SuaraJakarta.id - Massa buruh dari elemen Perwakilan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (Perda KSPI) DKI Jakarta akan menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/11/2021) hari ini.
Aksi tersebut menuntut agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut Surat Keputusan (SK) terkait penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2022.
Ketua Perwakilan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (Perda KSPI) DKI Jakarta, Winarso mengatakan pihaknya juga mendesak agar Anies mengembalikan formula penetapan UMP 2022 mengacu berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
"Selain pencabutan SK UMP tahun depan, KSPI DKI Jakarta juga mendesak kepada gubernur Anies Baswedan agar mengembalikan formula penetapan UMP 2022 mengacu berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan," kata Winarso dalam keterangan tertulis.
Winarso memaparkan, tuntuan aksi kali ini adalah merespon terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Atas hal itu, Perda KSPI DKI Jakarta menuntut pemerintah dan DPR melakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu.
"Atas keputusan MK ini, seluruh gubernur dan bupati/wali kota di wilayah Republik Indonesia wajib mencabut SK perihal UMP (2022) termasuk gubernur DKI Jakarta. Anies Baswedan harus berani mencabut SK terkait UMP 2022," imbuh dia.
Berita Terkait
-
Tuntut Revisi UU Cipta Kerja, Serikat Pekerja DIY Minta Pemda Ubah Aturan UMP
-
Naik Rp34 Ribu, KSBSI Kalbar Tolak Penetapan UMP 2022
-
Tok! UMP 2022 Kalimantan Barat Naik Rp34 Ribu
-
Wagub DKI: Penentuan UMP Sudah Ada Formula dan Rumusannya, Bukan Kami yang Susun
-
UU Cipta Kerja Institusional, Buruh DIY Desak Pemda Ubah UMP 2022
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 5 Sepatu Saucony Paling Nyaman untuk Long Run, Kualitas Jempolan
Pilihan
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
Terkini
-
OTT KPK di Pati dan Madiun Terjadi Berdekatan, Pola Lama Kembali Terbuka
-
Sudewo dari Partai Apa? Ini 7 Fakta Bupati Pati yang Kena OTT KPK dan Pernah Tantang Warga
-
Dua OTT KPK dalam Sehari: 5 Fakta Penting Kasus Pati dan Madiun
-
Akselerasi Livin by Mandiri memudahkan transaksi sekaligus memperluas akses keuangan masyarakat.
-
5 Tren Fashion Pengganti Gorpcore Setelah Salomon, Dari Retro Skate hingga Gaya Anti Mainstream