Scroll untuk membaca artikel
Erick Tanjung
Selasa, 23 November 2021 | 16:40 WIB
Ilustrasi--Polisi menangkap bandar narkoba jenis sabu. (Suara.com/Yaumal)

SuaraJakarta.id - Badan Narkotika Nasional atau BNN Kota Jakarta Utara menggagalkan rencana peredaran narkotika jenis sabu seberat 508,3 gram di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

"Kami dapat informasi masyarakat melalui aplikasi Si Pitung terkait rencana peredaran narkotika yang dilakukan pria berinisial AF," kata Kepala BNN Jakarta Utara, AKBP Bambang Yudhistira, pada konferensi pers di Kantor BNN Jakarta Utara, Selasa (23/11/2021).

Menurut Bambang, dari informasi tersebut, tim melakukan pengawasan terhadap AF mulai dari Jakarta hingga ke Parung Bogor. Tim polisi kemudian menangkap AF di Jalan Raya Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin,15 November 2021.

Dalam pengawasan sebelum ditangkap, polisi mengetahui AF mengambil kantong plastik kresek berisi enam plastik klip bening yang kemudian diketahui berisi 508,3 gram sabu, dari seorang berinisial S, yang sampai saat ini masih berstatus daftar pencarian orang atau DPO.

Baca Juga: Tanah Ambles, Rob dan Banjir, Kini Warga Tambaklorok Hadapi Masalah Baru Bayi Stunting

Bambang mengatakan, sabu yang dibawa AF rencananya akan diedarkan di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Pengungkapan AF diperkirakan memutus rantai penyebaran sabu terhadap 2.500 pemakai.

Dari hasil pemeriksaan, kata dia, tersangka AF mendapatkan perintah dari seseorang yang tidak dikenal. "Sistem peredaran narkoba ini dikenal dengan sistem sel terputus, jadi antara pengedar, pengendali, kemudian bandar, dan pengguna tidak saling kenal,” tuturnya.

Di lokasi yang sama, Wakil Wali Kota Jakarta Utara, Juaini, memuji kerja keras Tim BNN Jakarta Utara yang menggagalkan peredaran narkotika sebagai salah satu upaya kolaborasi dalam wadah Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika/P4GN di Jakarta Utara.

Upaya lainnya seperti sosialisasi dan membentuk Kelurahan Bersih dari Narkoba atau Bersinar sehingga mampu mewujudkan zero penyalahgunaan narkotika di Jakarta Utara di masa mendatang.

“Atas nama Pemerintah Kota Jakarta Utara saya mengucap terima kasih dan penghargaan kepada BNN Kota Jakarta Utara yang telah menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu ini,” ujar Juaini.

Baca Juga: Polisi Gagalkan Peredaran 9,4 Kg Sabu di Aceh, 4 Pelaku Ditangkap

Diketahui, AF yang kini mendekam di tahanan BNN Jakarta Utara dikenakan sangkaan Pasal 114 Ayat 2 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Termasuk sangkaan hukuman subsider yakni Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun, serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar. (Antara)

Load More