Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Rabu, 08 Desember 2021 | 13:44 WIB
Buruh dari berbagai federasi serikat mencoba menerobos barikade kawat berduri di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (8/7/2021). (ANTARA/Mentari Dwi Gayati)

SuaraJakarta.id - Massa buruh di Jakarta kembali melakukan aksi menolak penetapan upah minimum provinsi (UMP) tahun depan. Dalam aksi tersebut, berbagai elemen buruh menggelar aksi di kawasan Jalan Merdeka Barat Jakarta pada Rabu (8/12/2021).

Buruh dari berbagai elemen seperti KSPI, FSPMI, KSPSI dan KPBI, berusaha menerobos barikade kawat berduri yang disiapkan aparat keamanan.

Massa yang sebelumnya telah berkumpul di depan Gedung Sapta Pesona sempat menggoyangkan kawat berduri yang menutup Jalan Merdeka Barat, menuju Mahkamah Konstitusi.

"Buka...buka...buka," teriak buruh seperti diktip Antara.

Baca Juga: Massa Buruh Paksa Terobos Barikade Berduri Polisi

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi yang turut mengamankan aksi, berupaya mendinginkan massa yang memaksa menerobos barikade.

"Tolong koordinator lapangan untuk mengatur para peserta aksi. Aksi boleh panas tapi kepala harus tetap dingin," kata salah satu anggota kepolisian dari Mobil Pengurai Massa (Raisa).

Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal terlihat memimpin aksi dari mobil komando dan ikut mendamaikan massa agar mundur dari barikade.

Sedangkan puluhan ribu buruh dari Jabodetabek berunjuk rasa untuk menyampaikan tiga tuntutan.

Pertama, buruh meminta seluruh gubernur di Indonesia merebisi Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) karena bertentangan dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 yang menangguhkan tindakan/kebijakan strategis yang berdampak luas termasuk upah.

Baca Juga: Tuntut Kenaikan UMP Jakarta, Ratusan Buruh Nekat Terobos Barikade Polisi

Kedua, buruh menuntut Pemerintah Pusat mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Ketiga, buruh menuntut Pemerintah dapat menjalankan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat. (Antara)

Load More