Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Rabu, 24 November 2021 | 16:43 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan (tengah) memperlihatkan foto tersangka kasus penggelapan paket dari toko online, Rabu (24/11/2021). [ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat]

SuaraJakarta.id - Aksi penggelapan barang yang dilakukan HS (39) dan RF (25) berakhir sudah. Keduanya telah ditangkap penyidik Subdit Siber Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

Kedua tersangkap dibekuk atas kasus penggelapan paket bernilai puluhan juta rupiah yang dipesan secara daring menggunakan akun ojek online (ojol) palsu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, kasus ini dilaporkan seseorang di mana kejadiannya berlangsung pada 12 November 2021.

Saat itu, pelapor memesan satu laptop Macbook Pro 2021 seharga Rp 67 juta melalui Tokopedia.

Baca Juga: Polisi Periksa Haikal Hassan Soal Mimpi Bertemu Rasulullah Jumat Depan

Tokopedia kemudian mengirimkan barang pesanan pelapor. Namun hingga waktu yang ditentukan barang tak kunjung diterima oleh pelapor.

Kasus penggelapan itu kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 20 November 2021.

Tersangka RF ditangkap di Ciledug, Banten. Sedangkan HS di Tambora, Jakarta Barat, pada 21 November 2021.

"Modus operandi tersangka HS meminta bantuan kepada tersangka RF untuk dicarikan akun driver ojek daring yang dijual oleh pemiliknya," kata Zulpan, Rabu (24/11/2021).

Dalam pemeriksaan terungkap bahwa kedua tersangka memakai akun ojol yang dibeli dengan niat melakukan penggelapan barang yang dipesan secara online.

Baca Juga: Tilap Orderan MacBook Pro, Pelaku Beli Akun hingga Pakai Topeng Wajah Sopir Ojol

Kepada penyidik, kedua tersangka telah melakukan aksinya sebanyak 15 kali dan tidak pernah tertangkap karena belum ada korban yang melapor.

"Setelah dapat orderan, khususnya barang elektronik seperti HP, laptop, CPU dan lain-lain dari customer, oleh tersangka HS tidak diantarkan ke orang yang berhak menerima melainkan digelapkan," ujar Zulpan.

"Kejahatan ini sudah cukup sering dilakukan dan baru kali ini diungkap berkat laporan korban. Kami mengimbau, jika menjadi korban penipuan melalui media elektronik dan atau penggelepan silakan melapor ke Polda Metro Jaya," ujarnya.

Kedua tersangka kini telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 Jo pasal 45 a ayat 1 UU ITE dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman 6 tahun penjara. [Antara]

Load More