SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengirim surat kepada Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), meminta agar formula penghitungan Upah Minimum Provinsi atau UMP Jakarta diperbaiki.
Terkait hal ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berharap ada respons baik dari Kemenaker terkait permintaan perbaikan formula UMP 2022 tersebut.
"Kami masih menunggu (jawaban), mudah-mudahan ada respon baik. Kami harap formulanya diperbaiki direvisi, namun sekarang kan kewenangannya langsung di kementerian di pusat, bukan di kami," kata Wagub DKI di Balai Kota Jakarta, Kamis (9/12/2021).
Riza mengatakan, pemerintah pusat juga memiliki banyak pertimbangan yang harus semua pihak dengarkan juga.
Namun, ia menjamin pemerintah memahami apa yang menjadi keinginan buruh, para pengusaha, dan juga kepentingan masyarakat Jakarta.
Riza mengungkapkan bahwa setiap kebijakan ada batasan dan aturannya masing-masing.
Pemprov DKI harus patuh dengan regulasi dan aturan yang ada. Di antaranya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Kami harus patuhi, selama PP-nya belum diubah kami tidak boleh melanggar, kita kan harus patuh dan taat terhadap aturan. Regulasinya begitu dan memang kta harus menunggu perbaiki dari regulasi itu," tuturnya.
Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan jutaan buruh akan melakukan aksi mogok kerja nasional jika tuntutan tidak dikabulkan. Salah satunya merevisi Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang Penetapan UMP 2022.
Baca Juga: Kronologi Buruh Pabrik di Bogor Kesurupan Massal
Hal itu dikatakan Presiden KSPI Said Iqbal dalam aksi unjuk rasa gabungan yang merupakan rangkaian aksi buruh pada 6-10 Desember 2021.
"Kami bisa melakukan 2 juta buruh stop produksi, semua akan rugi, ekonomi akan lumpuh. Kami tidak akan melakukan itu bilamana pemerintah sungguh-sungguh menjalankan keputusan MK dan SK Gubernur," kata Said di Bundaran Patung Kuda, Jakarta, Rabu (8/12).
Said menjelaskan bahwa eskalasi aksi akan meningkat jika Pemerintah Pusat tidak menjalankan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat.
Omnibus law UU 11/2020 Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional atau bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
MK pun memerintahkan DPR dan pemerintah memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka waktu 2 tahun ke depan.
"Gerakan mogok nasional menjadi pilihan bilamana dalam proses menuju paling lama dua tahun dari awal pembentukan UU Cipta Kerja yang baru ini tetap mengabaikan partisipasi publik," kata Said.
Berita Terkait
-
Boni Hargens Soroti Aksi 24 September: Polri Mampu Jaga Ruang Demokrasi
-
11 Tuntutan Demo Buruh di Jakarta Hari Ini, Tolak Outsourcing hingga Aturan Cuti Haid
-
Buruh Geruduk Bundaran HI, Desak RUU Ketenagakerjaan
-
Demo Buruh Cuma 40 Menit, Andi Gani: Kami Sanggup Tembus HI, Tapi Pilih Tertib daripada Dipidana!
-
Arus Lalin Jalan Sudirman Kembali Dibuka Usai Aksi Ribuan Massa Buruh
Terpopuler
Pilihan
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Transaksi Rp270 Juta, BRI Tawarkan Ekstra 27.000 GarudaMiles
-
Jelajah IDW 2026 Sambil Bikin Konten, Pengunjung Berpeluang Bawa Pulang Hadiah
-
BRI Private Bawa Pengalaman Kesehatan Premium Lewat Layanan Medical Check Up
-
Mengabadikan Indonesia Lewat Lensa, BRI inFrame 2026 Angkat Cerita Ekonomi Kerakyatan
-
Gus Ipul Tempuh Jalur Hukum, Tiga Orang Disiapkan untuk Disomasi soal Muktamar NU