Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Yaumal Asri Adi Hutasuhut
Rabu, 01 Desember 2021 | 18:03 WIB
Tangkapan layar video pelaku penggelapan motor berinisial M (31) diangkut menuju Polsek Tambora, Jakarta Barat, Selasa (30/11/2021). [Instagram@jakarta.terkini]

Saat dalam perjalanan ke rumah korban, M berusaha kabur dengan cara melompat dari flyover. Akibatnya pelaku mengalami patah kaki dan tangan.

"Selanjutnya diserahkan ke Polsek, korban sudah melaporkan kejadian ini ke Polsek semalam," ujarnya dia.

Pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

"(Dengan) ancaman empat tahun penjara," jelas Faruk.

Baca Juga: Dijanjikan Sembuh Ternyata Ketut Samiada Penipu Ulung Berkedok Spiritual di Buleleng

Load More