Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Kamis, 02 Desember 2021 | 20:54 WIB
Aktris Nia Ramadhani saat akan menjalani sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/12/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Atas perbuatannya itu para terdakwa pun didakwa telah melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

Sidang lanjutan keduanya diagendakan pada Kamis (9/12) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum.

"Persidangan kembali dilaksanakan pada hari Kamis, 9 Desember 2021 pukul 10.00 WIB untuk pemeriksaan saksi Jaksa Penuntut Umum," kata Hakim Ketua Muhammad Damis menutup persidangan.

Baca Juga: Ditegur Hakim Gegara Telat Sidang, Nia Ramadhani dan Suami Ngaku Diare

Load More