SuaraJakarta.id - Panitia acara Reuni 212 diimbau agar tetap memperhatikan jumlah peserta yang akan datang dalam kegiatan yang kabarnya bakan diadakan di Pesantren Azzikra, Gunung Sindur, Kabupaten Bogor tersebut.
Imbauan ini disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. Ia menilai hal itu lantaran keterbatasan tempat untuk acara Reuni 212 itu.
"Kami mengimbau tidak semua berbondong-bondong untuk datang, karena pasti di sana juga tempatnya terbatas," kata Wagub Riza di Balai Kota Jakarta, Senin (29/11/2021) malam.
Masyarakat, lanjut Riza, juga tidak perlu memaksakan datang untuk menghadiri acara Reuni 212. Karena jumlah bukanlah tujuan utama dari kegiatan tersebut.
Baca Juga: Reuni 212 di Jakarta Tidak Dapat Izin, Wagub DKI: Ini Keputusan yang Sangat Baik
"Jangan nanti (berkerumun) karena ukuran keberhasilan bukanlah jumlah yang besar," katanya dikutip dari Antara.
Sebelumnya, Wagub Riza mengapresiasi Reuni 212 oleh Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) diputuskan tidak dilaksanakan di Jakarta. Melainkan Pondok Pesantren Azzikra, Kabupaten Bogor.
"Alhamdulillah informasi yang kami terima, teman-teman panitia sangat bijak dan adil, mencari solusi, yaitu berdasar informasi yang kami terima, akan diadakan di tempat Ustad Arifin Ilham di Pondok Pesantren Azzikra," kata Riza.
![Suasana aksi reuni 212 di kawasan Monas, Jakarta, Senin (2/12/2019). [ANTARA FOTO/Aruna]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/11/12/15907-reuni-212-di-monas.jpg)
Dia menyebutkan pemilihan lokasi Reuni 212 di Pesantren Azzikra adalah pilihan baik para panitia acara di tengah keinginan untuk berkumpul dari para simpatisan 212.
Namun diambil keputusan bijak dengan tidak diselenggarakan di tengah kota yang ramai dan berpotensi terhadap penyebaran COVID-19.
Baca Juga: Cegah Varian Omicron, Pemprov DKI Perketat Pintu Masuk Pelabuhan dan Bandara
Polda Metro Jaya sendiri belum mengeluarkan izin acara Reuni 212. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, izin belum diberikan lantaran pihak panitia belum dapat memenuhi persyaratan administrasi.
Berita Terkait
-
2 Pencopet Tertangkap saat Beraksi di Aksi Reuni 212, Jemaah Geram: Jangan Digebukin, Bunuh Aja!
-
212 Mart Milik Siapa? Bongkar Sistem Kepemilikan Unik Minimarket Syariah Ini
-
Rizieq Shihab Sindir Keras Pihak yang Jelekkan Ulama di Pemilu: Jangan Terpecah Belah, Hormati Perbedaan
-
Habib Rizieq Desak Presiden Prabowo Seret Jokowi dan Fufufafa ke Pengadilan
-
Aksi Reuni 212, Habib Rizieq Berharap Ini pada Presiden Prabowo
Tag
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Penurunan Fungsi Kognitif Akibat Kebiasaan Pakai AI: Kemajuan atau Ancaman?
-
'Di Udara' Efek Rumah Kaca: Seruan Perjuangan yang Tidak Akan Pernah Mati
-
Terus Pecah Rekor! Harga Emas Antam 1 Gram Kini Dibanderol Rp1.975.000
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
Terkini
-
Tarif Baru Sempat Bikin Kaget, Biaya Konsumsi Air PAM Jaya di Apartemen Bakal Dihitung Per Unit
-
Asal Jalan Ditutup, Dishub DKI Sebut JLNT Aman Dilintasi Pesepeda
-
Warganet Ngeluh Sepeda Hilang Saat Diparkir di Stasiun, MRT Janji Perbaiki Prosedur Keamanan
-
Pemprov DKI Pikir-pikir Polisikan Pelaku Pencuri Pelat Besi JPO Daan Mogot
-
Dua Hari Gelar Tenda, 15 Orang Demo di Depan Balai Kota Minta Dirut Bank DKI Dicopot