SuaraJakarta.id - Ipda OS, pelaku penembakan di Exit Tol Bintaro, Jakarta Selatan, ditetapkan sebagai tersangka. Anggota Sat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya itu pun terancam hukuman tujuh tahun penjara.
Penetapan Ipda OS sebagai tersangka setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Bidang Propam Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara.
"Penyidik menetapkan, menaikkan status Ipda OS sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Jakarta, Selasa (7/12/2021).
Meski begitu, Zulpan belum mengungkapkan apakah penyidik Bid Propam Polda Metro Jaya akan melakukan penahanan terhadap Ipda OS.
Baca Juga: Kasus Penembakan di Exit Tol Bintaro, Ipda OS Lepaskan Tiga Kali Tembakan
Adapun pasal yang dipersangkakan dalam penetapan status tersangka terhadap Ipda OS adalah Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan atau Pasal 359 tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian Seseorang.
"Pasal persangkaan yang bersangkutan adalah Pasal 351 dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," kata Zulpan.
Zulpan mengungkapkan, kasus penembakan di Exit Tol Bintaro ini berawal ketika seseorang berinisial O dibuntuti oleh sebuah mobil yang ditumpangi oleh empat orang yang berinisial PP, MA, PCM dan IM.
Pria berinisial O tersebut karena mempunyai hubungan personal dengan Ipda OS kemudian menghubungi yang bersangkutan dan menceritakan bahwa dirinya sedang dibuntuti.
Ipda OS kemudian mengarahkan O ke kantor Unit 4 Sat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya, tempat tersangka berdinas.
Baca Juga: Ipda OS Jadi Tersangka Penembakan di Exit Tol Bintaro
Ipda OS kemudian menghadang keempat orang yang membuntuti O namun tidak menduga akan ada perlawanan dari keempat orang tersebut hingga akhirnya melepaskan tembakan yang mengenai dua orang di mobil tersebut.
Berita Terkait
-
Anggota TNI Penembak Ilyas Mewek-mewek Ngaku Salah, Hakim Diminta Tetap Tolak Pleidoi Bambang dkk
-
Pengakuan Anggota TNI AL Lepaskan 5 Tembakan di Rest Area Tol Tamer, Salah Satunya ke Dada Bos Rental
-
Timeline Kasus ASAP Rocky: Pacar Rihanna Nyaris Dipenjara 24 Tahun, Kini Bebas di Kasus Penembakan
-
Tolak Permintaan Maaf 3 Anggota TNI, Anak Bos Rental Mobil Ungkap Perjuangan Ilyas Kuliahkan Banyak Ponakan
-
Sidang Kasus Penembakan Bos Rental Mobil: Terdakwa Bantah Tembak Sambil Merokok, Saksi Bersikukuh
Tag
Terpopuler
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Lisa Mariana Pamer Foto Lawas di Kolam Renang, Diduga Beri Kode Pernah Dekat dengan Hotman Paris
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Chat Istri Ridwan Kamil kepada Imam Masjid Raya Al Jabbar: Kami Kuat..
Pilihan
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
-
Cerita Trio Eks Kapolresta Solo Lancarkan Arus Mudik-Balik 2025
-
Gawat! Mees Hilgers Terkapar di Lapangan, Ternyata Kena Penyakit Ini
Terkini
-
Dermaga Baru PIK: Gerbang Wisata Mewah ke Kepulauan Seribu, Ancol Terancam?
-
Pramono Mau Bikin Layanan Transjabodetabek, Pengamat: 60 Persen Warga Bakal Gunakan Angkutan Umum
-
Omzet UMKM di Jakarta Justru Menurun Jelang Lebaran, Ini Penyebabnya
-
Termasuk Pedagang Taman, Rano Karno Targetkan 500 Ribu Lapangan Kerja Baru di Jakarta
-
Rano Karno Sebut 6 Taman di Jakarta Bakal Buka 24 Jam, Ini Daftarnya