Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Sabtu, 27 November 2021 | 07:05 WIB
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat meninjau vaksinasi COVID-19 di SMKN 24 Cipayung, Jakarta, Rabu (4/8/2021). [ANTARA/Yogi Rachman]

SuaraJakarta.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutkan bahwa ada aturan yang harus ditaati pemerintah daerah dalam penyusunan Upah Minimun Provinsi atau UMP.

Pernyataan ini disampaikan Riza sehubungan dengan tuntutan elemen buruh agar UMP Jakarta 2022 naik lima persen.

"Penentuan UMP itu sudah ada formula dan rumusannya, bukan kami yang menyusun. Kami hanya memasukkan angka-angkanya, inflasi, dan sebagainya," kata Wagub DKI di Balai Kota Jakarta, Jumat (26/11/2021) malam.

Ketentuan yang dimaksud Riza ialah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan aturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Baca Juga: Buntut Demo Ricuh PP, Wagub DKI Minta Ormas di Jakarta Lebih Produktif

Meski begitu, Riza memastikan Pemprov DKI bersama pemerintah pusat akan mencarikan alternatif lain.

Khususnya untuk meningkatkan kesejahteraan buruh serta kepentingan seluruh pihak.

"Tunggu saja kita sedang mencari terobosan-terobosan untuk meningkatkan (kesejahteraan), kita sedang cari solusi dengan pemerintah pusat," ucap Wagub DKI.

Unjuk rasa buruh bergeser ke Balai Kota Jakarta. Massa buruh mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies agar mencabut kenaikan UMP. (Suara.com/Yosea Arga)

Sementara itu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) kembali berencana melakukan demo di depan Balai Kota Jakarta pada 29 November 2022 mendatang.

Puluhan ribu buruh tersebut akan menuntut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menaikkan UMP Jakarta 2022 sebesar lima persen.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Institusional, Buruh DIY Desak Pemda Ubah UMP 2022

"Pada tanggal 29 November 5.000-10.000 buruh akan ada aksi di Balai Kota Gubernur DKI, memberikan target ultimatum 3x24 jam (agar) SK Gubernur tentang UMP DKI dicabut/direvisi naiknya menjadi 5 persen. Jangan pakai PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Jumat (27/11/2021).

Said Iqbal mengatakan, jika setelah demo pada 29 November nanti, Anies tak juga menggubris permintaan buruh, maka demo akan terus berlanjut di hari-hari berikutnya.

"Buruh DKI akan aksi dari mulai jam 09.30 sampai dengan selesai dan kalau belum berubah 3x24 jam, aksi akan dilanjutkan keesokan harinya, akan dilanjutkan lusanya terus-menerus sampai diubah SK tersebut," ucap Said.

Ratusan massa buruh dari KSPI dan aliansi serikat pekerja lainnya melakukan unjuk rasa di depan Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (25/11/2021). [ANTARA/Menteri Dwi Gayati]

Menurut Said Iqbal, tidak ada alasan bagi Anies menggunakan dalih ditekan oleh pemerintah pusat dengan PP Nomor 36 atau Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan.

Dia mengatakan, Anies dapat mengacu pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Undang-Undang Cipta Kerja.

"Silakan dipelajari oleh Biro Hukum Pemda DKI, jangan jadi propaganda lagi hanya amar (putusan) nomor 4, amar nomor 7-nya dilihat Keputusan MK, jangan jadi alat propaganda, harus punya keberanian. Kalau nggak berani jangan jadi gubernur. Jadi gubernur itu harus berani ambil risiko, ada diskresi, tapi kami yakin Gubernur DKI punya keberanian, dicabut dan diubah," ujarnya.

Saiq Iqbal menambahkan, demo buruh juga akan dilakukan di daerah lain. Kecuali daerah yang sudah menaikkan upah minimum di atas 5 persen.

Load More