SuaraJakarta.id - Aksi penggelapan barang yang dilakukan HS (39) dan RF (25) berakhir sudah. Keduanya telah ditangkap penyidik Subdit Siber Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Kedua tersangkap dibekuk atas kasus penggelapan paket bernilai puluhan juta rupiah yang dipesan secara daring menggunakan akun ojek online (ojol) palsu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, kasus ini dilaporkan seseorang di mana kejadiannya berlangsung pada 12 November 2021.
Saat itu, pelapor memesan satu laptop Macbook Pro 2021 seharga Rp 67 juta melalui Tokopedia.
Tokopedia kemudian mengirimkan barang pesanan pelapor. Namun hingga waktu yang ditentukan barang tak kunjung diterima oleh pelapor.
Kasus penggelapan itu kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 20 November 2021.
Tersangka RF ditangkap di Ciledug, Banten. Sedangkan HS di Tambora, Jakarta Barat, pada 21 November 2021.
"Modus operandi tersangka HS meminta bantuan kepada tersangka RF untuk dicarikan akun driver ojek daring yang dijual oleh pemiliknya," kata Zulpan, Rabu (24/11/2021).
Dalam pemeriksaan terungkap bahwa kedua tersangka memakai akun ojol yang dibeli dengan niat melakukan penggelapan barang yang dipesan secara online.
Baca Juga: Polisi Periksa Haikal Hassan Soal Mimpi Bertemu Rasulullah Jumat Depan
Kepada penyidik, kedua tersangka telah melakukan aksinya sebanyak 15 kali dan tidak pernah tertangkap karena belum ada korban yang melapor.
"Setelah dapat orderan, khususnya barang elektronik seperti HP, laptop, CPU dan lain-lain dari customer, oleh tersangka HS tidak diantarkan ke orang yang berhak menerima melainkan digelapkan," ujar Zulpan.
"Kejahatan ini sudah cukup sering dilakukan dan baru kali ini diungkap berkat laporan korban. Kami mengimbau, jika menjadi korban penipuan melalui media elektronik dan atau penggelepan silakan melapor ke Polda Metro Jaya," ujarnya.
Kedua tersangka kini telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 Jo pasal 45 a ayat 1 UU ITE dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman 6 tahun penjara. [Antara]
Berita Terkait
-
Bos GoTo Lapor ke Seskab Teddy, Telah Turunkan Potongan Komisi Ojol 8%
-
Batas 8 Persen: Menyelamatkan Ojol atau Mengunci Jebakan Informalitas?
-
Dilaporkan Kasus Dugaan Penyekapan Putri Ahmad Bahar, Hercules Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara!
-
Komisi Ojol Turun Jadi 8%, Ekonom Sebut Gojek dan Grab Bisa Bertahan Andalkan Ekosistem Digital
-
Ratusan Ponsel Pelaku Begal Diperiksa, Polda Metro Jaya Dalami Jaringan
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
- 4 Rekomendasi Sampo Urang-Aring untuk Menghitamkan dan Menyuburkan Rambut
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Adopsi AI Indonesia Tertinggi se-Asia Tenggara, SML Luncurkan AI Entrepreneurship di BSD City
-
Mitsubishi Destinator Andalkan Kenyamanan Premium dan Performa Turbo di Kelas SUV Keluarga
-
5 Sepatu Lari untuk Traveling yang Ringan, Empuk, dan Tidak Bikin Koper Cepat Penuh
-
7 Sepatu Lari Lokal yang Tetap Keren Dipakai Pakai Jeans, Cocok Buat Ngantor WFO
-
LRT Jakarta Diwacanakan Tembus PIK 2 dan Soetta, Solusi Ampuh Kurangi Mobil Pribadi?