Scroll untuk membaca artikel
Erick Tanjung
Selasa, 23 November 2021 | 16:40 WIB
Ilustrasi--Polisi menangkap bandar narkoba jenis sabu. (Suara.com/Yaumal)

Termasuk sangkaan hukuman subsider yakni Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun, serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar. (Antara)

Load More