Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Yaumal Asri Adi Hutasuhut
Sabtu, 04 Desember 2021 | 15:30 WIB
Direktur Utama PT Transjakarta Mochammad Yana Aditya (tengah) saat konferensi pers di Kantor Transjakarta, Jakarta Timur, Sabtu (4/12/2021). [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut]

SuaraJakarta.id - PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) menghentikan sementara kerjasama dengan dua operator mitranya, Steady Safe dan Mayasari Bakti, menyusul serangkaian kecelakaan yang terjadi.

Direktur Utama TransJakarta, Mochammad Yana Aditya menggatakan, dua kecelakaan yang terjadi dalam dua hari-hari berturut 2 & 3 Desember 2021 lalu, merupakan kendaraan milik operator bus Steady Safe dan Mayasari Bhakti.

"Kami melakukan pemberhentian operasi terhadap dua operator itu," kata Yana saat konferensi pers di Kantor Transjakarta, Jakarta Timur, Sabtu (4/12/2021).

Yana merinci, ada sekitar 119 kendaraan milik Steady Safe dan 110 kendaraan milik Mayasari Bakti yang dihentikan operasinya untuk sementara.

Baca Juga: Gandeng KNKT, Ini 3 Hal yang Diaudit Imbas Rententan Kecelakaan TransJakarta

Selama pemberhentian, kedua operator diminta melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan mendalam terkait kelayakan bus.

Kemudian juga diminta melakukan pemeriksaan terhadap para sopir.

"Pengecekan fisik dan mental pengemudi, jadi kami meminta pada mereka untuk melakukan pengecekan," ungkap Yana.

Bus TransJakarta tabrak beton separator di depan Ratu Plaza Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (3/12/2021) siang. [Instagram@jktinfo]

Selain itu, dilakukan perbaikan SOP berkendara bagi kedua operator bus. Termasuk aturan tata letak barang-barang para pengemudi.

"Mungkin barang kali banyak juga di pengemudi kami meletakkan barang-barang pribadi di kabin. Jadi kami sudah lakukan coba perbaikan mulai dari kemarin malam," ujar Yana.

Baca Juga: TransJakarta Libatkan KNKT Audit Keselamatan Operasi Buntut Rentetan Kecelakaan Armadanya

Lanjutnya, yang terpenting kata Yana, pengemudi tidak boleh berkendara dengan kecepatan melebihi 50 km/jam.

"Ini penting, tidak boleh melebihi 50 km/jam. Memang ada temuan ada di atas itu sudah diberikan penindakan," tuturnya.

Direktur Utama PT Transjakarta Mochammad Yana Aditya (tengah) saat konferensi pers di Kantor Transjakarta, Jakarta Timur, Sabtu (4/12/2021). [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut]

Diketahui, dalam kurun waktu 40 hari terakhir, bus TransJakarta mengalami tiga kecelakaan.

Pertama pada 25 Oktober 2021, bus TransJakarta menabrak bus TransJakarta lainnya yang sedang berhenti di Halte Ciliwung-Cawang.

Dalam kecelakaan TransJakarta itu, dua orang tewas. Salah satunya sopir TransJakarta yang menabrak tersebut.

Kedua, pada Kamis (2/12/2021), di mana bus TransJakarta menabrak Pos Polisi PGC Cililitan.

Bus Transjakarta seruduk Pos Polisi di Jakarta Timur

Akibatnya seorang petugas bus Transjakarta mengalami luka-luka dan dilarikan ke RS Polri.

Selang sehari kemudian, bus Transjakarta dilaporkan menabrak pembatas jalur busway di Jalan Jenderal Sudirman arah Utara depan Gedung Ratu Plaza, Jakarta Selatan.

Load More