SuaraJakarta.id - Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menahan tersangka Hadi Ismanto atau HI terkait dugaan tindak pidana perpajakan yang merugikan keuangan negara senilai Rp10,2 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam mengatakan penahanan itu dilakukan setelah penyidik pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Selatan I menyerahkan berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Kamis, kemarin.
"Bahwa atas penyerahan tanggung jawab tersangka tersebut, penuntut umum kemudian melakukan penahanan terhadap tersangka Hadi Ismanto selama 20 hari untuk kepentingan penuntutan, terhitung sejak tanggal 18 November 2021," kata Ashari dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (19/11/2021).
Ashari mengatakan bahwa tersangka HI diduga kuat telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan cara menerbitkan dan atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.
Tindakan itu dilakukan secara berturut-turut dan berlangsung selama 2011- 2012 melalui PT Bahtera Utama Lestari dengan Nomor Pokok Wajib Pajak 03.133.581.3-063.000.
Karena kasus itu, tersangka dijerat Pasal 39A huruf a dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf d juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Aktifkan Fitur End-to-End Encryption WhatsApp, Pastikan Obrolan Rahasiamu Bebas Sadap
- 4 Shio yang Tinggalkan Masa Sulit Mulai 5 November 2026, Siap Sambut Kebahagiaan
- Jokowi: Saya Disadap, Tapi Saya Diam Saja
- 5 Sepatu Jalan Lokal Tanpa Tali yang Nyaman dan Anti Jebol Menurut Review
- 9 Sunscreen untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas agar Kulit Awet Muda
Pilihan
-
Seskab Teddy Dikabarkan Diperiksa POM TNI, Soal Penyadapan Prabowo?
-
Jokowi Tak Banyak Komentar Soal Penyadapan Prabowo: Kita Hormati Proses Hukum
-
Dicecar soal Listyo Sigit Prabowo, Jokowi: Semua Orang juga Sudah Tahu
-
Jokowi Ngaku Lupa Nama 3 Temannya yang Wisuda Bareng di UGM
-
Hakim Potong Omongan Jokowi yang Melebar: Jawab Saja Pertanyaannya!
Terkini
-
BRI Perluas Benefit Nasabah Prioritas melalui Kerja Sama Pendidikan dengan Sequoia School
-
Visa Presents Livin MARKT, Hadirkan Ratusan Creative Local Brand dengan Kemudahan Belanja
-
Diakui SWA Media, Sambu Group Masuk Jajaran Indonesian Living Legend Companies 2026
-
Investor Pasar Modal RI Tembus 32,7 Juta, BEI Hadirkan Edukasi Saham hingga ETF Emas
-
Tak Sekadar Membaca, Kreativitas Anak di Pesisir Jakarta Didorong Lewat Pojok Literasi