Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Senin, 29 November 2021 | 20:55 WIB
Polda Metro Jaya merilis kasus demo anarkis ormas Pemuda Pancasila (PP) di DPR hingga aniaya perwira polisi. 15 orang ditetapkan tersangka kasus sajam. [Suara.com/M Yasir]
Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Dermawan Karosekali melarikan diri dari amukan ormas PP di luar gedung DPR RI. (Tangkapan layar/ist)

Satu orang lainnya ditetapkan jadi tersangka dan ditahan lantaran terlibat pengeroyokan terhadap Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Dermawan Karosekali dengan persangkaan Pasal 170 KUHP.

Sedangkan lima anggota PP lainnya kemudian dipulangkan karena tidak terlibat tindak pidana.

Load More