SuaraJakarta.id - Seorang anggota ormas Pemuda Pancasila (PP) berinisial RC ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemukulan terhadap Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Dermawan Karosekali, saat unjuk rasa yang berakhir ricuh, Kamis (25/11/2021) sore.
"Satu orang ditetapkan sebagai tersangka karena pemukulan terhadap Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya, Pasalnya 170 KUHP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Jakarta, Jumat (26/11/2021).
Saat ini, kata Zulpan, tersangka masih jalani pemeriksaan intensif. Tak tertutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus pengeroyokan ini.
Baca Juga: Polisi Kembali Tetapkan Satu Orang Pengeroyok Perwira Polisi Saat Demo Ormas PP di DPR
"Karena dari rekaman yang kami miliki hasil kejadian di lapangan saat terjadi pemukulan anggota Polda Metro Jaya itu dilakukan tak sendiri," ujar Zulpan.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya mengamankan 21 orang dalam demo anarkis tersebut.
Sebanyak 15 diantaranya ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan senjata tajam.
Para tersangka tersebut dipersangkakan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam.
Satu orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan lantaran terlibat pengeroyokan dengan persangkaan Pasal 170 KUHP.
Baca Juga: Tak Bawa Surat Berkendara, 7 Kendaraan Milik Anggota Ormas PP Disita Usai Demo Ricuh
Sedangkan lima orang lainnya kemudian dipulangkan karena tidak terlibat tindak pidana.
Dalam penangkapan 15 anggota PP itu polisi juga menemukan dua butir peluru tajam kaliber 38 revolver. Polisi akan mengembangkan penyelidikan terkait dugaan kepemilikan senpi tersebut.
Berita Terkait
-
Kawasan Hunian GKL Milik PPRO Kembali Dimanfaatkan untuk Kegiatan Ekonomi Masyarakat
-
Rekam Jejak Buya Syafii Maarif, Jurnalis yang Jadi Ketum PP Muhammadiyah dan Disebut Layak Jadi Pahlawan Nasional
-
Warpat, Puncak Asri dan Blok Buah Jadi Target Penertiban di Puncak Bogor Besok
-
Diteken Prabowo, Ketua MPR Harap PP 47 Tentang Penghapusan Piutang Macet Bisa Dongkrak Ekonomi Rakyat
-
Prabowo Hapus Utang Macet UMKM Pertanian dan Perikanan!
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
HUT KORPRI, ASN Diharapkan Lebih Adaptif dengan Perkembangan Teknologi
-
Mas Dhito Dukung Penyandang Tuna Netra Wujudkan Mimpi ke Perguruan Tinggi
-
Eks Pendukung Deny-Mudawamah Putar Haluan ke Dhito-Dewi
-
Perkuat Perda-Perkada, Pemkab Kediri Tingkatkan Kompetensi ASN lewat Diklat Legal Drafting
-
Pemkab Kediri Angkat Duta Genre Sebagai Role Model bagi Lingkungan Remaja