengan cara membuat kuitansi fiktif itu habis tak tersisa.
"Dari tersangka (uangnya) sudah habis semua. Saat diamankan pun sudah tak punya apa-apa," ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pria lajang itu kini meringkuk di penjara. Dia terancam kurungan penjara selama 4 tahun.
"Dalam waktu dekat penyerahan tersangka ke kejaksaan, berkasnya sudah lengkap atau P21. Pasal yang disangkakan yakni Pasal 374 (tentang) Penggelapan dan atau Penipuan Pasal 378 dengan ancaman penjara 4 tahun," pungkas Margana.
Berita Terkait
Terpopuler
- Total Dana Korban Penipuan Tembus Rp811,1 Miliar, Sebanyak 702.833 Rekening Diblokir
- Media Inggris: FIFA ASEAN Cup Akal-akalan Infantino Pertahankan Posisi, Prabowo Kena Prank
- Arti Mimpi Ketemu Orang yang Sudah Meninggal tapi Tidak Bicara Menurut Primbon Jawa
- Aliran Minyak di Selat Hormuz Sudah Normal, Mengapa Harga BBM Masih Mahal?
- Selamat Tinggal Kevin Diks, Cabut Lebih Cepat dari Skuad Timnas Indonesia Usai Juara
Pilihan
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
-
Nama Puan Disebut Jadi Pengganti Gibran, Begini Respons Ketua DPR
Terkini
-
Kebakaran Lahap Permukiman Padat di Kramat Pulo, 30 Mobil Damkar Dikerahkan
-
Sektor Akomodasi dan Mamin Tumbuh 13,14 Persen, Industri MICE Jadi Motor Ekonomi
-
Mas Dhito Cek Langsung Progres Pembangunan Museum Tahap 3
-
Project of the Year Indonesia 2026, Apa yang Membuat Kawasan Ini Dilirik?
-
Pertemuan Rutin Bulanan: H. Robert Nitiyudo Wachjo Pesankan Dzikir & Syukur Kepada 1.232 Anak Binaan