Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Senin, 22 November 2021 | 07:05 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan duduk bareng dengan massa demo buruh di depan Balai Kota Jakarta, Kamis (18/11/2021). [Suara.com/Fakhri Fuadi Muflih]

SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP Jakarta 2022 sebesar Rp 4.453.935.

Penetapan UMP DKI Jakarta 2022 ini disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada, Minggu (21/11/2021) kemarin.

"Jadi, sudah ditetapkan besaran upah minimum provinsi DKI Jakarta pada Tahun 2022 sebesar Rp4.453.935,536," kata Anies dikutip dari siaran pers PPID DKI Jakarta, Senin (22/11/2021).

Penetapan UMP DKI Jakarta 2022, kata Anies, sebagai salah satu upaya peningkatan kesejahteraan para pekerja/buruh di Jakarta.

Baca Juga: UMP Jatim 2022 Naik Rp 22.790, Buruh Kecewa Bersiap Unjuk Rasa

Hal ini berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta formula pada Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Berdasarkan hal itu, maka Pemprov DKI Jakarta mewajibkan kepada para pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah pada perusahaannya dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja setahun atau lebih.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga akan mengawasi dan memberikan sanksi administratif bagi pengusaha yang tidak melakukan kewajiban tersebut.

Selain menetapkan UMP Jakarta 2022, Pemprov DKI juga menerapkan berbagai kebijakan lainnya untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja/buruh.

Di antaranya, dengan memberikan bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan dengan harga murah, dan biaya personal pendidikan.

Baca Juga: Tok! Gubernur Anies Tetapkan UMP DKI 2022 Rp4.453.935

Pemprov DKI juga melakukan berbagai jenis program kolaborasi ketenagakerjaan, baik yang sedang berjalan maupun dalam proses akhir perencanaan.

Program yang dilakukan tersebut antara lain:

  1. Perluasan kriteria penerima manfaat Kartu Pekerja Jakarta dari yang semula berpenghasilan UMP + 10 persen menjadi UMP + 15 persen agar dapat menjangkau lebih banyak pekerja/buruh, sehingga dapat mengurangi pengeluaran untuk biaya hidup pekerja/buruh di Jakarta.
  2. Anak-anak penerima kartu pekerja diutamakan mendapat KJP plus dan biaya pendidikan masuk sekolah.
  3. Memperbanyak program pelatihan bagi pekerja/buruh melalui Pusat Pelatihan Kerja Daerah, Mobile Training Unit, Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi, serta kolaborator.
  4. Pengembangan program Jakpreneur dan pembentukan koperasi pekerja/buruh serta memfasilitasi penjualan produk yang berasal dari program dimaksud ke dalam sistem e-Order.
  5. Program biaya pendidikan bagi pekerja/buruh yang terkena PHK, maupun pekerja/buruh yang dirumahkan tanpa diberikan/dikurangi upahnya.
  6. Program bantuan bagi anak yang orang tuanya meninggal akibat pandemi COVID-19.
  7. Program kolaborasi antara Disnakertrans dan Energi Provinsi DKI Jakarta dengan Asosiasi Pengusaha berupa bantuan sarana dan prasana bagi Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang telah memiliki usaha.

Load More