SuaraJakarta.id - Penyidik Polda Metro Jaya siap memanggil koordinator aksi demo ormas Pemuda Pancasila (PP) di Gedung MPR/DPR/DPD RI Senayan Jakarta yang berakhir ricuh, pada Kamis (25/11/2021).
"Penyidik sudah menjadwalkan. Kami segera memanggilnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, di Jakarta, Jumat.
Namun, Zulpan belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai jadwal pemanggilan koordinator aksi tersebut.
Menurut dia, jika koordinator aksi unjuk rasa ormas mangkir tanpa alasan jelas, maka pihak kepolisian akan melakukan penjemputan.
"Apabila enggak hadir akan dilakukan penjemputan," ujarnya.
Zulpan menegaskan, tidak boleh ada ormas yang menempatkan dirinya di atas hukum dan melakukan tindakan yang melanggar hukum.
"Jadi siapapun ormas yang menempatkan diri di atas hukum tidak dibenarkan dan akan kami tindak tegas," kata dia.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan 15 anggota anggota ormas Pemuda Pancasila sebagai tersangka karena kedapatan membawa senjata tajam dalam unjuk rasa tersebut
Zulpan mengungkapkan, total ada 21 orang yang ditangkap terkait aksi unjuk rasa tersebut, sebanyak 15 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena membawa senjata tajam.
Baca Juga: Ratusan Pemuda Pancasila Riau Demo, Tuntut PDIP Copot Junimart Girsang
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada 15 tersangka tersebut, yakni Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam.
Satu orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena terlibat pengeroyokan dengan persangkaan Pasal 170 KUHP.
Sedangkan lima orang lainnya kemudian dipulangkan karena tidak terlibat tindak pidana. [Antara]
Berita Terkait
-
Clara Shinta Ogah Damai dengan Mantan Suami, Proses Hukum Jalan Terus
-
Kasus Video JK: Pelapor Ade Armando dan Abu Janda Kecewa Laporannya Dilempar ke Polda Metro
-
Kasus Ijazah Jokowi: Mengapa Roy Suryo dan dr Tifa Tak Pilih Damai?
-
Bukan Dibegal, Dua Korban Tewas di Selokan Bekasi Ternyata Korban Tawuran
-
Bantah Tudingan Zalim, Polisi Ungkap Perlakuan ke Roy Suryo dan dr Tifa di Tahanan
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Salah Satu Bupati di Jambi Diduga Palsukan Akta Perusahaan Saat Jadi Notaris
-
Sambut World Ocean Day, Novotel Greater Jakarta Menggelar Ciliwung River Education & Cleanup
-
Swiss-Belresidences Kalibata Hadirkan Liburan Sekolah Lebih Ceria bersama SBEC Juniors
-
FIFGROUP Raih Penghargaan CSR Nasional Berkat Program Berkelanjutan dan Berdampak
-
Mas Dhito Lepas 126 Siswa Boarding School Passing Grade Terbaik untuk Masuk Perguruan Tinggi