SuaraJakarta.id - Ipda OS, pelaku penembakan di Exit Tol Bintaro, Jakarta Selatan, ditetapkan sebagai tersangka. Anggota Sat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya itu pun terancam hukuman tujuh tahun penjara.
Penetapan Ipda OS sebagai tersangka setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Bidang Propam Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara.
"Penyidik menetapkan, menaikkan status Ipda OS sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Jakarta, Selasa (7/12/2021).
Meski begitu, Zulpan belum mengungkapkan apakah penyidik Bid Propam Polda Metro Jaya akan melakukan penahanan terhadap Ipda OS.
Adapun pasal yang dipersangkakan dalam penetapan status tersangka terhadap Ipda OS adalah Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan atau Pasal 359 tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian Seseorang.
"Pasal persangkaan yang bersangkutan adalah Pasal 351 dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," kata Zulpan.
Zulpan mengungkapkan, kasus penembakan di Exit Tol Bintaro ini berawal ketika seseorang berinisial O dibuntuti oleh sebuah mobil yang ditumpangi oleh empat orang yang berinisial PP, MA, PCM dan IM.
Pria berinisial O tersebut karena mempunyai hubungan personal dengan Ipda OS kemudian menghubungi yang bersangkutan dan menceritakan bahwa dirinya sedang dibuntuti.
Ipda OS kemudian mengarahkan O ke kantor Unit 4 Sat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya, tempat tersangka berdinas.
Baca Juga: Kasus Penembakan di Exit Tol Bintaro, Ipda OS Lepaskan Tiga Kali Tembakan
Ipda OS kemudian menghadang keempat orang yang membuntuti O namun tidak menduga akan ada perlawanan dari keempat orang tersebut hingga akhirnya melepaskan tembakan yang mengenai dua orang di mobil tersebut.
"Ipda OS juga tidak memprediksi sebenarnya ada terkait dengan perlawanan dari mobil Ayla tersebut pada saat dilakukan pemberhentian atau penghadangan," kata Zulpan.
Kepolisian mengungkapkan bahwa keempat orang tersebut mengaku sebagai wartawan yang sedang melakukan investigasi terhadap O.
"Mereka menyebut diri sebagai wartawan ya, tentunya nanti kita akan berkoordinasi dengan PWI terkait dengan keabsahan keanggotaan mereka," kata Zulpan.
Adapun alasan keempat orang itu membuntuti O karena melihat plat nomor mobil yang digunakan O berplat RFJ yang merupakan plat nomor dinas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, namun terlihat menurunkan seseorang wanita dari hotel.
"Sehingga dibuntuti dengan maksud investigasi. Mereka melihat Saudara O menurunkan seseorang wanita dari hotel sehingga mereka mengikuti," katanya.
Berita Terkait
-
3 Fakta Viral WNI Ditembak di Perbatasan Timor Leste, Polisi Turun Tangan!
-
Polisi Penembak Gamma Divonis 15 Tahun Penjara
-
Kasus Polisi Tembak Mati Pelajar, Hakim Vonis Aipda Robig 15 Tahun Penjara: Coreng Citra Polri!
-
Terdakwa Penembakan Gamma Dituntut 15 Tahun Penjara
-
Potret Kopda Basar Jalani Rekonstruksi Kasus Penembakan 3 Anggota Polri
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
- Viral Karnaval Mirip Ritual Satanisme di Pekalongan, Ada Penyembelihan Hewan dan Okultisme
- Polisi Sebut Wanita di Video Viral Biksu Thailand Mendadak Kaya Sejak Bolak Balik Masuk Kuil
Pilihan
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
-
Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
Terkini
-
5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Pembiayaan dan Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro
-
Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI
-
Wajah Baru Museum Kediri, Kini Jadi Pusat Layanan Budaya Terpadu
-
Raih Penghargaan IDX Channel 2026, BRImo Taiwan Jadi Solusi Keuangan Diaspora dan PMI
-
Kasus Dolar Singapura Palsu, Kuasa Hukum Ungkap Janji Imbalan 1.500 SGD Per Lembar