SuaraJakarta.id - Pasangan selebriti Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie menjalani sidang perdana kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada, Kamis (2/12/2021).
Sidang sempat molor selama dua jam dari jadwal yang ditetapkan.
Molornya sidang lantaran dua terdakwa, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, telat hadir. Keduanya seharusnya menjalani sidang pukul 10.00 WIB.
Terkait ini, kuasa hukum terdakwa, Wa Ode Nur Zainab mengatkan, kliennya mengalami gangguan pencernaan saat hendak ke PN Jakarta Pusat.
Baca Juga: Pengacara Tak Kenal Cowok Kekar yang Kawal Nia Ramadhani Saat Sidang
"Bu Nia sama Pak Ardi sempat 'mules-mules'. Kebayang perjalanan macet makanya agak lama sedikit menunggu dari dokter dan sudah dikasih obat dan bisa datang, walaupun telat. Tapi bukan disengaja," kata dia.
Atas keterlambatan tersebut, majelis hakim memberikan peringatan kepada Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.
"Para terdakwa, saya memperingatkan ke saudara bertiga agar segala sesuatunya konsultasikan ke tim kuasa hukum saudara, jangan konsultasikan ke pihak lain," kata Hakim Ketua Muhammad Damis saat membuka persidangan.
"Saya mohon bantuan saudara-saudara bertiga agar jangan dipengaruhi dengan siapapun yang akan menguruskan perkara saudara," lanjutnya.
Hakim juga meminta pertanggungjawaban dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait mundurnya jadwal persidangan kasus narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie ini.
Baca Juga: Kuasa Hukum Nia Ramadhani Bantah Saksi soal Penggeledahan Saat Penangkapan
"Majelis hakim menetapkan persidangan itu pukul 10.00 WIB. Pada jam tersebut majelis hakim telah siap untuk bersidang, namun info terdakwa belum hadir di sini," kata dia.
Terkait hal itu, salah satu jaksa menyampaikan permintaan maaf karena waktu persidangan mundur dari jadwal semula.
"Kami tim penuntut umum meminta maaf karena info pagi tadi dari penasihat hukum, terdakwa kurang sehat seperti diare," kata salah satu jaksa.
Sidang Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, serta sopir pribadi Zen Vivanto beragendakan pembacaan dakwan. Ketiganya didakwa dengan pasal penyalahgunaan narkoba karena mengkonsumsi narkotika golongan I.
"Para terdakwa, Rabu, 7 Juli 2021, sekira jam 08.00 WIB atau setidaknya pada bulan Juli bertempat di rumah Jalan Metro Kencana 5, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, telah melakukan, turut serta melakukan, sebagai penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri," ujar Jaksa Andri Saputra saat membacakan surat dakwaan.
Atas perbuatannya itu Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, serta Zen didakwa telah melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara. [Antara]
Berita Terkait
-
Nia Ramadhani Dan Ardi Bakrie Disebut Alami Gangguan Psikis Akibat Narkoba
-
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Kerap Melempar Senyum di Ruang Sidang
-
Jalani Sidang Perdana, Nia Ramadhani Tampil Beda
-
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Didakwa 3 Bulan Rehabilitasi Rawat Jalan
-
Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie Jalani Sidang Perdana Kasus Narkoba
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
Pilihan
-
Usai Terganjal Kasus, Apakah Ajaib Sekuritas Aman Buat Investor?
-
Bocor! Jordi Amat Pakai Jersey Persija
-
Sri Mulyani Ungkap Masa Depan Ekspor RI Jika Negosiasi Tarif dengan AS Buntu
-
Olahraga Padel Kena Pajak 10 Persen, Kantor Sri Mulyani Buka Suara
-
Sering Kesetrum Jadi Kemungkinan Alasan Ade Armando Dapat Jatah Komisaris PLN Nusantara Power
Terkini
-
Cara Mendapatkan Saldo DANA Gratis Hingga Rp400 Ribu Lewat 9 Link DANA Kaget Hari Ini
-
Tumbuhkan Ekonomi Inklusif, Bank Mandiri Bekali 70 Usahawan Kreatif Naik Kelas di Depok
-
5 Rekomendasi Warna Cat Dulux Untuk Ruang Tamu Agar Terlihat Mewah
-
UMKM MerapatKUR BCA 2025: Pinjaman Tanpa Agunan Hingga 500 Juta
-
Duel Abadi di Kamar Mandi: Sabun Cair vs Sabun Batangan, Mana Lebih Bagus?