SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengirim surat kepada Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), meminta agar formula penghitungan Upah Minimum Provinsi atau UMP Jakarta diperbaiki.
Terkait hal ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berharap ada respons baik dari Kemenaker terkait permintaan perbaikan formula UMP 2022 tersebut.
"Kami masih menunggu (jawaban), mudah-mudahan ada respon baik. Kami harap formulanya diperbaiki direvisi, namun sekarang kan kewenangannya langsung di kementerian di pusat, bukan di kami," kata Wagub DKI di Balai Kota Jakarta, Kamis (9/12/2021).
Riza mengatakan, pemerintah pusat juga memiliki banyak pertimbangan yang harus semua pihak dengarkan juga.
Namun, ia menjamin pemerintah memahami apa yang menjadi keinginan buruh, para pengusaha, dan juga kepentingan masyarakat Jakarta.
Riza mengungkapkan bahwa setiap kebijakan ada batasan dan aturannya masing-masing.
Pemprov DKI harus patuh dengan regulasi dan aturan yang ada. Di antaranya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Kami harus patuhi, selama PP-nya belum diubah kami tidak boleh melanggar, kita kan harus patuh dan taat terhadap aturan. Regulasinya begitu dan memang kta harus menunggu perbaiki dari regulasi itu," tuturnya.
Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan jutaan buruh akan melakukan aksi mogok kerja nasional jika tuntutan tidak dikabulkan. Salah satunya merevisi Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang Penetapan UMP 2022.
Baca Juga: Kronologi Buruh Pabrik di Bogor Kesurupan Massal
Hal itu dikatakan Presiden KSPI Said Iqbal dalam aksi unjuk rasa gabungan yang merupakan rangkaian aksi buruh pada 6-10 Desember 2021.
"Kami bisa melakukan 2 juta buruh stop produksi, semua akan rugi, ekonomi akan lumpuh. Kami tidak akan melakukan itu bilamana pemerintah sungguh-sungguh menjalankan keputusan MK dan SK Gubernur," kata Said di Bundaran Patung Kuda, Jakarta, Rabu (8/12).
Said menjelaskan bahwa eskalasi aksi akan meningkat jika Pemerintah Pusat tidak menjalankan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat.
Omnibus law UU 11/2020 Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional atau bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
MK pun memerintahkan DPR dan pemerintah memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka waktu 2 tahun ke depan.
"Gerakan mogok nasional menjadi pilihan bilamana dalam proses menuju paling lama dua tahun dari awal pembentukan UU Cipta Kerja yang baru ini tetap mengabaikan partisipasi publik," kata Said.
Berita Terkait
-
UMP 2026 Naik Berapa Persen? Ini Cara Menghitung Perkiraan Upah Tahun Depan
-
Pemprov DKI Terbaik dalam Pencegahan Korupsi, Wagub DKI Jakarta Terima Penghargaan dari KPK
-
Ribuan Aparat Gabungan Amankan Aksi Buruh Gebrak di Jakarta Peringati Hari HAM Sedunia
-
5 Daerah Ini Punya UMP Tertinggi Jika Regulasi UMP 2026 Naik 7 Hingga 10 Persen
-
Segini Kisaran UMP yang Diinginkan Para Pengusaha
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
-
7 Tren Fintech yang Diprediksi Mengubah Cara Masyarakat Bertransaksi pada 2026
-
Menjawab Tantangan Iklan Tak Terlihat dengan Pengukuran Berbasis AI
-
Libur Tahun Baru 2026 Sudah di Depan Mata! Ini Jadwal Libur ASN yang Dinanti
-
8 Mobil Bekas untuk Mengatasi Biaya Perawatan Tak Terduga bagi Pengguna Minim Jajan