SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendukung rencana pemerintah pusat memperketat mobilitas warga dengan menerapkan PPKM Level 3 saat periode libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
"Ketentuan pusat harus kami hormati, walaupun kami sudah masuk level 1. Prinsipnya kami siap dan mendukung kebijakan yang diambil pemerintah pusat, ke (PPKM) Level 3 dalam waktu tujuh sampai delapan hari supaya memastikan di akhir dan awal tahun depan tidak ada kenaikan kasus," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria di Jakarta, Jumat (19/11/2021).
Saat ini, kata Riza, Jakarta telah menerapkan PPKM Level 1 seiring dengan melandainya kasus Covid-19. Namun, pelonggaran kegiatan di sejumlah ruang publik saat periode libur panjang berpotensi meningkatkan penularan Covid-19.
Karena itu, Riza setuju kegiatan masyarakat di Ibu Kota kembali diperketat saat akhir tahun 2021 dan awal tahun 2022 demi menekan laju penularan.
Nantinya, Pemprov DKI juga menyesuaikan kegiatan di tempat wisata sesuai dengan aturan PPKM Level 3. "Tentu tempat wisata nanti disesuaikan seperti sebelumnya. Kan itu cuma sekitar 7 hari saja," ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM Level 3 secara menyeluruh di wilayah Indonesia selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 untuk mencegah adanya peningkatan kasus Covid-19.
"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dalam keterangannya, Rabu (17/11).
Keputusan ini diambil dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 Pada Libur Natal dan Tahun Baru yang dilaksanakan secara daring.
Muhadjir mengatakan, kebijakan tersebut dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19. Nantinya, seluruh wilayah di Indonesia yang berada di PPKM Level 1 dan 2 harus menjalankan aturan PPKM Level 3.
Baca Juga: Pamekasan Melarang Warganya Merayakan Tahun Baru 2022
Kebijakan ini berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2021 untuk keseragaman di wilayah Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Gedung Baru Pemkab Kediri Resmi Difungsikan, Mas Dhito Dorong Optimalisasi Pelayanan Publik
-
Jelang Muktamar PBNU, Menkeu Purbaya Sowan ke Gus Yahya, Ada Apa?
-
Hexnode Tunjuk Ingram Micro sebagai Distributor Resmi Solusi Endpoint Management di Indonesia
-
BBRI Direkomendasikan JPMorgan, Saham Berpotensi Reli Jangka Pendek
-
BRI Bersama PERBANAS Perkuat Ekosistem Keuangan Digital yang Aman