SuaraJakarta.id - Pemerintah pusat membatalkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 pada libur Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Kendati PPKM Level 3 batal, Pemprov DKI tetap berlakukan pembatasan.
Hal itu ditegaskan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Kamis (9/12/2021).
“Sekalipun PPKM Level 3 dibatalkan, tidak berarti serta-merta ada pembebasan. Tetap ada pembatasan yang disesuaikan dengan kapasitasnya, misalnya pembatasan jam operasional,” ujar Riza kepada wartawan.
Pembatasan diberlakukan untuk memastikan agar saat libur Nataru nanti tidak terjadi peningkatan penularan COVID-19. Apalagi, saat ini ada varian baru yakni Omicron.
Namun seperti apa pembatasan yang akan diterapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Riza belum menjelaskannya. Apakah pada libur Nataru nanti tempat wisata seperti Taman Impian Jaya Ancol, Ragunan, dan Taman Mini Indonesia Indah tetap buka.
Prinsipnya, kata Riza, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mendukung kebijakan dari pemerintah pusat.
"Saya kira nanti kami, Pemprov akan menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri," katanya.
"Kami pastikan komitmen dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan masyarakat Jakarta dapat patuh, taat dan bertanggung jawab mengikuti ketentuan dan aturan yang diberikan," ujar Riza.
Baca Juga: Cegah Lonjakan Covid 19 Pasca Liburan Terulang, Prokes Wajib Ditaati
Berita Terkait
-
Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen
-
Pramono Anung Resmikan Wajah Baru Rasuna Said: Ingin Jadi Ikon Gembok Cinta Ala Paris
-
Merayakan 1 Muharram, Semangat Hijrah yang Relevan dalam Dunia Usaha
-
PT USU Diduga Redam Kasus Pemerkosaan Buruh Tuli, Korban Di-PHK dan Pelaku Dipindah ke Luar Provinsi
-
Diperkosa di Tempat Kerja, Buruh Tuli di Sumatra Kini Menganggur dan Hidup dalam Trauma
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Salah Satu Bupati di Jambi Diduga Palsukan Akta Perusahaan Saat Jadi Notaris
-
Sambut World Ocean Day, Novotel Greater Jakarta Menggelar Ciliwung River Education & Cleanup
-
Swiss-Belresidences Kalibata Hadirkan Liburan Sekolah Lebih Ceria bersama SBEC Juniors
-
FIFGROUP Raih Penghargaan CSR Nasional Berkat Program Berkelanjutan dan Berdampak
-
Mas Dhito Lepas 126 Siswa Boarding School Passing Grade Terbaik untuk Masuk Perguruan Tinggi