SuaraJakarta.id - Perjalanan MI (33) menggelapkan uang perusahaan dengan modus kuintansi fiktif demi berfoya-foya bersama teman kencan wanitanya, berakhir sudah.
Pegawai bagian administrasi processing di sebuah perusahaan konfeksi di Sampora, Cisauk, Kabupaten Tangerang itu diringkus petugas Polres Tangerang Selatan.
Penangkapan MI setelah sang pemilik usaha merasa ada yang janggal dalam siklus transaksi keuangan perusahaan. Kejanggalan itu terkuak berdasarkan hasil audit selama setahun terakhir.
Kanit Reskrim Polsek Cisauk, Iptu Margana mengatakan, MI sudah melakukan aksi penggelapan uang perusahaan selama setahun terakhir.
MI bekerja di bagian pemesanan barang kebutuhan konveksi dan sewa kendaraan angkutan barang. Untuk memudahkan dan kelancaran pekerjaannya, MI pun dipercaya dan diberi wewenang memegang kartu ATM perusahaan.
Namun, MI justru gelap mata. Alih-alih menjaga amanat terhadap pekerjaannya, MI justru mengakali untuk menikmati uang tersebut dengan membuat kuitansi fiktif.
"Tersangka ini membuat pemesanan fiktif, seolah-olah ada klien yang yang melakukan pemesanan barang, seolah ada pembayaran terhadap sewa angkutan kendaraan padahal itu nggak ada. Jadi dia membuat kuitansi penagihan fiktif ke perusahaan tempat kerja," kata Margana saat dikonfirmasi SuaraJakarta.id, Selasa (16/11/2021).
Margana memperkirakan, dalam sebulan MI bisa mendapat keuntungan sekira Rp 30 juta dari hasil pembuatan kuitansi fiktif ini. Aksinya pun berjalan mulus hingga satu tahun.
Kerugian perusahaan diperkirakan lebih dari Rp 300 juta. Uang itu, kata Margana, digunakan untuk berfoya-foya bersaman teman kencan wanita.
Baca Juga: Rumah di Tengah Jalan Poris Gaga Tangerang Dibongkar, Dibayar Rp1,5 Miliar
"Aksi tersangka ini diketahui setelah perusahaan melakukan audit. Ternyata sudah terjadi selama setahun. Kerugiannya mencapai Rp 318 jutaan, sebulan diperkirakan Rp 30 juta. Uangnya dipakai foya-foya sama perempuan," papar Margana.
Margana menuturkan, kasus itu dilaporkan ke Polsek Cisauk pada September 2021. Sebulan berikutnya, tersangka kemudian berhasil diringkus di tempatnya bekerja.
Saat diamankan uang perusahaan yang digelapkan dengan cara membuat kuitansi fiktif itu habis tak tersisa.
"Dari tersangka (uangnya) sudah habis semua. Saat diamankan pun sudah tak punya apa-apa," ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pria lajang itu kini meringkuk di penjara. Dia terancam kurungan penjara selama 4 tahun.
"Dalam waktu dekat penyerahan tersangka ke kejaksaan, berkasnya sudah lengkap atau P21. Pasal yang disangkakan yakni Pasal 374 (tentang) Penggelapan dan atau Penipuan Pasal 378 dengan ancaman penjara 4 tahun," pungkas Margana.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
Terkini
-
7 Tren Fintech yang Diprediksi Mengubah Cara Masyarakat Bertransaksi pada 2026
-
Libur Tahun Baru 2026 Sudah di Depan Mata! Ini Jadwal Libur ASN yang Dinanti
-
8 Mobil Bekas untuk Mengatasi Biaya Perawatan Tak Terduga bagi Pengguna Minim Jajan
-
Cek Fakta: Viral Tautan Pendaftaran 500 Ribu Pekerja di Dapur MBG, Benarkah?
-
Duel HP Murah Layar AMOLED: Samsung vs Xiaomi, Siapa Paling Bagus?