SuaraJakarta.id - Pemprov DKI Jakarta sedang membahas peraturan gubernur (pergub) yang mengatur struktur dan skala upah pekerja dengan masa kerja di atas 12 bulan atau satu tahun.
"Struktur skala upah yang nantinya menjadi acuan dalam menetapkan upah khususnya pekerja masa kerja 12 bulan ke atas," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah, Senin (22/11/2021).
Menurut dia, adanya Pergub itu untuk menjamin pekerja yang sudah bekerja di suatu perusahaan lebih dari satu tahun. Sehingga upah minimum provinsi (UMP) tidak disamakan dengan pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan.
UMP ditujukan bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun atau 12 bulan.
Andri mengatakan, peraturan soal skala upah itu merupakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dengan produk hukum pergub untuk mengikat perusahaan.
Pihaknya tidak akan mengesahkan peraturan perusahaan atau Peraturan Kerja Bersama (PKB) perusahaan apabila tidak memiliki struktur dan skala upah tersebut, sebagai salah satu sanksinya.
"Kami akan kejar Pergub ini sebelum tahun 2022, sehingga Pergub ini bisa dilaksanakan bersamaan dengan UMP 2022," katanya.
Saat ini, draf pergub itu sudah ada dan akan dirapatkan bersama dengan Tripartit (pemerintah, organisasi perusahaan dan serikat pekerja/buruh) dan tim Tujuh dan kemudian dimasukkan ke Biro Hukum sampai nanti harmonisasi di Kementerian Dalam Negeri.
"Nanti ini juga akan bahas dengan Tripartit dan tim Tujuh dari serikat itu juga kita bahas, kira-kira batas bawahnya kita anjurkan berapa, sehingga para pengusaha betul-betul bisa berdiskusi melalui Bipartit untuk menetapkan upah bagi pekerja di atas 12 bulan," katanya.
Baca Juga: Datangi Kantor Gubernur, Buruh Tuntut UMP Jatim 2022 Direvisi
Andri menambahkan, besaran struktur dan skala upah ditentukan melalui rapat Tripartit dan tim Tujuh yang dibentuk Pemprov DKI Jakarta sehingga tidak ada formulasi dalam menentukan besarannya. Namun ia memastikan besarannya lebih besar dari UMP.
Meski begitu, ia menampik apabila struktur dan skala upah yang keluar dari hasil pembahasan itu nantinya disebut subjektif karena penentuannya juga mempertimbangkan indikator data yang dikeluarkan instansi berwenang.
"Insya Allah seobjektif mungkin dengan data yang dikeluarkan oleh badan berwenang terhadap data-data terkait masalah pertumbuhan ekonomi," katanya.
Meski begitu, Andri tidak secara spesifik menyebutkan apakah indikator dalam penetapan struktur dan skala upah itu juga mempertimbangkan standar kebutuhan hidup layak (KHL).
Namun, ia menjelaskan pengalaman misalnya KHL tersebut akan menjadi referensi dalam menyusun aturan pergub tersebut.
"Pengalaman lalu nanti kita bisa jadikan referensi untuk menyusun rambu, aturan, ketentuan dalam penyusunan pergub skala upah, tapi seperti apa dan bagaimana nanti tunggu saja pergub-nya," katanya.
Berita Terkait
-
Dapat Gaji UMP Selama 6 Bulan, Bagaimana Mekanisme Program Magang 20.000 Fresh Graduate?
-
Atasi Macet TB Simatupang, Pemprov DKI Uji Coba Jalur Tambahan Tol Fatmawati
-
Nggak Perlu Lompat Pagar lagi, Kini di Stasiun Cikini Ada Pelican Crossing
-
Atasi BABS, Pemprov DKI Bangun Septic Tank Komunal dan Pasang Biopal di Permukiman Padat
-
Viral Pagar Beton di Cilincing Halangi Nelayan, Pemprov DKI: Itu Izin Pemerintah Pusat
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Ancaman Baru di Tengah Kota Jakarta: Ledakan Populasi Kucing Liar
-
Anak Ini Belum Sekolah Karena Tak Memiliki Akta Lahir, Mas Dhito Cukupi Kebutuhan Pendidikannya
-
Daftar Lengkap 16 Dokumen Capres-Cawapres yang Sempat Dikecualikan KPU
-
Arya Daru Pangayunan Diduga Panik Diikuti OTK, Sebelum Ditemukan Tewas
-
Ikuti Pelatihan Table Manner Swiss-Belresidences Kalibata, Dapat Sertifikat Internasional