SuaraJakarta.id - Aksi penggelapan barang yang dilakukan HS (39) dan RF (25) berakhir sudah. Keduanya telah ditangkap penyidik Subdit Siber Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Kedua tersangkap dibekuk atas kasus penggelapan paket bernilai puluhan juta rupiah yang dipesan secara daring menggunakan akun ojek online (ojol) palsu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, kasus ini dilaporkan seseorang di mana kejadiannya berlangsung pada 12 November 2021.
Saat itu, pelapor memesan satu laptop Macbook Pro 2021 seharga Rp 67 juta melalui Tokopedia.
Tokopedia kemudian mengirimkan barang pesanan pelapor. Namun hingga waktu yang ditentukan barang tak kunjung diterima oleh pelapor.
Kasus penggelapan itu kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 20 November 2021.
Tersangka RF ditangkap di Ciledug, Banten. Sedangkan HS di Tambora, Jakarta Barat, pada 21 November 2021.
"Modus operandi tersangka HS meminta bantuan kepada tersangka RF untuk dicarikan akun driver ojek daring yang dijual oleh pemiliknya," kata Zulpan, Rabu (24/11/2021).
Dalam pemeriksaan terungkap bahwa kedua tersangka memakai akun ojol yang dibeli dengan niat melakukan penggelapan barang yang dipesan secara online.
Baca Juga: Polisi Periksa Haikal Hassan Soal Mimpi Bertemu Rasulullah Jumat Depan
Kepada penyidik, kedua tersangka telah melakukan aksinya sebanyak 15 kali dan tidak pernah tertangkap karena belum ada korban yang melapor.
"Setelah dapat orderan, khususnya barang elektronik seperti HP, laptop, CPU dan lain-lain dari customer, oleh tersangka HS tidak diantarkan ke orang yang berhak menerima melainkan digelapkan," ujar Zulpan.
"Kejahatan ini sudah cukup sering dilakukan dan baru kali ini diungkap berkat laporan korban. Kami mengimbau, jika menjadi korban penipuan melalui media elektronik dan atau penggelepan silakan melapor ke Polda Metro Jaya," ujarnya.
Kedua tersangka kini telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 Jo pasal 45 a ayat 1 UU ITE dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman 6 tahun penjara. [Antara]
Berita Terkait
-
Sidak Pasar hingga Supermarket, Polda Metro Pastikan Stok Beras Aman dan Sesuai HET
-
Agustyarsyah Pejabat Eselon I BPN Diperiksa Polisi di Kasus Mafia Tanah Modus 'Bayclin'
-
Karier di Indonesia Berujung Pidana, Influencer Malaysia Aisar Khaled Terancam 15 Tahun Penjara
-
Dugaan Pelecehan di Klub SCBD, Pengacara Korban Curiga Betrand Peto Dalam Pengaruh Zat Tertentu
-
'Mereka Membantah, Kami Membuktikan', Kuasa Hukum Pelapor Siap Lawan Bantahan Betrand Peto
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
Terkini
-
Siapkan Dana Pensiun Dengan BRI DPLK, Ada Bonus Saldo Rp81.000
-
5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Pembiayaan dan Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro
-
Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI
-
Wajah Baru Museum Kediri, Kini Jadi Pusat Layanan Budaya Terpadu
-
Raih Penghargaan IDX Channel 2026, BRImo Taiwan Jadi Solusi Keuangan Diaspora dan PMI