SuaraJakarta.id - Perjalanan MI (33) menggelapkan uang perusahaan dengan modus kuintansi fiktif demi berfoya-foya bersama teman kencan wanitanya, berakhir sudah.
Pegawai bagian administrasi processing di sebuah perusahaan konfeksi di Sampora, Cisauk, Kabupaten Tangerang itu diringkus petugas Polres Tangerang Selatan.
Penangkapan MI setelah sang pemilik usaha merasa ada yang janggal dalam siklus transaksi keuangan perusahaan. Kejanggalan itu terkuak berdasarkan hasil audit selama setahun terakhir.
Kanit Reskrim Polsek Cisauk, Iptu Margana mengatakan, MI sudah melakukan aksi penggelapan uang perusahaan selama setahun terakhir.
MI bekerja di bagian pemesanan barang kebutuhan konveksi dan sewa kendaraan angkutan barang. Untuk memudahkan dan kelancaran pekerjaannya, MI pun dipercaya dan diberi wewenang memegang kartu ATM perusahaan.
Namun, MI justru gelap mata. Alih-alih menjaga amanat terhadap pekerjaannya, MI justru mengakali untuk menikmati uang tersebut dengan membuat kuitansi fiktif.
"Tersangka ini membuat pemesanan fiktif, seolah-olah ada klien yang yang melakukan pemesanan barang, seolah ada pembayaran terhadap sewa angkutan kendaraan padahal itu nggak ada. Jadi dia membuat kuitansi penagihan fiktif ke perusahaan tempat kerja," kata Margana saat dikonfirmasi SuaraJakarta.id, Selasa (16/11/2021).
Margana memperkirakan, dalam sebulan MI bisa mendapat keuntungan sekira Rp 30 juta dari hasil pembuatan kuitansi fiktif ini. Aksinya pun berjalan mulus hingga satu tahun.
Kerugian perusahaan diperkirakan lebih dari Rp 300 juta. Uang itu, kata Margana, digunakan untuk berfoya-foya bersaman teman kencan wanita.
Baca Juga: Rumah di Tengah Jalan Poris Gaga Tangerang Dibongkar, Dibayar Rp1,5 Miliar
"Aksi tersangka ini diketahui setelah perusahaan melakukan audit. Ternyata sudah terjadi selama setahun. Kerugiannya mencapai Rp 318 jutaan, sebulan diperkirakan Rp 30 juta. Uangnya dipakai foya-foya sama perempuan," papar Margana.
Margana menuturkan, kasus itu dilaporkan ke Polsek Cisauk pada September 2021. Sebulan berikutnya, tersangka kemudian berhasil diringkus di tempatnya bekerja.
Saat diamankan uang perusahaan yang digelapkan dengan cara membuat kuitansi fiktif itu habis tak tersisa.
"Dari tersangka (uangnya) sudah habis semua. Saat diamankan pun sudah tak punya apa-apa," ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pria lajang itu kini meringkuk di penjara. Dia terancam kurungan penjara selama 4 tahun.
"Dalam waktu dekat penyerahan tersangka ke kejaksaan, berkasnya sudah lengkap atau P21. Pasal yang disangkakan yakni Pasal 374 (tentang) Penggelapan dan atau Penipuan Pasal 378 dengan ancaman penjara 4 tahun," pungkas Margana.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
PT Bukit Muria Jaya Dukung Keberlanjutan Lingkungan Melalui Pembangunan PLTS
-
BRI Group Perkuat Daya Saing Global dengan Enam Penghargaan di 2026
-
BUMD DKI Jakarta Salurkan Bantuan Rp5,8 Miliar untuk Korban Gempa NTT
-
Bishop Joshua Tewuh Pimpin PEMKRIS, Perkuat Persatuan Tokoh Kristen
-
BRI Bersama Pegadaian Bangun Ekosistem Emas dari Hulu Hingga Hilir