SuaraJakarta.id - Badan Narkotika Nasional atau BNN Kota Jakarta Utara menggagalkan rencana peredaran narkotika jenis sabu seberat 508,3 gram di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Kami dapat informasi masyarakat melalui aplikasi Si Pitung terkait rencana peredaran narkotika yang dilakukan pria berinisial AF," kata Kepala BNN Jakarta Utara, AKBP Bambang Yudhistira, pada konferensi pers di Kantor BNN Jakarta Utara, Selasa (23/11/2021).
Menurut Bambang, dari informasi tersebut, tim melakukan pengawasan terhadap AF mulai dari Jakarta hingga ke Parung Bogor. Tim polisi kemudian menangkap AF di Jalan Raya Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin,15 November 2021.
Dalam pengawasan sebelum ditangkap, polisi mengetahui AF mengambil kantong plastik kresek berisi enam plastik klip bening yang kemudian diketahui berisi 508,3 gram sabu, dari seorang berinisial S, yang sampai saat ini masih berstatus daftar pencarian orang atau DPO.
Bambang mengatakan, sabu yang dibawa AF rencananya akan diedarkan di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Pengungkapan AF diperkirakan memutus rantai penyebaran sabu terhadap 2.500 pemakai.
Dari hasil pemeriksaan, kata dia, tersangka AF mendapatkan perintah dari seseorang yang tidak dikenal. "Sistem peredaran narkoba ini dikenal dengan sistem sel terputus, jadi antara pengedar, pengendali, kemudian bandar, dan pengguna tidak saling kenal,” tuturnya.
Di lokasi yang sama, Wakil Wali Kota Jakarta Utara, Juaini, memuji kerja keras Tim BNN Jakarta Utara yang menggagalkan peredaran narkotika sebagai salah satu upaya kolaborasi dalam wadah Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika/P4GN di Jakarta Utara.
Upaya lainnya seperti sosialisasi dan membentuk Kelurahan Bersih dari Narkoba atau Bersinar sehingga mampu mewujudkan zero penyalahgunaan narkotika di Jakarta Utara di masa mendatang.
“Atas nama Pemerintah Kota Jakarta Utara saya mengucap terima kasih dan penghargaan kepada BNN Kota Jakarta Utara yang telah menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu ini,” ujar Juaini.
Baca Juga: Tanah Ambles, Rob dan Banjir, Kini Warga Tambaklorok Hadapi Masalah Baru Bayi Stunting
Diketahui, AF yang kini mendekam di tahanan BNN Jakarta Utara dikenakan sangkaan Pasal 114 Ayat 2 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Termasuk sangkaan hukuman subsider yakni Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun, serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
Pilihan
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
Terkini
-
Sepatu Lari untuk 'Easy Run': 5 Merek yang Bikin Lari Santai Terasa Lebih Menyenangkan
-
Lagi Diburu Banyak Orang, 5 Brand Sepatu Lokal Ini Diprediksi Cepat Sold Out Mei 2026
-
Swiss-Belresidences Kalibata Hadirkan 24 Hours Stay, Menginap Fleksibel Selama 24 Jam Penuh
-
7 Sepatu Lari Lokal Paling Underrated 2026: Kualitasnya Dipuji Runner, Tapi Masih Jarang Dilirik
-
Sepatu Lari Lokal Makin Viral, Tapi 5 Hal Ini Masih Bikin Sebagian Runner Ragu?