SuaraJakarta.id - Aksi penggelapan barang yang dilakukan HS (39) dan RF (25) berakhir sudah. Keduanya telah ditangkap penyidik Subdit Siber Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Kedua tersangkap dibekuk atas kasus penggelapan paket bernilai puluhan juta rupiah yang dipesan secara daring menggunakan akun ojek online (ojol) palsu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, kasus ini dilaporkan seseorang di mana kejadiannya berlangsung pada 12 November 2021.
Saat itu, pelapor memesan satu laptop Macbook Pro 2021 seharga Rp 67 juta melalui Tokopedia.
Tokopedia kemudian mengirimkan barang pesanan pelapor. Namun hingga waktu yang ditentukan barang tak kunjung diterima oleh pelapor.
Kasus penggelapan itu kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 20 November 2021.
Tersangka RF ditangkap di Ciledug, Banten. Sedangkan HS di Tambora, Jakarta Barat, pada 21 November 2021.
"Modus operandi tersangka HS meminta bantuan kepada tersangka RF untuk dicarikan akun driver ojek daring yang dijual oleh pemiliknya," kata Zulpan, Rabu (24/11/2021).
Dalam pemeriksaan terungkap bahwa kedua tersangka memakai akun ojol yang dibeli dengan niat melakukan penggelapan barang yang dipesan secara online.
Baca Juga: Polisi Periksa Haikal Hassan Soal Mimpi Bertemu Rasulullah Jumat Depan
Kepada penyidik, kedua tersangka telah melakukan aksinya sebanyak 15 kali dan tidak pernah tertangkap karena belum ada korban yang melapor.
"Setelah dapat orderan, khususnya barang elektronik seperti HP, laptop, CPU dan lain-lain dari customer, oleh tersangka HS tidak diantarkan ke orang yang berhak menerima melainkan digelapkan," ujar Zulpan.
"Kejahatan ini sudah cukup sering dilakukan dan baru kali ini diungkap berkat laporan korban. Kami mengimbau, jika menjadi korban penipuan melalui media elektronik dan atau penggelepan silakan melapor ke Polda Metro Jaya," ujarnya.
Kedua tersangka kini telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 Jo pasal 45 a ayat 1 UU ITE dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman 6 tahun penjara. [Antara]
Berita Terkait
-
TNI Jaga Rumah Jampidsus Febrie Ancam Supremasi Sipil dan Independensi Hukum
-
Kejagung Tegaskan Surat Edaran Jamintel soal Kewaspadaan Tak Terkait Penggeledahan Polri
-
Detik-detik Polisi Bongkar dan Sita Brankas Berisi 74 Kg Emas dan Valas Rp 476 Miliar
-
IPW ke Panglima TNI: Jangan Biarkan Oknum Lindungi Koruptor dan Coreng Citra Institusi!
-
Tak Hanya Saksi, IPW Sebut 2 Brigjen TNI Satroni Polda Metro Hendak Ambil Paksa Barang Bukti
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- 3 Sabun Muka Rekomendasi Dokter Estetika yang Ampuh Jaga Skin Barrier
Pilihan
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
-
Penampakan 50 Pria Baju Loreng Geruduk Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Febrie Adriansyah
Terkini
-
Mas Dhito Komitmen untuk Membantu Petani Melalui Kerja Sama dengan Pertamina dan PLN
-
Serentak di 131 Lokasi, BRI KKB Expo 2026 Hadirkan Promo Kredit Kendaraan dengan Suku Bunga 1,80%
-
Mantri BRI Hadir di Wilayah 3T, Ini Dedikasi Eka Layani Warga Kabupaten Banggai Kepulauan
-
FIFGROUP Gaungkan 'Perempuan Berperan' di Car Free Day, Dorong Kesetaraan Gender dan Hidup Sehat
-
BRI Tegas Menolak Berbagai Bentuk Penyimpangan yang Merugikan Negara dan Masyarakat