Scroll untuk membaca artikel
Erick Tanjung | Muhammad Yasir
Selasa, 07 Desember 2021 | 18:18 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan [Suara.com/Muhammad Yasir]

SuaraJakarta.id - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut Ipda OS melepaskan tembakan sebanyak tiga kali saat menghadapi rombongan yang diduga megintai seseorang berinisial O. Satu di antara tiga tembakan itu dilesatkan ke udara sebagai peringatan.

"Ipda OS melakukan tembakan peringatan di udara. Namun, tidak diindahkan," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (7/12/2021).

Setelah tembakan peringatan itu tidak diindahkan, rombongan pengintai yang mengaku sebagai wartawan itu justru disebut melakukan perlawanan. Kendaraan Ayla yang ditumpangi mereka, kata Zulpan, hendak menabrak Ipda OS.

Merasa terancam, Ipda OS kemudian melesatkan dua kali tembakan ke arah mobil. Keduanya mengenal PP dan MA.

Baca Juga: Terkuak! Motif Ipda OS Tembak Warga Hingga Tewas di Exit Tol Bintaro

"Tembakan di udara kemudian tembakan yang menembak korban dua-duanya kena. Tiga tembakan," jelas Zulpan.

Motif

Motif Ipda OS menembak PP dan MA di Exit Tol Bintaro, Jakarta Selatan sebelumnya telah diungkap Zulpan. Berdasar hasil pemeriksaan, dia menyebut Ipda OS menembak karena mendapat penyerangan.

Zulpan menuturkan Ipda OS awalnya mendapat laporan dari seseorang berinisial O yang mengaku diintai mobil Ayla yang ditumpangi PP, MA, IM, dan PCM alias C. Ketika itu, O melapor kepada Ipda OS telah diintai oleh mereka dari Sentul, Bogor, Jawa Barat.

"O menghentikan kendaraannya di exit tol, kendaraan yang buntuti ini memepet kemudian bersikap mengancam," katanya.

Baca Juga: Dalih Minim Penerangan, Sopir TransJakarta Tabrak Penyeberang Hingga Tewas di Tempat

Mendapat laporan itu, Ipda OS mengarahkan O untuk ke Kantor Patroli Jalan Raya (PJR) yang terletak tak jauh dari lokasi penembakan. Setibanya di sana, Ipda OS memberi tembakan peringatan ke udara saat melihat mobil Ayla tersebut.

"Tidak diindahkan kemudian mendapatkan serangan, artinya kendaraan itu berupaya menabrak sehingga Ipda OS berupaya membela diri, melakukan penembakan," kata dia.

Dalam perkara ini Ipda OS telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 351 dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

"Berdasarkan pemeriksaan dari penyidik Krimum dan Propam dan juga gelar perkara yang baru saja tuntas, maka penyidik menetapkan atau menaikan status Ipda OS sebagai tersangka," ungkap Zulpan.

Kekinian, kata Zulpan, penyidik masih terus melakukan penyidikan lebih mendalam. Dia mengklaim Polda Metro Jaya akan mengusut tuntas kasus ini.

"Yang jelas Polda Metro Jaya akan melakukan penyidikan secara profesional dan mengedepankan keadilan bagi semua pihak," kata dia.

Kasus penembakan di Exit Tol Bintaro terjadi pada Jumat (26/11) sekitar pukul 19.00 WIB. Dua orang menjadi korban, masing-masing berinisial PP dan MA.

PP meninggal dunia sehari setelah kejadian usai menjalani perawatan. Selain ditetapkan sebagai tersangka, Ipda OS juga telah dinonaktifkan dari anggota Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

"Ipda OS sudah di nonaktifkan dalam rangka pemeriksaan intensif," pungkas Zulpan.

Load More