SuaraJakarta.id - Pasangan selebriti Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie menjalani sidang perdana kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada, Kamis (2/12/2021).
Sidang sempat molor selama dua jam dari jadwal yang ditetapkan.
Molornya sidang lantaran dua terdakwa, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, telat hadir. Keduanya seharusnya menjalani sidang pukul 10.00 WIB.
Terkait ini, kuasa hukum terdakwa, Wa Ode Nur Zainab mengatkan, kliennya mengalami gangguan pencernaan saat hendak ke PN Jakarta Pusat.
"Bu Nia sama Pak Ardi sempat 'mules-mules'. Kebayang perjalanan macet makanya agak lama sedikit menunggu dari dokter dan sudah dikasih obat dan bisa datang, walaupun telat. Tapi bukan disengaja," kata dia.
Atas keterlambatan tersebut, majelis hakim memberikan peringatan kepada Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.
"Para terdakwa, saya memperingatkan ke saudara bertiga agar segala sesuatunya konsultasikan ke tim kuasa hukum saudara, jangan konsultasikan ke pihak lain," kata Hakim Ketua Muhammad Damis saat membuka persidangan.
"Saya mohon bantuan saudara-saudara bertiga agar jangan dipengaruhi dengan siapapun yang akan menguruskan perkara saudara," lanjutnya.
Hakim juga meminta pertanggungjawaban dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait mundurnya jadwal persidangan kasus narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie ini.
Baca Juga: Pengacara Tak Kenal Cowok Kekar yang Kawal Nia Ramadhani Saat Sidang
"Majelis hakim menetapkan persidangan itu pukul 10.00 WIB. Pada jam tersebut majelis hakim telah siap untuk bersidang, namun info terdakwa belum hadir di sini," kata dia.
Terkait hal itu, salah satu jaksa menyampaikan permintaan maaf karena waktu persidangan mundur dari jadwal semula.
"Kami tim penuntut umum meminta maaf karena info pagi tadi dari penasihat hukum, terdakwa kurang sehat seperti diare," kata salah satu jaksa.
Sidang Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, serta sopir pribadi Zen Vivanto beragendakan pembacaan dakwan. Ketiganya didakwa dengan pasal penyalahgunaan narkoba karena mengkonsumsi narkotika golongan I.
"Para terdakwa, Rabu, 7 Juli 2021, sekira jam 08.00 WIB atau setidaknya pada bulan Juli bertempat di rumah Jalan Metro Kencana 5, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, telah melakukan, turut serta melakukan, sebagai penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri," ujar Jaksa Andri Saputra saat membacakan surat dakwaan.
Atas perbuatannya itu Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, serta Zen didakwa telah melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara. [Antara]
Berita Terkait
-
Nia Ramadhani Dan Ardi Bakrie Disebut Alami Gangguan Psikis Akibat Narkoba
-
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Kerap Melempar Senyum di Ruang Sidang
-
Jalani Sidang Perdana, Nia Ramadhani Tampil Beda
-
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Didakwa 3 Bulan Rehabilitasi Rawat Jalan
-
Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie Jalani Sidang Perdana Kasus Narkoba
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Liburan Makin Seru, Bank Mandiri Tebar Promo FOMO Akhir Tahun hingga Rp2,5 Juta
-
10 Mobil Bekas untuk Mengatasi Rasa Bosan Berkendara bagi yang Suka Ngebut
-
Larangan Truk saat Nataru Dipersoalkan, Distribusi Barang hingga Air Minum Terancam
-
Insiden Mobil SPPG di SDN Kalibaru 01, BGN Turun Tangan Lakukan Penanganan Penuh
-
Ahli NHM Paparkan Teknologi Eksplorasi Emas Modern kepada Civitas Akademika ITS