SuaraJakarta.id - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut Ipda OS melepaskan tembakan sebanyak tiga kali saat menghadapi rombongan yang diduga megintai seseorang berinisial O. Satu di antara tiga tembakan itu dilesatkan ke udara sebagai peringatan.
"Ipda OS melakukan tembakan peringatan di udara. Namun, tidak diindahkan," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (7/12/2021).
Setelah tembakan peringatan itu tidak diindahkan, rombongan pengintai yang mengaku sebagai wartawan itu justru disebut melakukan perlawanan. Kendaraan Ayla yang ditumpangi mereka, kata Zulpan, hendak menabrak Ipda OS.
Merasa terancam, Ipda OS kemudian melesatkan dua kali tembakan ke arah mobil. Keduanya mengenal PP dan MA.
"Tembakan di udara kemudian tembakan yang menembak korban dua-duanya kena. Tiga tembakan," jelas Zulpan.
Motif
Motif Ipda OS menembak PP dan MA di Exit Tol Bintaro, Jakarta Selatan sebelumnya telah diungkap Zulpan. Berdasar hasil pemeriksaan, dia menyebut Ipda OS menembak karena mendapat penyerangan.
Zulpan menuturkan Ipda OS awalnya mendapat laporan dari seseorang berinisial O yang mengaku diintai mobil Ayla yang ditumpangi PP, MA, IM, dan PCM alias C. Ketika itu, O melapor kepada Ipda OS telah diintai oleh mereka dari Sentul, Bogor, Jawa Barat.
"O menghentikan kendaraannya di exit tol, kendaraan yang buntuti ini memepet kemudian bersikap mengancam," katanya.
Baca Juga: Terkuak! Motif Ipda OS Tembak Warga Hingga Tewas di Exit Tol Bintaro
Mendapat laporan itu, Ipda OS mengarahkan O untuk ke Kantor Patroli Jalan Raya (PJR) yang terletak tak jauh dari lokasi penembakan. Setibanya di sana, Ipda OS memberi tembakan peringatan ke udara saat melihat mobil Ayla tersebut.
"Tidak diindahkan kemudian mendapatkan serangan, artinya kendaraan itu berupaya menabrak sehingga Ipda OS berupaya membela diri, melakukan penembakan," kata dia.
Dalam perkara ini Ipda OS telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 351 dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
"Berdasarkan pemeriksaan dari penyidik Krimum dan Propam dan juga gelar perkara yang baru saja tuntas, maka penyidik menetapkan atau menaikan status Ipda OS sebagai tersangka," ungkap Zulpan.
Kekinian, kata Zulpan, penyidik masih terus melakukan penyidikan lebih mendalam. Dia mengklaim Polda Metro Jaya akan mengusut tuntas kasus ini.
"Yang jelas Polda Metro Jaya akan melakukan penyidikan secara profesional dan mengedepankan keadilan bagi semua pihak," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Penampakan Rumah Denada yang Mau Dijual, Lokasi Strategis tapi Kondisinya Jadi Perbincangan
- Belajar dari Tragedi Bulan Madu Berujung Maut, Kenali 6 Penyebab Water Heater Rusak dan Bocor
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 4 Mobil Listrik Termurah di Indonesia per Oktober 2025: Mulai Rp180 Jutaan
Pilihan
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
-
Tokoh Nasional dan Kader Partai Lain Dikabarkan Gabung PSI, Jokowi: Melihat Masa Depan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
-
Pundit Belanda: Patrick Kluivert, Alex Pastoor Cs Gagal Total
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
Terkini
-
Isu BPA di Galon Air Dipatahkan: Pakar Pastikan Aman untuk Semua, Termasuk Ibu Hamil
-
Kapan Bantuan Subsidi Upah Tahap 2 Cair? Ini Penjelasan Menaker
-
41 Napi Jakarta Berisiko Tinggi Dibuang ke Nusakambangan, Ini Alasannya
-
Rezeki Awal Minggu: Klaim DANA Kaget Rp336 Ribu Sekarang, Semua Bisa Dapat
-
Industri Tekstil Nasional di Ujung Tanduk? Pengusaha Minta Tolong ke Purbaya