SuaraJakarta.id - Pasangan selebriti Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie menjalani sidang perdana kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada, Kamis (2/12/2021).
Sidang sempat molor selama dua jam dari jadwal yang ditetapkan.
Molornya sidang lantaran dua terdakwa, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, telat hadir. Keduanya seharusnya menjalani sidang pukul 10.00 WIB.
Terkait ini, kuasa hukum terdakwa, Wa Ode Nur Zainab mengatkan, kliennya mengalami gangguan pencernaan saat hendak ke PN Jakarta Pusat.
"Bu Nia sama Pak Ardi sempat 'mules-mules'. Kebayang perjalanan macet makanya agak lama sedikit menunggu dari dokter dan sudah dikasih obat dan bisa datang, walaupun telat. Tapi bukan disengaja," kata dia.
Atas keterlambatan tersebut, majelis hakim memberikan peringatan kepada Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.
"Para terdakwa, saya memperingatkan ke saudara bertiga agar segala sesuatunya konsultasikan ke tim kuasa hukum saudara, jangan konsultasikan ke pihak lain," kata Hakim Ketua Muhammad Damis saat membuka persidangan.
"Saya mohon bantuan saudara-saudara bertiga agar jangan dipengaruhi dengan siapapun yang akan menguruskan perkara saudara," lanjutnya.
Hakim juga meminta pertanggungjawaban dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait mundurnya jadwal persidangan kasus narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie ini.
Baca Juga: Pengacara Tak Kenal Cowok Kekar yang Kawal Nia Ramadhani Saat Sidang
"Majelis hakim menetapkan persidangan itu pukul 10.00 WIB. Pada jam tersebut majelis hakim telah siap untuk bersidang, namun info terdakwa belum hadir di sini," kata dia.
Terkait hal itu, salah satu jaksa menyampaikan permintaan maaf karena waktu persidangan mundur dari jadwal semula.
"Kami tim penuntut umum meminta maaf karena info pagi tadi dari penasihat hukum, terdakwa kurang sehat seperti diare," kata salah satu jaksa.
Sidang Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, serta sopir pribadi Zen Vivanto beragendakan pembacaan dakwan. Ketiganya didakwa dengan pasal penyalahgunaan narkoba karena mengkonsumsi narkotika golongan I.
"Para terdakwa, Rabu, 7 Juli 2021, sekira jam 08.00 WIB atau setidaknya pada bulan Juli bertempat di rumah Jalan Metro Kencana 5, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, telah melakukan, turut serta melakukan, sebagai penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri," ujar Jaksa Andri Saputra saat membacakan surat dakwaan.
Atas perbuatannya itu Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, serta Zen didakwa telah melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara. [Antara]
Berita Terkait
-
Nia Ramadhani Dan Ardi Bakrie Disebut Alami Gangguan Psikis Akibat Narkoba
-
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Kerap Melempar Senyum di Ruang Sidang
-
Jalani Sidang Perdana, Nia Ramadhani Tampil Beda
-
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Didakwa 3 Bulan Rehabilitasi Rawat Jalan
-
Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie Jalani Sidang Perdana Kasus Narkoba
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
The Grand Platinum Jakarta Mempersembahkan "Three Signature Collaborations" Bagi 3 Perayaan Istimewa
-
Anggota DPRD DKI Hardiyanto Sidak Jalan Rusak di Flyover Pesing, Ini Temuannya
-
Aryaduta Menteng Gandeng Chef William Wongso di Ramadan Tahun Ini
-
Cek Fakta: Tautan Penghapusan Utang Pinjol dari OJK yang Viral, Ini Faktanya!
-
Cek Fakta: DPR Tunda Pembahasan RUU Perampasan Aset hingga Tahun Depan, Ini Faktanya